Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Relasi suami-istri dalam Islam bukan hubungan antara pemilik dan yang dimiliki, melainkan kemitraan dua individu yang setara sebagai sesama manusia.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
2 Juli 2026
in Keluarga
A A
0
Memaknai Mahar

Memaknai Mahar

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di berbagai daerah di Indonesia, pembicaraan tentang pernikahan hampir tidak pernah lepas dari persoalan mahar. Besar kecilnya mahar sering menjadi perhatian utama, bahkan terkadang lebih banyak kita bicarakan daripada kesiapan kedua calon mempelai dalam membangun kehidupan rumah tangga.

Tidak sedikit masyarakat yang mengaitkan nominal mahar dengan tingkat pendidikan, status sosial, atau latar belakang keluarga calon pengantin perempuan. Akibatnya, muncul anggapan bahwa perempuan yang dianggap memiliki “nilai” lebih tinggi harus beserta mahar yang lebih tinggi pula. Cara pandang semacam ini patut kita cermati karena berpotensi menggeser memaknai mahar dari simbol penghargaan menjadi simbol transaksi.

Di sisi lain, perkembangan wacana kesetaraan gender juga mendorong lahirnya berbagai kritik terhadap praktik mahar. Sebagian pihak memandangnya sebagai bentuk relasi yang tidak setara karena dianggap menempatkan perempuan sebagai objek yang dapat dinilai dengan sejumlah uang atau benda tertentu.

Kritik tersebut tidak dapat kita abaikan begitu saja, terutama ketika mahar terpahami layaknya “harga” yang harus kita bayar untuk memperoleh seorang istri. Namun, apakah pemahaman tersebut benar-benar sejalan dengan tujuan mahar dalam ajaran Islam?

Dalam Islam, akad nikah dan akad jual beli merupakan dua bentuk akad yang berbeda. Pada akad jual beli terjadi perpindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa. Sedangkan dalam akad nikah tidak ada manusia yang menjadi objek kepemilikan. Pernikahan adalah ikatan antara dua manusia yang sama-sama memiliki martabat dan kedudukan sebagai hamba Allah. Karena itu, menyamakan mahar dengan harga perempuan sesungguhnya mengabaikan perbedaan mendasar antara pernikahan dan transaksi ekonomi.

Perintah Al-Qur’an terkait Mahar

Al-Qur’an memerintahkan agar mahar diberikan kepada perempuan sebagai hak mereka. Dalam Surah An-Nisa ayat 4 menyebutkan, “Berikanlah maskawin kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” Ayat ini menunjukkan bahwa mahar merupakan pemberian yang menjadi hak perempuan, bukan pembayaran kepada orang tua, wali, atau pihak lain. Mahar juga menjadi milik penuh istri yang tidak boleh diambil kembali secara semena-mena oleh suami.

Pandangan ini sejalan dengan penelitian Hasbi Hj. Muhammad Ali dan Raihanah Hj. Azahari dalam jurnal Objektif Syariah Dalam Pemberian Mahar (2013). Mereka menjelaskan bahwa tujuan mahar dalam Islam bukanlah menjadikan perempuan sebagai objek transaksi, tetapi sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap hak-hak perempuan. Mahar merupakan bagian dari upaya syariat untuk memuliakan perempuan sekaligus memberikan perlindungan ekonomi dalam perkawinan.

Jika mahar kita maksudkan sebagai harga perempuan, maka logikanya perempuan akan menjadi milik laki-laki setelah akad nikah berlangsung. Namun Islam tidak pernah mengajarkan demikian. Seorang istri tetap memiliki hak-haknya sebagai manusia yang merdeka, baik hak atas harta, hak untuk dihormati, maupun hak untuk memperoleh perlakuan yang baik.

Dalam perspektif ini, memaknai mahar lebih tepat kita pahami sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Kehadirannya menunjukkan kesungguhan laki-laki memasuki kehidupan pernikahan sekaligus pengakuan atas hak ekonomi perempuan. Bahkan pada masa awal Islam, ketentuan ini menjadi langkah progresif yang memperkuat posisi perempuan yang sebelumnya sering kali tidak memiliki kontrol terhadap harta dalam perkawinan.

