Mubadalah.id – Tradisi merantau telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Minangkabau. Selama berabad-abad, merantau dipandang sebagai jalan bagi laki-laki untuk memperbaiki taraf hidup keluarga, memperluas pengalaman, sekaligus membangun kemandirian ekonomi. Tidak sedikit kisah sukses para perantau yang kemudian menjadi inspirasi bagi generasi berikutnya.
Namun, di balik narasi keberhasilan tersebut, terdapat sisi lain yang jarang memperoleh perhatian. Kepergian suami ke daerah perantauan memberikan berbagai konsekuensi sosial, ekonomi, dan psikologis bagi istri yang tetap tinggal di kampung halaman.
Persoalan tersebut dibahas oleh Zaiyardam Zubir dalam bukunya Budaya Konflik dan Jaringan Kekerasan, khususnya pada Bab 9 berjudul Pertempuran Luar Dalam Perempuan Pedesaan Minangkabau.
Dalam kajiannya, Zaiyardam menunjukkan bahwa tradisi merantau tidak hanya menghasilkan perubahan ekonomi keluarga. Tetapi juga menciptakan beban yang harus dipikul oleh para istri yang ditinggalkan.
Secara adat, masyarakat Minangkabau dikenal menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu garis keturunan yang ditarik melalui pihak perempuan. Dalam sistem ini, perempuan memiliki kedudukan penting sebagai pewaris harta pusaka, penjaga rumah gadang, sekaligus penerus garis keturunan.
Posisi tersebut sering dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan. Namun, dalam praktik kehidupan sehari-hari, kedudukan itu tidak selalu berbanding lurus dengan berkurangnya beban yang mereka hadapi.
Double Burden
Ketika suami merantau, istri justru harus memikul tanggung jawab yang semakin besar dalam mengelola kehidupan keluarga. Para istri tidak hanya bertanggung jawab mengurus rumah tangga dan membesarkan anak, tetapi juga harus memastikan kebutuhan ekonomi keluarga tetap terpenuhi.
Kondisi ini melahirkan apa yang dalam kajian gender dikenal sebagai beban ganda (double burden), yakni ketika perempuan harus menjalankan peran domestik sekaligus produktif pada saat yang bersamaan.
Di banyak wilayah pedesaan Minangkabau, penghasilan suami yang berada di rantau tidak selalu dapat dikirim secara rutin, terutama pada tahun-tahun awal ketika mereka masih berusaha membangun usaha atau mencari pekerjaan yang mapan.
Akibatnya, kebutuhan sehari-hari keluarga sering kali bergantung pada kemampuan istri mengelola sumber daya yang tersedia di kampung.
Salah satu contoh yang banyak kita temukan adalah pengelolaan sawah pusaka atau sawah gadang. Lahan tersebut merupakan bagian dari harta pusaka kaum yang harus tetap ia jaga agar tidak terlantar. Ketika suami berada di perantauan, tanggung jawab mengelola sawah sering kali berpindah kepada istri.
Di satu sisi, pekerjaan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab terhadap keluarga besar. Namun di sisi lain, keterbatasan modal membuat banyak perempuan menghadapi persoalan baru. Mereka harus membeli benih, pupuk, maupun membayar tenaga kerja, sementara pemasukan keluarga belum tentu mencukupi.
Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya terpaksa meminjam uang kepada tengkulak atau kerabat demi mempertahankan produktivitas lahan.
Sistem Matrilineal
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kepemilikan harta pusaka dalam sistem matrilineal tidak selalu berarti perempuan memiliki kemandirian ekonomi sepenuhnya.
Dalam banyak kasus, mereka justru menghadapi tekanan ekonomi yang cukup berat untuk menjaga keberlangsungan aset keluarga sekaligus memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain persoalan ekonomi, perempuan yang ditinggal merantau juga menghadapi tantangan psikologis yang tidak kalah besar. Kehidupan sehari-hari ia jalani tanpa kehadiran pasangan, sementara tanggung jawab mengasuh anak dan mengurus keluarga tetap harus berjalan.
Perasaan rindu, kesepian, dan kecemasan menjadi bagian dari pengalaman yang banyak para istri perantau banyak alami. Kondisi tersebut semakin berat karena mereka hidup dalam lingkungan sosial yang memiliki kontrol moral cukup kuat terhadap perempuan.
Dalam masyarakat pedesaan, setiap aktivitas perempuan yang suaminya sedang merantau sering kali menjadi perhatian lingkungan sekitar. Interaksi dengan laki-laki lain, meskipun terjadi dalam konteks pekerjaan atau urusan sehari-hari, tidak jarang memunculkan prasangka maupun gosip yang berkembang di tengah masyarakat.
Misalnya, ketika seorang perempuan meminta bantuan tetangga laki-laki untuk memperbaiki atap rumah yang bocor atau mengurus pekerjaan yang membutuhkan tenaga fisik, tindakan tersebut dapat dengan mudah menjadi bahan pembicaraan.
Demikian pula ketika ia harus sering keluar rumah untuk mengurus administrasi pemerintahan, pendidikan anak, atau kebutuhan ekonomi keluarga.
Tekanan Psikologis
Kontrol sosial semacam ini menciptakan tekanan psikologis yang tidak sedikit. Banyak perempuan akhirnya memilih membatasi aktivitasnya agar tidak menjadi sasaran penilaian negatif masyarakat.
Dalam beberapa situasi, mereka bahkan menunda kebutuhan penting atau memendam persoalan karena khawatir memunculkan stigma.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan yang perempuan hadapi bukan hanya berasal dari persoalan ekonomi. Tetapi juga dari norma sosial yang mengawasi kehidupan mereka secara ketat.
Akibatnya, perempuan tidak hanya berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga harus menjaga reputasi diri dan keluarga di hadapan masyarakat.
Maka dari itu, kajian Zaiyardam Zubir memperlihatkan bahwa di balik tradisi merantau yang selama ini dipandang sebagai simbol keberhasilan laki-laki Minangkabau, terdapat pengalaman perempuan yang sering kali luput dari perhatian.
Karena itu, pembacaan terhadap tradisi merantau perlu kita lakukan secara lebih utuh. Keberhasilan ekonomi para perantau tidak dapat kita lepaskan dari kerja keras, ketangguhan, serta pengorbanan para istri yang tetap bertahan di kampung halaman.
Mereka bukan sekadar pihak yang menunggu kepulangan suami. Melainkan aktor utama yang menjaga stabilitas keluarga di tengah berbagai tekanan sosial, ekonomi, dan psikologis yang mereka hadapi setiap hari. []











































