Mubadalah.id – Tangis Salsabila* pecah ketika keluar dari ruang khitan. Bayi berusia satu tahun itu baru saja menjalani sunat perempuan dalam sebuah kegiatan sunatan massal perempuan yang disebut sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia, di Bandung.
Sang ibu, Farah*, mengaku tidak melakukannya karena alasan kesehatan, tetapi karena tradisi yang telah terwariskan dalam keluarganya dan keyakinan bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari ajaran agama. Menurutnya, menyunat anak perempuan adalah ikhtiar agar kelak putrinya tumbuh menjadi perempuan yang baik.
Kisah Salsabila* bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Di Indonesia, praktik sunat perempuan masih berjalan oleh banyak keluarga dengan alasan yang serupa. Menjaga kesucian, membentuk akhlak, mengendalikan hasrat seksual, atau sekadar meneruskan tradisi. Di balik berbagai alasan tersebut tersimpan sebuah pertanyaan yang jarang kita ajukan. Benarkah akhlak seorang anak perempuan dapat terbentuk melalui sebuah sayatan?
Farah* bukan satu-satunya orang tua yang meyakini bahwa khitan perempuan dapat membentuk akhlak anak. Kepercayaan serupa masih hidup di berbagai daerah di Indonesia. Hal itu tercermin dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 yang menunjukkan bahwa 55 persen anak perempuan dari perempuan berusia 15–49 tahun pernah menjalani sunat perempuan.
Sebagian besar melakukan praktik tersebut karena menganggapnya sebagai ajaran agama (68,1 persen), tradisi masyarakat (40,3 persen), maupun alasan kesehatan (40,3 persen). Meskipun hingga kini tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan manfaat medis maupun kaitannya dengan pembentukan akhlak. Fakta ini memperlihatkan bahwa praktik sunat perempuan bertahan bukan semata karena kebutuhan kesehatan, tetapi karena keyakinan yang terus terwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Mitos yang Terus Diwariskan
Selama bertahun-tahun, sunat perempuan kerap terpahami bukan hanya sebagai tradisi, namun sebagai ikhtiar untuk membentuk karakter anak. Sebagian masyarakat percaya bahwa praktik tersebut mampu mengendalikan hasrat seksual perempuan sehingga kelak ia tumbuh lebih patuh, lebih sopan, lebih suci, dan lebih salehah. Akibatnya, keputusan melakukan sunat perempuan sering kali tidak didasarkan pada pertimbangan medis, tetapi pada keyakinan budaya yang diwariskan lintas generasi.
Padahal, jika kita telusuri lebih jauh, keyakinan tersebut tidak pernah memperoleh landasan ilmiah yang kuat. Hingga saat ini, belum ada penelitian yang membuktikan bahwa sunat perempuan berhubungan dengan terbentuknya akhlak, kesalehan, ataupun karakter seseorang. Moral tidak lahir dari tindakan terhadap tubuh, tetapi dari proses panjang pendidikan, pengasuhan, keteladanan, dan lingkungan tempat seorang anak bertumbuh.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Selama ini, tubuh perempuan sering terposisikan sebagai objek yang harus diatur demi menjaga moralitas. Ketika muncul kekhawatiran mengenai perilaku perempuan di masa depan, yang diubah justru tubuhnya, bukan cara masyarakat membangun pendidikan karakter.
Tubuh perempuan seolah memikul beban untuk menjamin kehormatan keluarga dan masyarakat. Cara pandang seperti inilah yang membuat praktik sunat perempuan terus bertahan meskipun manfaatnya tidak pernah dapat terbukti.
Logika tersebut patut kita pertanyakan. Jika sunat perempuan benar-benar menentukan akhlak, tentu seluruh perempuan yang pernah menjalani praktik tersebut akan tumbuh menjadi pribadi yang lebih salehah daripada mereka yang tidak mengalaminya.
Faktanya tidak demikian. Kita dapat menemukan perempuan yang berintegritas maupun yang melakukan pelanggaran moral tanpa hubungan apapun dengan riwayat sunat mereka. Hal yang sama juga berlaku bagi laki-laki. Tidak ada satupun tindakan medis yang secara otomatis membentuk karakter manusia.
Sunat Perempuan dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan dan Maqāṣid al-Syarī‘ah
Berbagai penelitian justru menunjukkan hal yang berbeda. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa sunat perempuan atau female genital mutilation/cutting (FGM/C) tidak memberikan manfaat kesehatan. Sebaliknya, praktik ini dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis, mulai dari nyeri, perdarahan, infeksi, trauma, gangguan fungsi seksual, hingga komplikasi saat persalinan pada jenis-jenis FGM tertentu. Karena itu, WHO menyerukan penghentian praktik tersebut di seluruh dunia.
