Mubadalah.id – Di beberapa negara, aborsi hanya dinyatakan legal apabila dilakukan dalam kondisi tertentu. Dua alasan yang paling umum diakui sebagai dasar diperbolehkannya aborsi adalah sebagai berikut:
Pertama, kehamilan terjadi akibat perkosaan atau hubungan seksual dengan anggota keluarga dekat (inses).
Kedua, terdapat keterangan dari dokter bahwa kehamilan tersebut mengancam keselamatan jiwa perempuan yang mengandung.
Namun, bahkan di negara-negara yang memiliki ketentuan tersebut, akses terhadap layanan aborsi sering kali tetap sulit Anda peroleh. Sebagian dokter atau bidan mungkin belum memahami secara jelas isi peraturan hukum yang berlaku.
Ada pula yang enggan memberikan layanan secara terbuka atau menetapkan biaya yang sangat mahal. Selain itu, tidak sedikit perempuan yang tidak mengetahui apakah aborsi boleh menurut hukum di negaranya atau tidak.
Aborsi Ilegal (Di Luar atau Melanggar Hukum)
Apabila hukum suatu negara melarang aborsi, perempuan yang menjalani tindakan tersebut maupun orang yang melaksanakannya dapat mendapatkan sanksi hukum. Namun, di banyak tempat, yang justru terjadi adalah praktik aborsi secara sembunyi-sembunyi atau di luar ketentuan hukum.
Karena melakukannya di luar sistem hukum dan pengawasan layanan kesehatan, praktik aborsi semacam ini sering kali tidak memenuhi standar keamanan. Akibatnya, banyak perempuan mengalami komplikasi serius, bahkan kehilangan nyawa.
Selain itu, apabila praktik aborsi ilegal terus berlangsung tanpa penanganan yang tepat, sumber daya yang seharusnya berguna untuk meningkatkan pelayanan kesehatan perempuan justru habis untuk menangani dampak dari komplikasi akibat aborsi yang tidak aman. []
*)Sumber Tulisan: Buku Bila Perempuan Tidak Ada Dokter karya A. August Bruns dkk hlm 317.








































