Mubadalah.id – Di berbagai daerah di Indonesia, pembicaraan tentang pernikahan hampir tidak pernah lepas dari persoalan mahar. Besar kecilnya mahar sering menjadi perhatian utama, bahkan terkadang lebih banyak kita bicarakan daripada kesiapan kedua calon mempelai dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Tidak sedikit masyarakat yang mengaitkan nominal mahar dengan tingkat pendidikan, status sosial, atau latar belakang keluarga calon pengantin perempuan. Akibatnya, muncul anggapan bahwa perempuan yang dianggap memiliki “nilai” lebih tinggi harus beserta mahar yang lebih tinggi pula. Cara pandang semacam ini patut kita cermati karena berpotensi menggeser memaknai mahar dari simbol penghargaan menjadi simbol transaksi.
Di sisi lain, perkembangan wacana kesetaraan gender juga mendorong lahirnya berbagai kritik terhadap praktik mahar. Sebagian pihak memandangnya sebagai bentuk relasi yang tidak setara karena dianggap menempatkan perempuan sebagai objek yang dapat dinilai dengan sejumlah uang atau benda tertentu.
Kritik tersebut tidak dapat kita abaikan begitu saja, terutama ketika mahar terpahami layaknya “harga” yang harus kita bayar untuk memperoleh seorang istri. Namun, apakah pemahaman tersebut benar-benar sejalan dengan tujuan mahar dalam ajaran Islam?
Dalam Islam, akad nikah dan akad jual beli merupakan dua bentuk akad yang berbeda. Pada akad jual beli terjadi perpindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa. Sedangkan dalam akad nikah tidak ada manusia yang menjadi objek kepemilikan. Pernikahan adalah ikatan antara dua manusia yang sama-sama memiliki martabat dan kedudukan sebagai hamba Allah. Karena itu, menyamakan mahar dengan harga perempuan sesungguhnya mengabaikan perbedaan mendasar antara pernikahan dan transaksi ekonomi.
Perintah Al-Qur’an terkait Mahar
Al-Qur’an memerintahkan agar mahar diberikan kepada perempuan sebagai hak mereka. Dalam Surah An-Nisa ayat 4 menyebutkan, “Berikanlah maskawin kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” Ayat ini menunjukkan bahwa mahar merupakan pemberian yang menjadi hak perempuan, bukan pembayaran kepada orang tua, wali, atau pihak lain. Mahar juga menjadi milik penuh istri yang tidak boleh diambil kembali secara semena-mena oleh suami.
Pandangan ini sejalan dengan penelitian Hasbi Hj. Muhammad Ali dan Raihanah Hj. Azahari dalam jurnal Objektif Syariah Dalam Pemberian Mahar (2013). Mereka menjelaskan bahwa tujuan mahar dalam Islam bukanlah menjadikan perempuan sebagai objek transaksi, tetapi sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap hak-hak perempuan. Mahar merupakan bagian dari upaya syariat untuk memuliakan perempuan sekaligus memberikan perlindungan ekonomi dalam perkawinan.
Jika mahar kita maksudkan sebagai harga perempuan, maka logikanya perempuan akan menjadi milik laki-laki setelah akad nikah berlangsung. Namun Islam tidak pernah mengajarkan demikian. Seorang istri tetap memiliki hak-haknya sebagai manusia yang merdeka, baik hak atas harta, hak untuk dihormati, maupun hak untuk memperoleh perlakuan yang baik.
Dalam perspektif ini, memaknai mahar lebih tepat kita pahami sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Kehadirannya menunjukkan kesungguhan laki-laki memasuki kehidupan pernikahan sekaligus pengakuan atas hak ekonomi perempuan. Bahkan pada masa awal Islam, ketentuan ini menjadi langkah progresif yang memperkuat posisi perempuan yang sebelumnya sering kali tidak memiliki kontrol terhadap harta dalam perkawinan.
Kritik terhadap Praktik Mahar
Meski demikian, bukan berarti kritik terhadap praktik ini sama sekali tidak memiliki dasar. Dalam kenyataan sosial, maknanya kerap bergeser. Ketika nominalnya kita jadikan ajang pamer status sosial, ketika biaya pernikahan digunakan untuk membenarkan posisi dominan salah satu pihak, atau ketika keluarga menjadikannya alat tawar-menawar, tujuan awal yang ingin memuliakan perempuan mulai memudar.
Temuan ini diperkuat oleh penelitian Arshi Showkat dalam The Principle and Practice of Mahr in Muslim Marriages (2023). Penelitian tersebut menunjukkan adanya jarak antara prinsip mahar dalam ajaran Islam dan praktiknya di berbagai masyarakat Muslim. Secara normatif, mahar berfungsi sebagai perlindungan dan jaminan ekonomi bagi perempuan.
Namun dalam praktiknya, pengaruh budaya patriarkal dan ketimpangan relasi gender terkadang mengubah fungsi tersebut sehingga tidak lagi terpahami sebagai hak perempuan, melainkan sekadar formalitas atau bahkan alat legitimasi dominasi laki-laki.
Perspektif mubadalah menawarkan cara pandang yang lebih komprehensif dalam membaca persoalan ini. Konsep mubadalah yang dikembangkan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menekankan prinsip kesalingan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Karena itu, mahar tidak dapat kita pahami sebagai simbol superioritas laki-laki atas perempuan, melainkan sebagai bagian dari komitmen untuk membangun hubungan yang dilandasi rasa hormat, tanggung jawab, dan kerja sama.
Mengembalikan Makna Mahar
Relasi suami-istri dalam Islam bukan hubungan antara pemilik dan yang dimiliki, melainkan kemitraan dua individu yang setara sebagai sesama manusia. Keduanya adalah subjek yang saling memberi, menjaga, dan memenuhi hak satu sama lain. Dalam kerangka kesalingan tersebut, mahar hadir sebagai penanda komitmen untuk membangun kehidupan bersama, bukan alat dominasi ataupun instrumen kepemilikan.
Dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan yang harus menunda pernikahan karena tuntutan mahar yang terlalu tinggi. Ketika prestise sosial lebih kita utamakan daripada kesiapan membangun keluarga, tujuan luhur pernikahan berisiko tergeser oleh pertimbangan gengsi. Situasi semacam ini menunjukkan pentingnya mengembalikan makna mahar pada tujuan dasarnya, yakni sebagai bentuk komitmen dan penghargaan, bukan simbol status sosial.
Perdebatan tentang mahar seharusnya mengarahkan kita pada pertanyaan yang lebih mendasar. Bagaimana membangun kehidupan pernikahan yang adil dan saling menguatkan? Besar kecilnya mahar bukan penentu kualitas sebuah rumah tangga. Yang lebih penting adalah kemampuan pasangan untuk membangun hubungan yang berlandaskan kasih sayang, tanggung jawab, dan penghargaan satu sama lain. Mahar mungkin kita berikan pada saat akad, tetapi nilai-nilai tersebut harus terus kita rawat sepanjang perjalanan pernikahan. []








