Dari perspektif Islam, praktik sunat perempuan juga layak kita tinjau kembali melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Yakni tujuan utama syariat Islam yang berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Para ulama menjelaskan bahwa syariat diturunkan untuk menjaga lima kebutuhan pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams): agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Karena itu, setiap praktik yang tidak membawa kemaslahatan, terlebih berpotensi menimbulkan mudharat terhadap jiwa, kesehatan, atau martabat manusia, patut kita evaluasi.
Pandangan inilah yang mengemuka dalam Musyawarah Ulama Pesantren II tahun 2021. Para ulama menyatakan bahwa praktik female genital mutilation/cutting (FGM/C) atau pemotongan dan perlukaan genital perempuan (P2GP) merupakan tindakan nonmedis yang bukan bagian dari perintah agama, serta tidak memiliki manfaat berdasarkan perkembangan ilmu kedokteran.
Ulama perempuan KH. Husein Muhammad juga menegaskan bahwa Islam hadir untuk mentransformasi tradisi menuju kemaslahatan, bukan mempertahankan kebiasaan yang terbukti membawa mudharat. Dengan demikian, meninjau kembali praktik sunat perempuan bukan berarti menjauh dari ajaran Islam, akan tetapi justru berupaya mewujudkan tujuan syariat yang mengedepankan perlindungan terhadap jiwa, martabat, dan hak anak.
Pandangan serupa juga tercermin dalam kebijakan di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah mencabut aturan sebelumnya yang pernah mengatur prosedur sunat perempuan dan menegaskan bahwa tenaga kesehatan tidak lagi diperbolehkan melakukan praktik tersebut. Kebijakan ini menunjukkan bahwa sunat perempuan bukan merupakan tindakan medis yang dibutuhkan.
Melindungi Anak Perempuan adalah Kemaslahatan
Meski demikian, regulasi belum tentu mengubah keyakinan masyarakat. Banyak orang tua tetap memilih menyunatkan anak perempuannya bukan karena mengabaikan kesehatan. Akan tetapi karena takut dianggap melanggar tradisi atau khawatir anaknya akan dipandang tidak baik oleh lingkungan. Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata praktik medis, namun kepercayaan sosial yang telah mengakar.
Karena itu, upaya menghapus praktik sunat perempuan tidak cukup hanya melalui larangan hukum. Yang jauh lebih penting adalah membongkar mitos yang selama ini menopangnya. Selama masyarakat masih percaya bahwa menentukan kesalehan perempuan dari tubuhnya, berbagai bentuk kontrol terhadap tubuh perempuan akan terus menemukan pembenarannya.
Sebaliknya, apabila kita memahami bahwa akhlak terbentuk melalui pendidikan, kasih sayang, dan keteladanan, maka perhatian kita akan bergeser dari tubuh menuju proses pengasuhan. Orang tua tidak lagi merasa perlu melukai tubuh anak demi membentuk karakter, melainkan berfokus menghadirkan lingkungan yang aman, penuh cinta, dan menghargai martabat anak sebagai manusia.
Di sinilah peran keluarga, tokoh agama, tenaga kesehatan, pendidik, dan pemerintah menjadi sangat penting. Mereka memiliki tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang keliru sekaligus membangun kesadaran bahwa sunat perempuan bukanlah ukuran kesalehan.
Nilai-nilai Islam justru mengajarkan perlindungan terhadap jiwa, penghormatan terhadap martabat manusia, dan ikhtiar menghadirkan kemaslahatan. Karena itu, menghentikan praktik yang tidak membawa manfaat serta berpotensi menimbulkan mudharat bukanlah tindakan yang bertentangan dengan agama, tetapi bagian dari mewujudkan tujuan syariat itu sendiri.
Kelak, ketika seorang ibu berhadapan dengan pilihan yang sama seperti Farah* dalam kisah di awal tulisan, semoga yang terwariskan bukan lagi ketakutan atau mitos, melainkan pengetahuan, kasih sayang, dan keberanian untuk melindungi hak anak. Sebab, anak perempuan tidak membutuhkan luka (sunat) untuk menjadi salehah. Mereka membutuhkan keluarga yang mendidik dengan teladan, masyarakat yang menghormati martabatnya, dan keyakinan bahwa kemuliaan manusia terbentuk oleh akhlak, bukan oleh sayatan. []
*Beberapa nama disamarkan untuk melindungi privasi.









