Kritik terhadap Praktik Mahar

Meski demikian, bukan berarti kritik terhadap praktik ini sama sekali tidak memiliki dasar. Dalam kenyataan sosial, maknanya kerap bergeser. Ketika nominalnya kita jadikan ajang pamer status sosial, ketika biaya pernikahan digunakan untuk membenarkan posisi dominan salah satu pihak, atau ketika keluarga menjadikannya alat tawar-menawar, tujuan awal yang ingin memuliakan perempuan mulai memudar.

Temuan ini diperkuat oleh penelitian Arshi Showkat dalam The Principle and Practice of Mahr in Muslim Marriages (2023). Penelitian tersebut menunjukkan adanya jarak antara prinsip mahar dalam ajaran Islam dan praktiknya di berbagai masyarakat Muslim. Secara normatif, mahar berfungsi sebagai perlindungan dan jaminan ekonomi bagi perempuan.

Namun dalam praktiknya, pengaruh budaya patriarkal dan ketimpangan relasi gender terkadang mengubah fungsi tersebut sehingga tidak lagi terpahami sebagai hak perempuan, melainkan sekadar formalitas atau bahkan alat legitimasi dominasi laki-laki.

Perspektif mubadalah menawarkan cara pandang yang lebih komprehensif dalam membaca persoalan ini. Konsep mubadalah yang dikembangkan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menekankan prinsip kesalingan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Karena itu, mahar tidak dapat kita pahami sebagai simbol superioritas laki-laki atas perempuan, melainkan sebagai bagian dari komitmen untuk membangun hubungan yang dilandasi rasa hormat, tanggung jawab, dan kerja sama.

Mengembalikan Makna Mahar

Relasi suami-istri dalam Islam bukan hubungan antara pemilik dan yang dimiliki, melainkan kemitraan dua individu yang setara sebagai sesama manusia. Keduanya adalah subjek yang saling memberi, menjaga, dan memenuhi hak satu sama lain. Dalam kerangka kesalingan tersebut, mahar hadir sebagai penanda komitmen untuk membangun kehidupan bersama, bukan alat dominasi ataupun instrumen kepemilikan.

Dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan yang harus menunda pernikahan karena tuntutan mahar yang terlalu tinggi. Ketika prestise sosial lebih kita utamakan daripada kesiapan membangun keluarga, tujuan luhur pernikahan berisiko tergeser oleh pertimbangan gengsi. Situasi semacam ini menunjukkan pentingnya mengembalikan makna mahar pada tujuan dasarnya, yakni sebagai bentuk komitmen dan penghargaan, bukan simbol status sosial.

Perdebatan tentang mahar seharusnya mengarahkan kita pada pertanyaan yang lebih mendasar. Bagaimana membangun kehidupan pernikahan yang adil dan saling menguatkan? Besar kecilnya mahar bukan penentu kualitas sebuah rumah tangga. Yang lebih penting adalah kemampuan pasangan untuk membangun hubungan yang berlandaskan kasih sayang, tanggung jawab, dan penghargaan satu sama lain. Mahar mungkin kita berikan pada saat akad, tetapi nilai-nilai tersebut harus terus kita rawat sepanjang perjalanan pernikahan. []

 

Tags: hukum keluarga IslamistriMemaknai Maharperkawinanperspektif mubadalahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Quiet Quitting
Keluarga

Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

1 Juli 2026
Kehamilan yang Terencana
Keluarga

Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

30 Juni 2026
Film Jangan Buang Ibu
Film

Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua

30 Juni 2026
Rumah Tangga yang
Pernak-pernik

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

29 Juni 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Epistemic Injustice
Metodologi

Akar dan Jalan Keluar Kekerasan Seksual di Pesantren dalam Teori Epistemic Injustice dan Kerangka Mubadalah

29 Juni 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian
  • Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan
  • ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI
  • Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan
  • Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0