Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

Dalam mubadalah, pasangan berkewajiban saling mengingatkan dan saling mencegah dari keburukan, bukan membiarkannya atas nama taat dan kepatuhan.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
20 Januari 2026
in Keluarga, Konsultasi
0
Ketaatan Istri pada Suami

Ketaatan Istri pada Suami

3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Istri itu harus taat dan patuh pada suami”, demikian narasi yang selalu beredar di berbagai kesempatan. Sementara, beberapa anak muda yang kenyang dengan berbagai anjuran self-esteem memiliki narasi baru: “Ngapain perempuan taat pada suami, emangnya dia Tuhan, atau boss kita. Amit-amit”.

Dalam diskusi tentang perkawinan dalam Islam, isu ketaatan istri pada suami hampir selalu hadir mewarnai, antara yang pro dan kontra. Ia sering terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan besar: tentang kuasa, keadilan, dan makna relasi itu sendiri. Di masyarakat, setidaknya ada tiga cara berpikir—tiga logika—yang hidup berdampingan dan saling berhadapan dalam memaknai ketaatan ini.

Memahami ketiganya penting, agar kita tahu di mana posisi kita berdiri, dan ke mana arah relasi rumah tangga yang ingin kita bangun. Terutama, bagi para praktisi hubungan keluarga, baik penyuluh, konselor keluarga, atau sekadar orang tua, suadar, dan sahabat bagi mereka yang membutuhkan tips-tips bekerluarga di masa sekarang ini.

Pertama, logika ketaatan sepihak dan tanpa syarat

Logika ini berpijak pada anggapan bahwa laki-laki selalu lebih pintar, lebih rasional, lebih dewasa, dan karena itu paling layak memimpin. Suami terposisikan sebagai imam, pengambil keputusan utama, sekaligus penanggung jawab tunggal keluarga. Dari sini muncul kesimpulan sederhana. Istri harus taat pada suami.

Dalam logika ini, ketaatan sering kita pahami sebagai kewajiban mutlak. Ketika suami meminta sesuatu, istri tidak terdorong untuk bertanya apakah itu adil, masuk akal, atau membawa kebaikan. Yang penting adalah patuh. Jika ada masalah, sering kali yang disalahkan adalah istri karena dianggap “kurang taat”.

Masalah besar dari logika ini adalah ia menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga bisa salah, lelah, egois, atau mengambil keputusan yang merugikan. Ketaatan yang kita lepaskan dari ukuran kebaikan dan keadilan mudah berubah menjadi alat legitimasi dominasi. Atas nama agama, ketimpangan dirawat, dan penderitaan terbungkam.

Kedua, logika kemandirian dan penolakan

Logika kedua muncul sebagai reaksi keras terhadap pengalaman ketidakadilan yang lahir dari praktik dari logika pertama. Perempuan ditegaskan sebagai individu penuh. Punya hak, kehendak, mimpi, dan arah hidup sendiri. Karena itu, ketergantungan pada suami dipandang berbahaya, bahkan dianggap sebagai sumber penindasan.

Dalam cara pandang ini, ketaatan menjadi sesuatu yang harus kita tolak. Merujuk pada suami saja sudah dianggap mencurigakan, apalagi taat dan patuh. “Ngapain, aduuh”, begitu kata anak muda. Relasi ideal kita bayangkan sebagai dua individu mandiri yang berjalan sejajar, dengan kehendak dan mimi masing-masing, tanpa kewajiban saling mengikuti satu sama lain.

Masalahnya, logika ini sering lupa bahwa perkawinan bukan sekadar dua individu yang kebetulan hidup bersama. Ada ikatan, tanggung jawab, dan komitmen yang menuntut kesediaan untuk saling menyesuaikan. Jika setiap bentuk ketaatan kita tolak, relasi bisa kehilangan ruh kebersamaan dan kehangatan. Mereka hanyalah hidup serumah, dengan agendanya masing-masing.

Ketiga, logika mubadalah bahwa ketaatan berbasis kebaikan

Logika ketiga, yaitu mubadalah, mencoba keluar dari dua logika tersebut di atas. Mubadalah tidak memulai dari pertanyaan “siapa yang harus kita taati?”, tetapi dari pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah yang diminta itu baik, adil, dan membawa kemaslahatan?

Dalam perspektif ini, ketaatan tidak terikat pada jenis kelamin (laki-laki atau perempuan) atau posisi (suami atau istri). Jika sesuatu itu baik—menenangkan, melindungi, menguatkan keluarga—maka ia layak kita taati, siapa pun yang mengusulkannya. Bisa dari suami, bisa dari istri. Ketaatan menjadi nilai bersama, bukan beban sepihak.

Sebaliknya, jika sesuatu itu buruk—melukai, merendahkan, membahayakan—maka ia tidak layak kita taati, meskipun datang dari suami dan terbungkus dalil. Dalam mubadalah, pasangan justru berkewajiban saling mengingatkan dan saling mencegah dari keburukan, bukan membiarkannya atas nama taat dan kepatuhan.

