Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

Muruah kemitraan suami istri pada dasarnya memang tidak terdikotomi berlandaskan pembelahan gender.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
23 Juni 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Hukum

Hukum

9
SHARES
460
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah kelas, Prof. Tata Wijayanta (pengajar Fakultas Hukum UGM) membeberkan turunan filosofi dari sebuah aturan hukum. Susunan itu terbentang dari paling atas yang bersifat abstrak, lalu semakin turun bersifat kongkret. Norma dalam suatu peraturan perundang-undangan (hukum) berada di medio antara hal abstrak dan kongkret.

Oleh sebab kedudukannya itu, norma dalam suatu aturan hukum bisa mendapat tafsiran bermacam-macam dari tiap orang, sekalipun dia awam akan hukum. Norma lebih rendah daripada asas, karena itu ia mengenal sebuah hierarkisitas. Satu norma dalam sebuah aturan bisa terdegradasi oleh norma dalam aturan lain, tentunya oleh yang lebih tinggi, khusus, atau baru.

Awal Mei 2026, seorang advokat yang belum lama berpisah dengan istrinya melakukan uji materiil terhadap norma sebuah pasal ke MK. Uji materi itu terregistrasi dengan permohonan nomor 159/PUU-XXIV/2026. Pasal termaksud ialah Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Moratua Silaban, namanya. Dia merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma dalam Pasal a quoyang menurutnya berusaha memisahkan peran gender yang kaku. Kita simak bunyi pasalnya: ayat (1) suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya; dan ayat (2) istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Perkawinan dan Konflik Transaksional

Pasal a quo bagi Silaban telah merugikannya secara spesifik, aktual, dan (senyatanya) potensial. Pemisahan kewajiban suami-istri membuat Silaban mesti menghadapi konflik transaksional. Gugatan ini terdasari atas keberatan Silaban karena telah menanggung beban pengeluaran finansial yang tidak sedikit semasa menjalani bahtera rumah tangga.

Bahkan dia membahasakannya, yang bagi saya terlalu berlebihan, telah tereksploitasi secara materiil oleh (mantan) istri. Norma “wajib memberikan segala” akhirnya mendapat tafsiran agak ekstrem menjadi sebuah keharusan mutlak serta kepastian yang tak bisa terganggu gugat.

Pada petitumnya, Silaban menguraikan pokok-pokok permohonan mengapa dia menggugat Pasal a quo. Lantas dia memakai batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Berikut penjabarannya petitumnya: pertama, Silaban menilai Pasal a quo mengandung diskriminasi struktural dan alat penindasan. Dia beralasan norma tersebut “hanya” membebankan kewajiban ekonomi kepada satu kelompok gender, yakni suami.

Kedua, norma Pasal a quo bisa berubah dari pelindung keluarga menjadi alat penindasan hukum bilamana penerapannya hanya sebatas tekstual. Ketiga, Silaban menganggap penerapan Pasal a quo tanpa batas proporsionalitas dan kemitraan, dapat mengancam perlindungan terhadap harta benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami.

Dan, keempat, bagi Silaban tujuan hukum keluarga seharusnya memperkuat dan menjaga keutuhan perkawinan, tetapi norma Pasal a quomencipta paradoks, sebab malah menjadi pemicu konflik rumah tangga dan menimbulkan ketidakseimbangan tanggung jawab ekonomi.

Kewajiban Resiprokal

Atas pelbagai alasan itu, Silaban menawarkan bunyi norma baru terhadap Pasal a quo agar ia, menurut pandangannya, tak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berikut usulannya Pasal 34: ayat (1) “Suami wajib menghormati, melindungi istrinya, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berdasarkan asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.” dan ayat (2) “Istri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus.”

Dua sidang pemeriksaan pendahuluan telah tergelar, pada 11 dan 25 Mei 2026. Permohonan dan tawaran Silaban selanjutnya bakal Majelis Panel bawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH). Namun, sejenak, kita mesti tahu rekaman kesejarahan bagaimana UU ini terbentuk. UU Perkawinan lahir masih di zaman rezim Orde Baru. Kala itu, politik hukum keluarga memang cukup hangat, bahkan di beberapa momentum sempat memanas. Banyak norma dalam UU ini teradopsi dari semangat doktrin sebuah agama. Salah satu pasal monumental yang kental sekali dengan narasi agamis ialah Pasal 2 ayat (1).

Saya menemukan sisi lain dari apa yang termaktub dalam gugatan Silaban atas sempalan aturan dalam UU Perkawinan ini. Jangan-jangan Pasal a quo bukan saja merugikan konstitusionalitas Silaban sebagai warga negara Indonesia—terbuktikan dengan kedudukan hukum (legal standing) dan (causal verband) yang ada—tetapi juga barang kali mayoritas norma dalam UU ini sudah tak relevan lagi di zaman kiwari? Bisa jadi.

Rumusan Nilai Kesalingan

Menjadi menarik sebab menginjak medio 2026 saja sudah ada tiga permohonan uji materiil terhadap UU Perkawinan: perkara nomor 108, 156, dan permohonan Silaban ini yang ketiganya tidak ada yang diterima Mahkamah. Terhadap permohonan milik Silaban, misalnya, Mahkamah justru menimbang hal lain dari pelbagai argumen yang Silaban dedahkan di atas.

Mengenai norma dalam Pasal a quo ayat (1) suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga “sesuai dengan kemampuannya” ini justru menunjukkan kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak, tidak tanpa batas, dan tidak termaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus suami pikul dalam segala keadaan.

Ada semacam batasan normatif dari frasa “sesuai dengan kemampuannya” sehingga kewajiban suami memenuhi kebutuhan rumah tangga mesti berdasar pada kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret. Saya menyimpulkan norma ayat ini tidak secara imperatif memerintahkan suami agar memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan tak rasional, melain mesti dengan batas wajar dan kemampuan.

Sedangkan terhadap ayat (2) Pasal a quo yang menyatakan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya Mahkamah menilai tidak sekonyong-konyong menghapus kewajiban istri untuk berperan/berkontribusi dalam keluarga. Argumen ini bisa kita perkuat lewat pembacaan atas pasal-pasal sebelumnya.

Maksudnya, membaca Pasal 34 ayat (2) harus juga kita kaitkan dengan norma yang termaktub dalam Pasal 30, 31, dan 33 yang pada intinya menempatkan suami dan istri dalam relasi seimbang dan konsep kesalingan. Konsep kesalingan antara suami dan istri dalam UU Perkawinan tercatat dalam norma Pasal 33. Ada nilai timbal balik dari rumusan “saling” dalam hubungan suami istri baik hal mencintai, menghormati, setia, maupun memberi bantuan lahir batin.

Klasifikasi Peran Gender

Di luar dari pokok tuntutannya mengenai kewajiban sepihak menafkahi dan ketiadaan kontribusi salah satu pihak, Silaban mestinya mulai dari Pasal 31 ayat (3) jika memang ingin menggugat akar masalah pembedaan atau pengklasifikasian peran gender. Pasal itu berbunyi: suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Jika Silaban tidak ingin dirinya—sebagai suami junto kepala keluarga—yang berkewajiban melindungi istri dan memberi segala kebutuhannya maka pasal tersebut yang mesti ia persoalkan. Dan, Silaban juga mesti legawa jika tak menyandang gelar “kepala keluarga” di keluarganya.

Saya setuju dengan pendapat Silaban dalam permohonan bahwa rasio legis dan filosofi perkawinan haruslah bersifat resiprokal berlandaskan keadilan kodrati. Dengan berdiri di garis terdepan saya mendukung itu. Bahkan saya ingin perempuan (istri) sebelum mengikrarkan perkawinannya harus mandiri dan memiliki pelbagai bekal, salah satunya menyoal ekonomi. Siapa tahu, di kemudian hari setelah pernikahannya berjalan, suaminya tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana tertulis dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan.

Muruah kemitraan suami istri pada dasarnya memang tidak terdikotomi berlandaskan pembelahan gender. Suami harus begini, istri mesti begitu. Namun, di dalam keluarga ada jalan kemufakatan di antara keduanya. Pembagian tanggung jawab itu disepakati keduanya, bukan atas konstruksi, karena itu adalah sebuah pengingkaran fatal terhadap nilai kesetaraan. []

Tags: hukumKesalingankewajiban IstriKewajiban SuamiRevisi UU PerkawinanUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Menggunakan KB Spiral

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Kampus Inklusif
Disabilitas

Slogan Kampus Inklusif : Sudahkah Aksesibel atau Hanya Sebatas Formalitas?

22 Mei 2026
Hak Disabilitas
Disabilitas

Menakar Hak Disabilitas Pada Regulasi Inklusif Kota Surabaya

21 Mei 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami
  • Cara Menggunakan KB Spiral
  • Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas
  • KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai
  • Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0