Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Peringatan Hari Buruh dan Hak Perempuan Pekerja

Jadi perempuan pekerja itu berat. Tapi tidak bekerja juga sama beratnya jika keadaan tidak memungkinkan untuk diam di rumah saja.

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
28 April 2024
in Featured, Publik
0
Hari Buruh

Hari Buruh

523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional. Buruh secara umum merupakan sebutan bagi para pekerja swasta. Sering kita sebut mereka dengan kata karyawan. Selain itu, hari buruh sering dijadikan sebagai momentum para buruh menuntut hak terhadap perusahaan atau kepada pemerintah yang berkaitan. May day sering menjadi ajang unjuk rasa para pekerja. Turun ke jalan menyuarakan suara dengan dasar meminta keadilan.

Bicara pekerja, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan perempuan didalamnya. Patriarki boleh saja menekankan perempuan supaya duduk diam dirumah mengerjakan pekerjaan domestik dan menyerahkan sepenuhnya urusan nafkah kepada suami. Namun keadaan terkadang memaksa perempuan untuk bekerja mencari nafkah, menjadi tulang punggung keluarga. Tidak sedikit perempuan yang menjalani peran ganda dalam keluarga sebagai pencari nafkah sekaligus pengurus rumah. Banyak sekali jumlahnya.

Adalah Marsinah, salah satu aktivis buruh perempuan pada masa orde baru yang harus gugur karena diculik bahkan dianiyaya karena kevokalannya menyuarakan hak para buruh. Aksinya pada saat itu bertentangan dengan aturan pemerintah yang berlaku. Dimana masyarakat tidak diberikan kebebasan bersuara.

Kita mungkin sudah sering menyuarakan kepada perempuan di luar sana untuk bisa bekerja, mandiri secara finansial mengaktualisasikan diri semaksimal mungkin sebagai ajang pembuktian bahwa tugas perempuan tak melulu masalah rumah tangga dan perintilannya. Kita mendukung sepenuhnya perempuan untuk maju, melangkah menggapai mimpi setinggi langit dengan asa yang membumbung tinggi. Menyemangatinya supaya terus maju kedepan.

Faktanya tidak semudah itu. Ada banyak ancaman yang mengintai perempuan ketika memutuskan untuk bekerja setelah berumah tangga. Serba salah sekali rasanya. Ketika bekerja ia akan di ingatkan lingkungannya bahwa ia memiliki keluarga yang harus dijaga. Dijaga dalam artian diurus jasmaninya, disiapkan kebutuhannya dan dilayani keinginannya.

Bahkan sebagai perempuan pekerja banyak mata mengawasi apakah ia berhasil dalam mengurus keluarnya atau tidak. Bahkan masyarakat tidak akan begitu peduli pada pencapaiannya, naik pangkat atau tidak? Gaji besar atau kecil? Semuanya tak masalah. Karena yang sering dilihat adalah apakah anaknya diurus dengan baik? Apakah suaminya dilayani dengan baik? Apakah keluarganya harmonis, dan lain sebagainya.

Selain itu, kekerasan seksual masih mengintai perempuan dalam lingkungan kerja. Tak sedikit bos yang menggoda karyawannya hanya karena melihat dia masih muda dengan pakaian cukup terbuka. Lalu yang disalahkan? Tetap perempuan. Ia akan disalahkan karena pakaian yang digunakan, dianggap menggoda dan memberi umpan. Belum lagi candaan-candaan yang dianggap “lucu” justru malah melecehkan perempuan. Atau para laki-laki yang tidak mampu menerima saat disandingkan dengan perempuan dalam suatu pekerjaan karena ia merasa lebih unggul dari perempuan.

Banyak sekali kejadian tidak mengenakan yang sering menimpa pihak perempuan ketika memutuskan untuk bekerja. Bohong jika ada yang berkata bekerja hanya karena mengisi waktu atau hanya untuk bersenang-senang. Saya tebak, hampir 90% perempuan memutuskam untuk bekerja karena ia memiliki kebutuhan. Ada yang butuh untuk menghidupi keluarga, menghidupi diri sendiri, atau memuaskan beberapa keinginan yang cukup berat diwujudkan jika hanya mengandalkan pasangan.

Pengalaman biologis perempuan juga cukup memberatkan kaum perempuan ketika bekerja. Saat haid hari pertama kita sering mengalami PMS, rasa sakit yang tak tertahan atau emosi yang tak terkendali. Tentu kondisi ini akan semakin memberatkan beban pekerjaan yang harus dilakukan. Sebab itu, perusahaan atau penyedia pekerjaan sudah sepatutnya memberikan hari libur bagi perempuan yang sedang menstruasi. Sebagai bentuk dukungan meringankan pengalaman biologis perempuan.

“Lho, nanti rugi perusahaannya kalau kebanyakan ngasih libur?”

Tenang, tidak harus selama masa haid perempuan kok. Setiap perempuan mempunyai kondisi yang berbeda ketika menghadapi PMS. ada yang merasa sakit berhari-hari, ada yang hanya satu hari, bahkan ada juga yang tidak mengalami rasa sakit apapun. Periode rasa sakitnya pun tidak sama setiap bulannya. Cuti hamil dan melahirkan mungkin sudah banyak yang menyediakan walau tidak semuanya maksimal.

Selain itu, diskriminasi dan rasisme terkadang tidak dapat dihindarkan dari perempuan. Pernah melihat iklan lowongan pekerjaan untuk posisi kasir di sebuah swalayan terkenal? Salah satu syarat yang dicantumkan disana selain tingkat pendidikan adalah berpenampilan menarik. Seolah nilai perempuan diukur dari tampilannya. Kemampuan boleh diasah nanti setelah diterima asalkan dia memiliki penampilan yang menarik dan tinggi badan yang sesuai.

Tentu, ini merupakan kebijakan perusahaan. Tapi ya gimana, apa perempuan harus ngaca dulu sebelum melamar kerja? Mengukur apakah wajah dan penampilannya masuk kategori menarik atau tidak? Tinggi badannya ideal atau tidak? Rasanya berat. Kaum yang merasa tidak cantik lebih baik putar balik.

Jadi perempuan pekerja itu berat. Tapi tidak bekerja juga sama beratnya jika keadaan tidak memungkinkan untuk diam di rumah saja. Walau kini banyak perempuan yang memutuskan untuk membangun usaha dari rumah. Salah satu latar belakangnya adalah supaya tidak menelantarkan keluarga dan melalaikan kewajibannya sebagai istri dan orang tua.

Masih saja, ujungnya mengurus rumah tangga sebagai tolok ukurnya. Jadi gimana, hari buruh mau menggugat apa saja? []

 

Tags: Hak Perempuan Pekerjahari buruhMay Dayperempuanperempuan bekerjaperempuan kepala keluarga
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID