Mubadalah.id – Pada dasarnya, apabila seorang perempuan menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, ia seharusnya dapat memperoleh akses terhadap layanan aborsi yang sah menurut hukum.
Namun, setiap negara memiliki undang-undang dan ketentuan hukum yang berbeda-beda. Ada negara yang mengizinkan aborsi dengan alasan tertentu, misalnya apabila kehamilan terjadi akibat perkosaan.
Ada pula yang mensyaratkan izin dari orang tua atau suami, ada yang hanya memperbolehkan aborsi apabila kehamilan mengancam keselamatan jiwa perempuan, dan ada juga yang sama sekali tidak mengizinkan tindakan aborsi.
Aborsi yang Sah
Apabila pengguguran kandungan boleh menurut hukum yang berlaku, perempuan dapat memperoleh layanan di klinik atau rumah sakit dengan mengikuti prosedur yang telah medis tetapkan, termasuk membayar biaya pelayanan.
Di negara-negara yang mengakui hak perempuan untuk memperoleh layanan aborsi secara legal, angka kematian akibat komplikasi tindakan tersebut sangat rendah.
Aborsi yang Dinyatakan Sah dalam Kasus-Kasus Tertentu
Di beberapa negara, aborsi hanya dinyatakan sah apabila dilakukan dalam kondisi tertentu. Dua alasan yang paling umum diakui sebagai dasar diperbolehkannya aborsi adalah sebagai berikut:
Pertama, kehamilan terjadi akibat perkosaan atau hubungan seksual dengan anggota keluarga dekat (inses).
Kedua, terdapat keterangan dari dokter bahwa kehamilan tersebut mengancam keselamatan jiwa perempuan yang mengandung.
Namun, bahkan di negara-negara yang memiliki ketentuan tersebut, akses terhadap layanan aborsi sering kali tetap sulit Anda peroleh. Sebagian dokter atau bidan mungkin belum memahami secara jelas isi peraturan hukum yang berlaku.
Ada pula yang enggan memberikan layanan secara terbuka atau menetapkan biaya yang sangat mahal. Selain itu, tidak sedikit perempuan yang tidak mengetahui apakah aborsi boleh menurut hukum di negaranya atau tidak. []
*)Sumber Tulisan: Buku Bila Perempuan Tidak Ada Dokter karya A. August Bruns dkk hlm 317.









































