Mubadalah.id – Sebagai ungkapan rasa syukur atas terselenggaranya akad pernikahan, sebagian masyarakat Indonesia mengenalkan sebuah acara bernama walimah pernikahan.
Secara bahasa, walimah merupakan pertemuan dan atau makanan yang dibuat untuk suatu pertemuan, terutama pernikahan.
Walimah pernikahan secara agama dan budaya adalah ruang penyampaian doa-doa bagi keluarga untuk kebaikan dan kebahagiaan pengantin baru. Serta ungkapan syukur atas terselenggaranya akad pernikahan serta terbentuknya keluarga baru.
Jadi, tidak sekadar menggelar pesta pernikahan istilah pesta terkesan mewah atau hura-hura.
Dalam konteks tujuan hukum perkawinan, walimah menjadi salah satu penguat bukti adanya ikatan pernikahan. Yang suatu saat bisa diperlukan saat terjadi konflik pasangan suami istri atau kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan bukti tentang adanya pernikahan.
Dalam Islam, pernikahan harus mereka umumkan, bukan mereka sembunyikan. Walimah adalah sarana untuk pengumuman pernikahan.
Hukum Walimah dalam Fikih
Di dalam fikih, walimah adalah menyediakan makanan untuk jamuan pernikahan, biasanya orang-orang ia undang untuk menikmatinya pada saat akad atau setelah akad. Terkait waktu jamuan ini ia hidangkan, ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab fikih memandang bahwa walimah hukumnya sunah. Mazhab Hanafi menambahkan dengan pernyataan:
“Walimah adalah sunah yang berpahala besar (matsiibat ‘azhimah).”
Para ulama ini beralasan bahwa walimah terkait pernikahan, sementara hukum pernikahan tidak wajib. Sesuatu yang terkait hal yang tidak wajib, maka tidak bisa menjadi wajib.
Beberapa ulama dalam Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, ada yang memandang walimah sebagai kewajiban.
Alasan utama dari pandangan ini adalah adanya kalimat perintah pada Hadis tentang Abdurrahman bin Auf r.a di bawah ini.
Dari Anas bin Malik r.a, bahwa Abdurrahman bin Auf r.a bertandang ke Rasulullah Saw dengan tampak ada tanda kekuningan. Lalu Rasulullah Saw bertanya tentang hal itu, dan ia menjawab baru saja menikahi perempuan dari Anshar.
“Berapa kamu memberi mahar?” tanya Rasul Saw. “Satu nuwah emas (sekitar 3 gram),” jawab Abdurrahman bin Auf r.a. Kemudian, Rasulullah Saw berkata, “Bikinlah walimah walaupun dengan (menyembelih) satu ekor kambing.” (Shahih al-Bukharti, no. 5208). []