Mubadalah.id – Fakta sosial menunjukkan adanya kelompok penyandang disabilitas mental dan intelektual yang memiliki keterbatasan dalam fungsi pikir dan perilaku adaptif, sehingga sering kali dianggap tidak memiliki kecakapan bertindak hukum yang sempurna.
Di dalam koridor hukum Islam, keberadaan akal sehat bukan sekadar anugerah biologis, melainkan fondasi utama bagi status seseorang sebagai mukallaf, yaitu subjek hukum yang mampu mengemban beban syariat atau taklîf secara penuh.
Pelaksanaan syariat berkaitan erat dengan konsep taklif (beban hukum) dan mukallaf (subjek hukum yang menjalankan beban tersebut). Para ulama usul fikih menetapkan tiga syarat utama agar seseorang termasuk sebagai mukallaf yang sempurna, yakni berakal, telah mencapai usia dewasa atau baligh, dan sampainya dakwah Islam.
Akal sehat menjadi kunci utama karena merupakan instrumen untuk memahami informasi hukum dan ajaran agama. Kurangnya kapasitas akal menjadikan seseorang tidak terkena beban hukum secara penuh.
Adapun yang membedakan antara disabilitas mental dan intelektual berdasarkan terminologi medis. Disabilitas mental yakni mencakup gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Hal ini terbagi menjadi disabilitas psiko-sosial, seperti skizofrenia, bipolar, depresi dan disabilitas perkembangan, seperti autisme atau ADHD.
Sedangkan disabilitas intelektual bertanda dengan keterbatasan signifikan dalam fungsi intelektual dan perilaku adaptif. Seperti Down syndrome atau kondisi dengan tingkat IQ di bawah rata-rata.
Legalitas Transaksi Finansial
Dalam merumuskan hukum Islam yang inklusif, perlunya formulasi yang adaptif dan ramah terhadap kondisi penyandang disabilitas mental maupun intelektual. Dua fondasi utama dalam usul fikih yang melandasi persoalan ini adalah konsep ahliyyah (kecakapan hukum) dan maslahah (kemaslahatan),
Dalam kajian fikih, para ulama membagi kecakapan hukum ini ke dalam dua kategori. Ahliyyatul wujub yaitu kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak hukum. Dan ahliyyatul ada’ yakni kecakapan untuk melaksanakan kewajiban.
Penyandang disabilitas mental dan intelektual sering kali mengalami hambatan dalam aspek ahliyyatul ada’ karena keterbatasan fungsi pikir yang membuat mereka tidak mampu bertindak menurut pertimbangan akal yang sempurna.
Secara prinsip, Islam memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk memiliki dan mengelola harta dan melakukan transaksi. Namun, hukum Islam mengecualikan kelompok yang tidak mampu mengelola harta secara layak melalui konsep al-hajr.
Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam ini menerapkan pencegahan atau larangan bagi seseorang dalam menggunakan hartanya untuk melindungi kemaslahatan diri sendiri agar pihak lain tidak mencurangi atau menghabiskan harta tersebut secara sia-sia.
Dalam hal ini, ulama mengqiyaskan penyandang disabilitas mental dan intelektual dengan orang yang lemah akalnya. Oleh karena itu, hukum melarang mereka menggunakan hartanya secara mandiri, baik gangguan tersebut bersifat permanen maupun temporer. Hal ini berdasarkan pada dalil Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan…”. QS. An-Nisa [4]: 5
Larangan ini bertujuan untuk melindungi aset individu yang belum cakap bertindak hukum agar kebutuhan dasar mereka (pakaian dan belanja) tetap terjamin dari hasil pengelolaan harta tersebut oleh pengampu atau walinya.
Untuk menjamin akses hak finansial mereka, Islam menyediakan mekanisme pengampuan atau perwalian. Dalam hukum perdata, menyebutnya sebagai curatele. Penyandang disabilitas yang dianggap tidak cakap bertindak hukum berada di bawah pengampuan wali.
Wali inilah yang bertindak atas nama penyandang disabilitas dalam melakukan transaksi finansial guna memastikan kemaslahatan dan melindungi mereka dari kerugian ekonomi.
Kewajiban Zakat Harta Disabilitas Mental dan Intelektual
Terkait kewajiban zakat bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama, sebagian ulama menyatakan tidak ada kewajiban zakat karena mereka bukan mukallaf.
Pendapat kedua, jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad menyatakan zakat tetap wajib. Dengan alasan zakat adalah ibadah maliyah (harta) yang berkaitan dengan kepemilikan harta itu sendiri, bukan status personanya. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW kepada Mu’adz bin Jabal, bahwa zakat berasal dari harta orang kaya kepada orang fakir, tanpa mengecualikan kondisi mental pemilik harta.
Dalam pelaksanaannya, wali atau pengampu bertanggung jawab untuk membayarkan zakat dari harta penyandang disabilitas tersebut.
Meskipun penyandang disabilitas mental dan intelektual memiliki hak kepemilikan, mereka dianggap tidak memiliki kecakapan bertindak hukum secara sempurna (ahliyah al-ada’) dalam transaksi finansial karena keterbatasan akal.
Oleh karena itu, dalam Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas, perwalian memberikan aksesibilitas bagi mereka untuk menjaga harta dan kemaslahatan mereka. Sementara wali harus menunaikan kewajiban agama yang bersifat kebendaan seperti zakat sebagai perantara. []








































