Senin, 27 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Hukum Indonesia

    Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Di Persimpangan Manakah Kiblat Hukum Indonesia?

    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Vaginal Rejuvenation

    Menimbang Ulang Vaginal Rejuvenation: Ikhtiar Medis atau Tuntutan Patriarki?

    Li'an

    Transformasi Islam terhadap Praktik Relasi Perkawinan Toksik Jahiliyah Arab: Li’an, Ila dan Zihar

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan: Akhlak dan Kemuliaan Tak Dibentuk oleh Sayatan

    Anak-anak Disabilitas

    Ketika Madrasah Sederhana di Madura Membuka Jalan bagi Anak-anak Disabilitas

    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Luka

    Orang dengan AIDS Sering Mengalami Luka Mulut dan Jamur, Ini Cara Perawatannya

    Gangguan Mulut

    Cara Mengatasi Gangguan Mulut dan Tenggorokan pada Orang dengan AIDS

    pneumonia

    4 Tanda Pneumonia yang Perlu Diwaspadai Orang dengan AIDS

    Tuberkulosis

    Orang dengan AIDS Rentan Terkena Tuberkulosis dan Pneumonia, Kenali Gejalanya

    Berita Bohong

    Melihat Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan dan Berita Bohong di Era Digital

    Batuk Dahak

    Cara Meredakan Batuk Berdahak pada Orang dengan AIDS agar Tidak Semakin Parah

    Muntah

    Langkah Tepat Mengatasi Mual dan Muntah pada Orang dengan AIDS

    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Hukum Indonesia

    Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Di Persimpangan Manakah Kiblat Hukum Indonesia?

    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Vaginal Rejuvenation

    Menimbang Ulang Vaginal Rejuvenation: Ikhtiar Medis atau Tuntutan Patriarki?

    Li'an

    Transformasi Islam terhadap Praktik Relasi Perkawinan Toksik Jahiliyah Arab: Li’an, Ila dan Zihar

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan: Akhlak dan Kemuliaan Tak Dibentuk oleh Sayatan

    Anak-anak Disabilitas

    Ketika Madrasah Sederhana di Madura Membuka Jalan bagi Anak-anak Disabilitas

    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Luka

    Orang dengan AIDS Sering Mengalami Luka Mulut dan Jamur, Ini Cara Perawatannya

    Gangguan Mulut

    Cara Mengatasi Gangguan Mulut dan Tenggorokan pada Orang dengan AIDS

    pneumonia

    4 Tanda Pneumonia yang Perlu Diwaspadai Orang dengan AIDS

    Tuberkulosis

    Orang dengan AIDS Rentan Terkena Tuberkulosis dan Pneumonia, Kenali Gejalanya

    Berita Bohong

    Melihat Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan dan Berita Bohong di Era Digital

    Batuk Dahak

    Cara Meredakan Batuk Berdahak pada Orang dengan AIDS agar Tidak Semakin Parah

    Muntah

    Langkah Tepat Mengatasi Mual dan Muntah pada Orang dengan AIDS

    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Di Persimpangan Manakah Kiblat Hukum Indonesia?

Alih-alih berkiblat pada nilai-nilai luhur Pancasila, hukum di Indonesia secara de facto tampak lebih sujud pada pragmatisme kekuasaan dan kapital oligarki.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
27 Juli 2026
in Aktual
A A
0
Hukum Indonesia

Hukum Indonesia

9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adagium usang yang menyatakan bahwa “hukum di negeri ini bagaikan pisau, tumpul ke atas namun begitu tajam merobek ke bawah” tampaknya bukan hanya pepatah kiasan belaka. Namun sebuah realitas pahit yang terus mengulangi siklusnya.

Belakangan ini, nalar dan nurani publik kembali terhentak oleh wacana serta rentetan realitas absurd dalam sistem peradilan kita. Munculnya ancaman hukuman yang sangat ekstrem, yang secara hiperbolis maupun nyata seolah menyentuh level pidana mati atau hukuman maksimal yang mematikan masa depan. Terutama bagi rakyat kecil yang terjerat kasus remeh seperti pencurian ayam.

Di sisi lain dari koin yang sama, para penjahat kerah putih, oligarki, dan koruptor yang merampok triliunan rupiah uang negara justru kerap melenggang santai dengan vonis ringan, fasilitas sel mewah, hingga obral remisi yang berlimpah.

Fenomena ketimpangan struktural ini memunculkan sebuah pertanyaan mendasar yang sangat kritis. Sesungguhnya, ke arah manakah hukum di Indonesia sedang berkiblat? Apakah sistem peradilan kita masih berpegang teguh pada kompas nilai-nilai keadilan sosial, atau justru telah terdistorsi secara permanen menjadi instrumen penindas bagi mereka yang tak berpunya?

Ironi Keadilan Formil dan Tragedi Pencuri Ayam

Tragedi hukum yang menjerat kaum marginal, seperti kasus pencurian ayam yang terganjar hukuman yang sama sekali tidak masuk akal, adalah puncak gunung es dari cacat bawaan sistem peradilan kita. Ketika seorang rakyat jelata terpaksa mencuri, seringkali terdorong oleh himpitan ekonomi yang mencekik, keputusasaan, dan perut yang kelaparan. Sistem hukum pidana kita secara tiba-tiba menjelma menjadi mesin penghukum yang sangat efisien, cepat, dan tanpa ampun.

Aparat penegak hukum acapkali berlindung di balik dalih “kepastian hukum” dan penegakan pasal-pasal pidana secara kaku atau tekstual. Mereka menggunakan kacamata kuda positivisme hukum warisan sistem Civil Law kolonial Belanda. Di mana undang-undang ia terapkan layaknya rumus matematika murni tanpa menimbang dimensi sosiologis, psikologis, apalagi motif di balik tindak pidana tersebut.

Kondisi ini menjadi sebuah ironi berdarah ketika kita membandingkannya dengan perlakuan hukum terhadap kejahatan korporasi atau mega-korupsi. Para elite yang merugikan hajat hidup orang banyak memiliki akses tak terbatas terhadap pengacara andal, lobi politik tingkat tinggi, serta celah regulasi yang mampu “menumpulkan” sisi tajam dari pedang keadilan.

Sementara itu, dalam kasus pencuri ayam, hukum mereka terapkan seolah-olah sang pelaku miskin tersebut adalah ancaman eksistensial terbesar bagi keamanan negara. Menyodorkan wacana hukuman mati atau kurungan penjara puluhan tahun bagi kejahatan subsisten (bertahan hidup) adalah bentuk kekerasan negara (state terrorism) yang dilegalkan.

Di sinilah letak persimpangan yang membingungkan. Menegakkan hukum formil secara absolut bagi si miskin, namun menjadi sangat elastis, kompromistis, dan negosiabel bagi kaum elite. Keadilan substantif pada akhirnya mati membusuk di tangan prosedur dan birokrasi peradilan.

Menggugat Kiblat Hukum Nasional: Antara Sila Kelima dan Pragmatisme Oligarki

Jika kita secara jujur merujuk pada konstitusi dan ideologi dasar negara, kiblat hukum Indonesia seharusnya tidak perlu kita perdebatkan lagi: Pancasila. Khususnya Sila Kelima yang berbunyi, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sila ini mengamanatkan secara tegas bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Yakni untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan yang merata. Bukan instrumen yang melegitimasi eksploitasi dan penindasan kelas.

Namun, realitas empiris penegakan hukum kita saat ini justru menunjukkan deviasi kiblat yang sangat tajam. Alih-alih berkiblat pada nilai-nilai luhur Pancasila, hukum di Indonesia secara de facto tampak lebih sujud pada pragmatisme kekuasaan dan kapital oligarki.

Sistem hukum yang hanya berani menunjukkan taringnya kepada rakyat kecil membuktikan bahwa kita masih terjebak dalam paradigma ortodoks. Kita gagal bertransformasi menuju hukum yang progresif. Adapun hukum progresif, sebagaimana gagasan almarhum Begawan Hukum Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo. Ia mempostulatkan prinsip dasar bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”

Ketika seperangkat undang-undang gagal memberikan rasa keadilan bagi seorang miskin yang terpaksa mencuri sepotong daging ayam untuk keluarganya, maka hukum tersebut telah batal secara moral. Kiblat hukum kita saat ini kehilangan kompas nuraninya. Ia tersesat di persimpangan antara mempertahankan warisan kelembagaan yang kaku, dan godaan kapitalisme. Di mana keadilan menjelma menjadi komoditas yang hanya bisa “dibeli” oleh mereka di puncak piramida strata sosial.

Tinjauan Keadilan dalam Epistemologi dan Sejarah Islam

Ketimpangan hukum dan kebiadaban prosedural ini akan terasa semakin menyayat hati jika kita membedahnya melalui kacamata ajaran Islam. Dalam epistemologi Islam, keadilan (‘adl) bukanlah pelengkap. Namun fondasi utama tegaknya sebuah peradaban. Hukum Islam tidak mengenal kompromi sedikit pun bagi pelanggar hukum dari kalangan atas.

Prinsip ini dideklarasikan secara monumental oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya yang terkenal: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” Pesan ini adalah ketetapan universal bahwa hukum harus tajam ke atas. Nasab, jabatan, kekuasaan, dan kekayaan tidak akan pernah bisa menjadi tameng dari jerat keadilan Ilahi.

Lebih dari itu, Islam mengajarkan konsep Maqashid asy-Syariah (tujuan utama ditetapkannya hukum). Di mana salah satu pilar utamanya adalah memelihara nyawa (Hifzh an-Nafs). Dalam konteks rakyat kecil yang mencuri akibat terdesak kelaparan, sejarah Islam memiliki preseden yurisprudensi yang sangat luar biasa.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, wilayah Jazirah Arab pernah dilanda musim paceklik dan kelaparan hebat yang terkenal sebagai Tahun Ramadah. Di tengah krisis tersebut, Khalifah Umar mengambil keputusan yang revolusioner. Menangguhkan dan tidak melaksanakan hukuman potong tangan bagi para pencuri.

Mengapa Umar melakukan hal tersebut? Karena sang Khalifah menyadari sepenuhnya bahwa pencurian di masa itu tidak berdasarkan niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri. Akan tetapi murni karena insting keterpaksaan manusia untuk bertahan hidup. Umar menyadari bahwa negara saat itu sedang kesulitan menyediakan kesejahteraan. Sehingga menghukum rakyat yang kelaparan karena kegagalan sistemik adalah sebuah kezaliman ganda.

Hukum di Indonesia Tersesat di Persimpangan Jalan

Pendekatan Khalifah Umar ini seyogianya menampar keras wajah hukum di Indonesia. Jika Islam yang kerap disalahpahami sebagai hukum yang kaku justru mengajarkan fleksibilitas, welas asih (rahmat), dan berorientasi pada keadilan substantif bagi kaum mustadhafin (yang tertindas).

Lantas, mengapa sistem hukum modern kita justru mempertontonkan kebiadaban? Memberikan hukuman maksimal bagi kejahatan minor yang lahir dari rahim kemiskinan adalah pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan nilai ketuhanan itu sendiri.

Pada akhirnya, fenomena tumpulnya pisau hukum ke atas dan tajamnya ke bawah dalam kasus seperti pencurian ayam adalah bukti sahih bahwa hukum Indonesia sedang tersesat di persimpangan jalan sejarahnya. Selama aparatur dan sistem peradilan masih berkiblat pada kekuatan kapital, positivisme buta, dan pesanan oligarki, maka keadilan hanya akan menjadi fatamorgana bagi rakyat jelata.

Indonesia harus segera bertaubat secara institusional dan meluruskan kembali kiblat hukumnya. Mengembalikan pada ruh keadilan sosial Pancasila serta meneladani nilai-nilai keadilan substantif. Hal ini sebagaimana ajaran di dalam Islam. Hukum yang sejati tidak terlahir untuk membunuh rakyat kecil yang menangis karena lapar. Akan tetapi diciptakan untuk menebas keserakahan mereka yang tak pernah kenyang menelan kekayaan negara. []

Tags: hukumIndonesiaKasus Pencurian AyamkeadilanKorupsiPancasila
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Mengatasi Gangguan Mulut dan Tenggorokan pada Orang dengan AIDS

Next Post

Orang dengan AIDS Sering Mengalami Luka Mulut dan Jamur, Ini Cara Perawatannya

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Kontrasepsi Laki-laki
Personal

Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

23 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Integritas
Publik

Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi

14 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Next Post
Luka

Orang dengan AIDS Sering Mengalami Luka Mulut dan Jamur, Ini Cara Perawatannya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Orang dengan AIDS Sering Mengalami Luka Mulut dan Jamur, Ini Cara Perawatannya
  • Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Di Persimpangan Manakah Kiblat Hukum Indonesia?
  • Cara Mengatasi Gangguan Mulut dan Tenggorokan pada Orang dengan AIDS
  • Menimbang Ulang Vaginal Rejuvenation: Ikhtiar Medis atau Tuntutan Patriarki?
  • 4 Tanda Pneumonia yang Perlu Diwaspadai Orang dengan AIDS

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0