Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

Dalam merumuskan hukum Islam yang inklusif, perlunya formulasi yang adaptif dan ramah terhadap kondisi penyandang disabilitas mental maupun intelektual.

mumtaza annisa by mumtaza annisa
1 Juli 2026
in Disabilitas
A A
0
Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

2
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fakta sosial menunjukkan adanya kelompok penyandang disabilitas mental dan intelektual yang memiliki keterbatasan dalam fungsi pikir dan perilaku adaptif, sehingga sering kali dianggap tidak memiliki kecakapan bertindak hukum yang sempurna.

Di dalam koridor hukum Islam, keberadaan akal sehat bukan sekadar anugerah biologis, melainkan fondasi utama bagi status seseorang sebagai mukallaf, yaitu subjek hukum yang mampu mengemban beban syariat atau taklîf secara penuh.

Pelaksanaan syariat berkaitan erat dengan konsep taklif (beban hukum) dan mukallaf (subjek hukum yang menjalankan beban tersebut). Para ulama usul fikih menetapkan tiga syarat utama agar seseorang termasuk sebagai mukallaf yang sempurna, yakni berakal, telah mencapai usia dewasa atau baligh, dan sampainya dakwah Islam.

Akal sehat menjadi kunci utama karena merupakan instrumen untuk memahami informasi hukum dan ajaran agama. Kurangnya kapasitas akal menjadikan seseorang tidak terkena beban hukum secara penuh.

Adapun yang membedakan antara disabilitas mental dan intelektual berdasarkan terminologi medis. Disabilitas mental yakni mencakup gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Hal ini terbagi menjadi disabilitas psiko-sosial, seperti skizofrenia, bipolar, depresi dan disabilitas perkembangan, seperti autisme atau ADHD.

Sedangkan disabilitas intelektual bertanda dengan keterbatasan signifikan dalam fungsi intelektual dan perilaku adaptif. Seperti Down syndrome atau kondisi dengan tingkat IQ di bawah rata-rata.

Legalitas Transaksi Finansial

Dalam merumuskan hukum Islam yang inklusif, perlunya formulasi yang adaptif dan ramah terhadap kondisi penyandang disabilitas mental maupun intelektual. Dua fondasi utama dalam usul fikih yang melandasi persoalan ini adalah konsep ahliyyah (kecakapan hukum) dan maslahah (kemaslahatan),

Dalam kajian fikih, para ulama membagi kecakapan hukum ini ke dalam dua kategori. Ahliyyatul wujub yaitu kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak hukum. Dan ahliyyatul ada’ yakni kecakapan untuk melaksanakan kewajiban.

Penyandang disabilitas mental dan intelektual sering kali mengalami hambatan dalam aspek ahliyyatul ada’ karena keterbatasan fungsi pikir yang membuat mereka tidak mampu bertindak menurut pertimbangan akal yang sempurna.

Secara prinsip, Islam memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk memiliki dan mengelola harta dan melakukan transaksi. Namun, hukum Islam mengecualikan kelompok yang tidak mampu mengelola harta secara layak melalui konsep al-hajr.

Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam ini menerapkan pencegahan atau larangan bagi seseorang dalam menggunakan hartanya untuk melindungi kemaslahatan diri sendiri agar pihak lain tidak mencurangi atau menghabiskan harta tersebut secara sia-sia.

Dalam hal ini, ulama mengqiyaskan penyandang disabilitas mental dan intelektual dengan orang yang lemah akalnya. Oleh karena itu, hukum melarang mereka menggunakan hartanya secara mandiri, baik gangguan tersebut bersifat permanen maupun temporer. Hal ini berdasarkan pada dalil Al-Qur’an:

 “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan…”. QS. An-Nisa [4]: 5

Larangan ini bertujuan untuk melindungi aset individu yang belum cakap bertindak hukum agar kebutuhan dasar mereka (pakaian dan belanja) tetap terjamin dari hasil pengelolaan harta tersebut oleh pengampu atau walinya.

Untuk menjamin akses hak finansial mereka, Islam menyediakan mekanisme pengampuan atau perwalian. Dalam hukum perdata, menyebutnya sebagai curatele. Penyandang disabilitas yang dianggap tidak cakap bertindak hukum berada di bawah pengampuan wali.

Wali inilah yang bertindak atas nama penyandang disabilitas dalam melakukan transaksi finansial guna memastikan kemaslahatan dan melindungi mereka dari kerugian ekonomi.

Kewajiban Zakat Harta Disabilitas Mental dan Intelektual

Terkait kewajiban zakat bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama, sebagian ulama menyatakan tidak ada kewajiban zakat karena mereka bukan mukallaf.

Pendapat kedua, jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad menyatakan zakat tetap wajib. Dengan alasan zakat adalah ibadah maliyah (harta) yang berkaitan dengan kepemilikan harta itu sendiri, bukan status personanya. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW kepada Mu’adz bin Jabal. Bahwa zakat berasal dari harta orang kaya kepada orang fakir, tanpa mengecualikan kondisi mental pemilik harta.

Dalam pelaksanaannya, wali atau pengampu bertanggung jawab untuk membayarkan zakat dari harta penyandang disabilitas tersebut.

Meskipun penyandang disabilitas mental dan intelektual memiliki hak kepemilikan, mereka dianggap tidak memiliki kecakapan bertindak hukum secara sempurna (ahliyah al-ada’) dalam transaksi finansial karena keterbatasan akal.

Oleh karena itu, dalam Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas, perwalian memberikan aksesibilitas bagi mereka untuk menjaga harta dan kemaslahatan mereka. Sementara wali harus menunaikan kewajiban agama yang bersifat kebendaan seperti zakat sebagai perantara. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Campus. Kerjasama Media Mubadalah dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Pada 18-19 Mei 2026 di GreenSA Inn Surabaya

Tags: Akomodasi LayakAksesibilitasHak Penyandang DisabilitasHukum Transaksi Finansial bagi DisabilitasInklusi Sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

Next Post

Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

mumtaza annisa

mumtaza annisa

Related Posts

Normalitas dan Disabilitas
Disabilitas

Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

30 Juni 2026
Kursi Roda
Disabilitas

Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026
Trotoar Disabilitas
Disabilitas

Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

27 Juni 2026
Film Taare Zameen Par
Disabilitas

Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

27 Juni 2026
Tentang Disabilitas
Disabilitas

Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

25 Juni 2026
Difabel
Disabilitas

Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

25 Juni 2026
Next Post
Aborsi

Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas
  • Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara
  • Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam
  • Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini
  • Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0