Di sini, ketaatan tidak mematikan akal sehat, suara hati, dan martabat manusia. Ia tumbuh dari dialog, pertimbangan bersama, dan tanggung jawab moral yang setara. Pelayanan pun tidak lagi kita maknai sebagai pengorbanan satu pihak, tetapi sebagai kerja sama dua orang dewasa yang saling menjaga.

Dengan demikian, Mubadalah tidak meniadakan ketaatan, tetapi juga tidak membutakannya. Ia memindahkan pusat ketaatan dari siapa yang memerintah ke apa dampaknya bagi pasangan suami istri. Dari status ke nilai. Dari kuasa ke kebaikan dan kemaslahatan.

Dengan cara ini, suami dan istri tidak saling menundukkan, tetapi saling menegakkan yang baik. Mereka sama-sama taat pada nilai keadilan, kemaslahatan, dan kasih sayang. Dan di situlah ketaatan menemukan maknanya yang paling manusiawi, sebagai jalan ibadah, bukan alat penindasan, dan bukan pula alasan untuk saling menjauh.

Lima Langkah Mubadalah Menemukan Ketaatan yang Baik untuk Kebaikan

Jika ketaatan tidak lagi ditentukan oleh siapa yang memerintah, melainkan oleh apakah ia membawa kebaikan, pertanyaan berikutnya menjadi sangat praktis. Bagaimana cara menemukannya dalam kehidupan sehari-hari? Perspektif mubadalah menawarkan langkah-langkah sederhana, tetapi menuntut kejujuran dan kedewasaan bersama.

Langkah pertama adalah melihat dampaknya secara jujur

Ketaatan yang baik selalu membawa ketenangan, rasa aman, dan penguatan relasi. Ia mungkin menuntut pengorbanan, tetapi tidak melukai martabat. Jika sebuah permintaan membuat salah satu pihak terus-menerus tertekan, takut, atau merasa tidak berharga, itu tanda kuat bahwa ketaatan tersebut bermasalah. Dalam mubadalah, tidak ada kebaikan yang terbangun di atas luka yang disangkal.

Langkah kedua adalah menguji apakah ia bisa dibicarakan dengan terbuka

Kebaikan tidak takut pada dialog. Ketaatan yang sehat justru lahir dari musyawarah: saling menjelaskan alasan, kondisi, dan konsekuensinya. Jika sebuah permintaan kita sertai larangan bertanya, ancaman dosa, atau tekanan emosional, biasanya yang sedang terjaga bukan kebaikan, melainkan kuasa. Mubadalah menempatkan percakapan sebagai pintu utama menuju keputusan yang adil.

Langkah ketiga adalah menautkannya dengan nilai dasar agama

Dalam Islam, kebaikan selalu sejalan dengan keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan. Karena itu, setiap bentuk ketaatan perlu kita timbang: apakah ia mendekatkan keluarga pada kasih sayang dan tanggung jawab, atau justru melegitimasi ego, kemalasan, dan kekerasan? Dalil tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu hidup bersama dampaknya dalam kehidupan nyata.

Langkah keempat adalah menguji timbal baliknya

Mubadalah mengajukan pertanyaan sederhana tetapi tajam: “Jika posisinya di balik, apakah saya juga rela melakukannya?” Jika jawabannya tidak, maka ada ketimpangan yang perlu kita bereskan. Ketaatan yang baik tidak hanya bisa diminta, tetapi juga siap diberikan. Di situlah ia menjadi nilai bersama, bukan tuntutan sepihak.

Langkah kelima adalah melihat apakah ia membuka ruang tumbuh bagi kedua pihak

Ketaatan yang benar membuat suami dan istri sama-sama berkembang sebagai manusia. Lebih dewasa, lebih bertanggung jawab, dan lebih utuh. Sebaliknya, jika ketaatan menuntut satu pihak mengecil, mengubur mimpi, atau kehilangan suaranya demi kenyamanan yang lain, maka ia bertentangan dengan semangat mubadalah. Kebaikan tidak pernah menuntut seseorang berhenti menjadi dirinya sendiri.

Dengan lima langkah ini, mubadalah menempatkan ketaatan sebagai proses etis yang hidup, bukan aturan kaku yang mematikan nurani. Ia mengajak pasangan untuk terus belajar membaca kebaikan bersama, menolak keburukan bersama, dan menata rumah tangga bukan di atas ketakutan atau ego, tetapi di atas tanggung jawab dan kasih sayang yang saling menguatkan. []

 

 

 

 

Tags: hukum keluarga IslamistriKetaatan Istri pada Suamiperspektif mubadalahRelasisuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Manusia dan Alam
Publik

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

19 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

19 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan
  • Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya
  • KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID