Rabu, 8 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    Budaya Patriarki

    Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

    Lirik Lagu

    Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

    Disabilitas Kekurangan Fisik

    Benarkah Disabilitas Sama dengan Kekurangan Fisik?

    Mencegah Kekerasan Seksual

    Kenapa Sanksi Saja Tidak Cukup Untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?

    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    Budaya Patriarki

    Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

    Lirik Lagu

    Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

    Disabilitas Kekurangan Fisik

    Benarkah Disabilitas Sama dengan Kekurangan Fisik?

    Mencegah Kekerasan Seksual

    Kenapa Sanksi Saja Tidak Cukup Untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?

    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Menakar Hak Disabilitas Pada Regulasi Inklusif Kota Surabaya

Membaca regulasi dengan pendekatan trilogi KUPI mengingatkan kita semua, bahwa membela hak-hak disabilitas bukanlah aksi kedermawanan yang pamrih.

Mohamad Fauzan by Mohamad Fauzan
21 Mei 2026
in Disabilitas
A A
0
Hak Disabilitas

Hak Disabilitas

65
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Regulasi Kota Surabaya mengenai Penyelenggaraan Perlindungan bagi Disabilitas melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2024 merupakan bentuk konkrit pemerintah Kota Surabaya dalam mengawal tercapainya pemenuhan hak disabilitas kota Surabaya.

Langkah ini menjadi penting dan sangat mendasar bagi berlangsungnya pemenuhan hak disabilitas. Meminjam paradigma dari Roscoe Pound seorang Sosiolog Hukum bahwa hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).

Oleh karenanya, pemenuhan hak disabilitas melalui legitimasi hukum akan berdampak signifikan bagi berlakunya keadaan sosial masyarakat dalam merespon isu disabilitas.

Big goals dari pengadaan regulasi sejatinya tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, tetapi juga berdampak pada pemenuhan kemaslahatan masyarakat secara luas. Sebagaimana kaidah fiqh yang menegaskan bahwa:

 تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan/tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan (kepentingan umum/kebaikan bersama)”

Maka menakar kemaslahatan dari regulasi ini merupakan keharusan untuk menjadi bahan pertimbangan ke depan. Untuk mencapai tujuan ini, maka saya akan mencoba membedah dampak kemaslahatan yang dihasilkan melalui perspektif trilogi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Trilogi ini mencakup konsep ma’ruf (kebaikan universal), mubadalah (kesalingan), dan keadilan hakiki.

Menghadirkan Ma’ruf: Mewujudkan Kebaikan yang Aksesibel

Asal kata ma’ruf dalam trilogi fatwa KUPI pertama kali dikemukakan oleh Nyai  Badriyah Fayumi. Ia adalah seorang pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits Bekasi. Selain itu ia juga salah satu tokoh kunci KUPI yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah sosio-teologis umat Islam yang berkaitan dengan isu-isu hubungan sosial manusia. Terutama bagi kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan minoritas, termasuk dalam hal ini adalah kelompok disabilitas. 

Nyai Badriyah mendefinisikan ma’ruf sebagai sesuatu yang bermakna kebaikan, kebenaran, dan kesesuaian sesuai dengan syariat, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat. Maka pemenuhan nilai ma’ruf pada isu disabilitas selayaknya bisa terimplementasikan pada pemenuhan fasilitas yang maslahat bagi teman disabilitas. Kaidah fiqh melegitimasi hal ini melalui salah satu kaidahnya:

“كُلُّ مَا حَقَّقَ الْكَرَامَةَ وَالْمَصْلَحَةَ فَهُوَ مِنَ الْمَعْرُوفِ”

“Segala sesuatu yang mewujudkan kemuliaan dan kemaslahatan manusia termasuk bagian dari ma’ruf.”

Perwali Nomor 9 Tahun 2024 secara gamblang mengoperasionalkan definisi ini melalui berbagai pasal yang mengakomodir aspek fasilitas umum bagi disabilitas. Yaitu mulai dari aspek pelayanan kesehatan, hak politik, aksesibilitas fasilitas umum, penanggulangan bencana, dan kemandirian ekonomi.

Semangat Mubadalah: Memutus Rantai Stigma dan Ketergantungan 

Mubadalah sendiri bermakna kesalingan (partnership) yang membangun kesadaran kemitraan yang saling bersinergi bukan mendominasi dalam hubungan relasi, sehingga tidak antara subjek dengan objek melainkan keduanya berposisi sebagai subjek. Termasuk dalam hal ini adalah relasi antara mereka yang disabilitas dengan non-disabilitas. 

Prinsip mubadalah atau kesalingan menempatkan penyandang disabilitas bukan sebagai objek belas kasihan (charity-based), melainkan sebagai subjek hukum yang setara dan memiliki relasi timbal balik dengan masyarakat (rights-based).

Perwali ini melarang keras adanya stigma, pelecehan, dan pelabelan negatif terhadap penyandang disabilitas. Sebaliknya, regulasi ini menegaskan adanya upaya penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang ia miliki. Yakni untuk berkontribusi secara optimal dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Pasal 19 regulasi ini juga mengharuskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalokasikan kuota pekerja disabilitas minimal 2%. Sementara perusahaan swasta harus mengalokasikan minimal 1%. Melalui aturan ini, penyandang disabilitas diberi ruang untuk mandiri, berkontribusi bagi perekonomian daerah, dan tidak lagi terposisikan sebagai beban sosial. 

Keadilan Hakiki: Keberpihakan pada Titik Rentan 

Konsep adil di sini bukanlah bermakna kesetaraan saja. Melainkan lebih jauh lagi, keadilan yang ingin tercapai adalah keadilan yang mempertimbangkan pengalaman khas, kebutuhan khusus, dan kerentanan berlapis yang seseorang hadapi.

Konsep adil ini bertujuan menghapus hambatan struktural dan memastikan setiap orang memperoleh akses nyata sesuai kondisinya. Perwali Surabaya cukup memperhatikan hal ini.

Regulasi ini memberikan perhatian khusus dan perlindungan lebih bagi perempuan dan anak dengan disabilitas. Pertama, perempuan dengan disabilitas dijamin hak kesehatan reproduksinya serta dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi seksual. (Pasal 6 ayat 2). Kedua, anak dengan disabilitas diberikan hak atas pengasuhan keluarga yang optimal dan perlindungan dari kejahatan seksual. (Pasal 6 ayat 3).

Dalam situasi darurat seperti bencana, keadilan hakiki kita terapkan dengan memberikan mereka prioritas utama dalam evakuasi, penanganan psikososial, dan pemenuhan kebutuhan dasar di pengungsian. Ini adalah afirmasi nyata; memperlakukan mereka yang rentan dengan perhatian ekstra demi mencapai kesetaraan yang sesungguhnya. (Pasal 38) 

Secara keseluruhan, regulasi ini telah mengakomodir tiga indikator utama dari pola pikir fatwa KUPI, sehingga menggunakan perspektif ini, seharusnya regulasi ini telah ideal dalam memberikan aspek kemaslahatan bagi teman disabilitas.

Langkah selanjutnya adalah pengawasan dari jalannya implementasi terhadap regulasi ini pada realitas teman disabilitas yang ada di Surabaya saat ini. Implementasi ini tidak hanya berangkat dari kesadaran hukum, namun juga terletak pada sejauh mana masyarakat Surabaya terbuka untuk menerima, menghormati, dan merangkul mereka sebagai bagian utuh dari kemanusiaan.

Membaca regulasi ini dengan pendekatan trilogi KUPI mengingatkan kita semua, bahwa membela hak-hak disabilitas bukanlah aksi kedermawanan yang pamrih. Tetapi juga ikhtiar mengembalikan hak yang memang sudah semestinya mereka miliki sebagai makhluk Tuhan yang mulia. 

Kota Surabaya telah meletakkan fondasi regulasi yang kokoh. Kini giliran nurani kita bersama yang bergerak meruntuhkan tembok-tembok diskriminasi demi mewujudkan kota yang benar-benar adil dan bermartabat. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Campus. Kerjasama Media Mubadalah dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Pada 18-19 Mei 2026 di GreenSA Inn Surabaya.

 

 

Tags: Hak DisabilitashukumkebijakanKota SurabayaPerwali No. 9 Tahun 2024
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tetap Menyusui saat Hamil Lagi, Amankah bagi Ibu dan Bayi?

Next Post

Membangun Fasilitas Kesehatan yang Ramah bagi Ibu Menyusui

Mohamad Fauzan

Mohamad Fauzan

Related Posts

Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Demokrasi Indonesia
Publik

28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

19 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Next Post
Ramah Ibu Menyusui

Membangun Fasilitas Kesehatan yang Ramah bagi Ibu Menyusui

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Gen Z Mengelola Stres
  • Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?
  • Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam
  • Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya
  • Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0