Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Peringatan Hari Buruh dan Hak Perempuan Pekerja

Jadi perempuan pekerja itu berat. Tapi tidak bekerja juga sama beratnya jika keadaan tidak memungkinkan untuk diam di rumah saja.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
28 April 2024
in Featured, Publik
A A
0
Hari Buruh

Hari Buruh

11
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional. Buruh secara umum merupakan sebutan bagi para pekerja swasta. Sering kita sebut mereka dengan kata karyawan. Selain itu, hari buruh sering dijadikan sebagai momentum para buruh menuntut hak terhadap perusahaan atau kepada pemerintah yang berkaitan. May day sering menjadi ajang unjuk rasa para pekerja. Turun ke jalan menyuarakan suara dengan dasar meminta keadilan.

Bicara pekerja, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan perempuan didalamnya. Patriarki boleh saja menekankan perempuan supaya duduk diam dirumah mengerjakan pekerjaan domestik dan menyerahkan sepenuhnya urusan nafkah kepada suami. Namun keadaan terkadang memaksa perempuan untuk bekerja mencari nafkah, menjadi tulang punggung keluarga. Tidak sedikit perempuan yang menjalani peran ganda dalam keluarga sebagai pencari nafkah sekaligus pengurus rumah. Banyak sekali jumlahnya.

Adalah Marsinah, salah satu aktivis buruh perempuan pada masa orde baru yang harus gugur karena diculik bahkan dianiyaya karena kevokalannya menyuarakan hak para buruh. Aksinya pada saat itu bertentangan dengan aturan pemerintah yang berlaku. Dimana masyarakat tidak diberikan kebebasan bersuara.

Kita mungkin sudah sering menyuarakan kepada perempuan di luar sana untuk bisa bekerja, mandiri secara finansial mengaktualisasikan diri semaksimal mungkin sebagai ajang pembuktian bahwa tugas perempuan tak melulu masalah rumah tangga dan perintilannya. Kita mendukung sepenuhnya perempuan untuk maju, melangkah menggapai mimpi setinggi langit dengan asa yang membumbung tinggi. Menyemangatinya supaya terus maju kedepan.

Faktanya tidak semudah itu. Ada banyak ancaman yang mengintai perempuan ketika memutuskan untuk bekerja setelah berumah tangga. Serba salah sekali rasanya. Ketika bekerja ia akan di ingatkan lingkungannya bahwa ia memiliki keluarga yang harus dijaga. Dijaga dalam artian diurus jasmaninya, disiapkan kebutuhannya dan dilayani keinginannya.

Bahkan sebagai perempuan pekerja banyak mata mengawasi apakah ia berhasil dalam mengurus keluarnya atau tidak. Bahkan masyarakat tidak akan begitu peduli pada pencapaiannya, naik pangkat atau tidak? Gaji besar atau kecil? Semuanya tak masalah. Karena yang sering dilihat adalah apakah anaknya diurus dengan baik? Apakah suaminya dilayani dengan baik? Apakah keluarganya harmonis, dan lain sebagainya.

Selain itu, kekerasan seksual masih mengintai perempuan dalam lingkungan kerja. Tak sedikit bos yang menggoda karyawannya hanya karena melihat dia masih muda dengan pakaian cukup terbuka. Lalu yang disalahkan? Tetap perempuan. Ia akan disalahkan karena pakaian yang digunakan, dianggap menggoda dan memberi umpan. Belum lagi candaan-candaan yang dianggap “lucu” justru malah melecehkan perempuan. Atau para laki-laki yang tidak mampu menerima saat disandingkan dengan perempuan dalam suatu pekerjaan karena ia merasa lebih unggul dari perempuan.

Banyak sekali kejadian tidak mengenakan yang sering menimpa pihak perempuan ketika memutuskan untuk bekerja. Bohong jika ada yang berkata bekerja hanya karena mengisi waktu atau hanya untuk bersenang-senang. Saya tebak, hampir 90% perempuan memutuskam untuk bekerja karena ia memiliki kebutuhan. Ada yang butuh untuk menghidupi keluarga, menghidupi diri sendiri, atau memuaskan beberapa keinginan yang cukup berat diwujudkan jika hanya mengandalkan pasangan.

Pengalaman biologis perempuan juga cukup memberatkan kaum perempuan ketika bekerja. Saat haid hari pertama kita sering mengalami PMS, rasa sakit yang tak tertahan atau emosi yang tak terkendali. Tentu kondisi ini akan semakin memberatkan beban pekerjaan yang harus dilakukan. Sebab itu, perusahaan atau penyedia pekerjaan sudah sepatutnya memberikan hari libur bagi perempuan yang sedang menstruasi. Sebagai bentuk dukungan meringankan pengalaman biologis perempuan.

“Lho, nanti rugi perusahaannya kalau kebanyakan ngasih libur?”

Tenang, tidak harus selama masa haid perempuan kok. Setiap perempuan mempunyai kondisi yang berbeda ketika menghadapi PMS. ada yang merasa sakit berhari-hari, ada yang hanya satu hari, bahkan ada juga yang tidak mengalami rasa sakit apapun. Periode rasa sakitnya pun tidak sama setiap bulannya. Cuti hamil dan melahirkan mungkin sudah banyak yang menyediakan walau tidak semuanya maksimal.

Selain itu, diskriminasi dan rasisme terkadang tidak dapat dihindarkan dari perempuan. Pernah melihat iklan lowongan pekerjaan untuk posisi kasir di sebuah swalayan terkenal? Salah satu syarat yang dicantumkan disana selain tingkat pendidikan adalah berpenampilan menarik. Seolah nilai perempuan diukur dari tampilannya. Kemampuan boleh diasah nanti setelah diterima asalkan dia memiliki penampilan yang menarik dan tinggi badan yang sesuai.

Tentu, ini merupakan kebijakan perusahaan. Tapi ya gimana, apa perempuan harus ngaca dulu sebelum melamar kerja? Mengukur apakah wajah dan penampilannya masuk kategori menarik atau tidak? Tinggi badannya ideal atau tidak? Rasanya berat. Kaum yang merasa tidak cantik lebih baik putar balik.

Jadi perempuan pekerja itu berat. Tapi tidak bekerja juga sama beratnya jika keadaan tidak memungkinkan untuk diam di rumah saja. Walau kini banyak perempuan yang memutuskan untuk membangun usaha dari rumah. Salah satu latar belakangnya adalah supaya tidak menelantarkan keluarga dan melalaikan kewajibannya sebagai istri dan orang tua.

Masih saja, ujungnya mengurus rumah tangga sebagai tolok ukurnya. Jadi gimana, hari buruh mau menggugat apa saja? []

 

Tags: Hak Perempuan Pekerjahari buruhMay Dayperempuanperempuan bekerjaperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjaga Kesehatan Reproduksi Menurut Islam

Next Post

Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al Adawiyah Part II

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Non Muslim

Mengenang Sufi Perempuan Rabi'ah Al Adawiyah Part II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0