Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Mahmudah Mawardi: Suarakan Peranan Wanita di Konferensi Islam Asia Afrika

Dalam sidang kelima Konferensi Islam Asia Afrika yang dilaksanakan pada Jum’at 12 Maret 1965, Nyai Mahmudah Mawardi menyuarakan soal peranan wanita Islam.

Andri Nurjaman Andri Nurjaman
21 Mei 2021
in Figur
0
Nyai Mahmudah

Nyai Mahmudah

292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dilansir dari situs NU Online bahwa Nyai Mahmudah Mawardi adalah pimpinan Muslimat Nahdlatul Ulama dari tahun 1950 sampai 1979. Nyai Mahmudah dididik sejak kecil oleh ayahnya yaitu Kyai Masjhud yang mempunyai lembaga pendidikan pesantren bernama Pesantren Masjhudiyyah, Kyai Masjhud ini adalah salah satu tokoh pendiri NU di kota Solo.

Nyai Mahmudah mempunyai 4 saudari, adapun latar belakang pendidikan beliau selain dari belajar di pesantren milik ayahnya, Nyai Mahmudah juga belajar di Madrasah Ibtidaiyyah Sunniyah selama 6 tahun, lalu melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyyah Sunniyah selama 3 tahun. Selain itu Nyai Mahmudah juga sering mengikuti kursus keguruan dan nyantri di pondok pesantren Jamsaren Solo.

Awal mula perjuangan Nyai Mahmudah adalah melalui pendidikan menjadi seorang guru dan melalui organisasi dengan mendirikan Nahdlatul Muslimat (NDM). Pada kisaran tahun 1933 sampai 1945 Nyai Mahmudah menikah dengan salah satu tokoh Partai Syarekat Islam Indonesia bernama A. Mawardi, sehingga nama Mawardi ini menjadi nama belakang Nyai Mahmudah sampai meninggal dunia.

Dari pernikahan A. Mawardi dan Nyai Mahmudah ini kelak akan melahirkan putra putri sebagai tokoh-tokoh besar di Nahdlatul Ulama. Nyai Mahmudah Mawardi adalah sosok wanita yang tangguh, apalagi sejak di tinggal wafat suami dan ayahnya, Nyai Mawardilah yang membesarkan anak-anaknya dan memimpin pesantren ayahnya.

Hingga pada tahun 1950 ketika Muktamar Nahdlatul Ulama ke-XVIII di Jakarta, Nyai Mahmudah Marwardi terpilih sebagai ketua umum Muslimat NU, sejak saat itu beliau menahkodai Muslimat NU sampai delapan periode dari tahun 1950 sampai 1979.

Selain di Muslimat NU, Nyai Mahmudah Mawardi sendiri mempunyai beberapa jabatan di pemerintahan seperti pernah menjadi anggota DPRD Kota Surakarta, anggota BP KNPI, anggota Liga Muslimin Indonesia, anggota DPR RIS di Jogjakarta, anggota DPR/MPR RI. Dan pada tahun 1965 ketika Konferensi Islam Asia Afrika, Nyai Mahmudah Mawardi dipercayai sebagai salah satu delegasi wanita dari Indonesia.

Konferensi Islam Asia Afrika (KIAA) sendiri di laksanakan di Kota Bandung bertempat di Gedung Merdeka yang dimulai sejak 6 sampai 14 Maret 1965. Konferensi Islam Asia Afrika yang dipelopori oleh Indonesia ini bertujuan menggalang solidariras umat Islam bangsa Asia dan Afrika untuk melawan sistem penjajahan bentuk baru yang disebut dengan neo-imperialisme.

Dalam sidang kelima Konferensi Islam Asia Afrika yang dilaksanakan pada hari Jum’at 12 Maret 1965, Nyai Mahmdah Mawardi menyuaran soal peranan wanita Islam. Dalam hal pengesahan resolusi peranan wanita Islam dalam perjungan rakyat Asia dan Afrika beliau mengemukakan bahwa peranan wanita adalah sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan juga untuk meningkatkan perjuangan wanita agar sejajar dengan golongan lain.

Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa mengenai perjuangan wanita diharapkan adanya pertama pertukaran pemimpin-pemimpin wanita Islam di segala bidang, kedua menyelenggarakan seminar wanita Islam, ketiga memberikan beasiswa dan keempat pengiriman sarjana Islam dan pendidikan wanita Islam ke daerah yang memerlukan.

Selanjutnya semua hasil sidang komisi ini, termasuk mengenai peranan wanita Islam yang disuarakan oleh Nyai Mahmudah Mawardi akan dibawa ke sidang paripurna kelima untuk mendapatkan pengesahan. Ide tersebut kemudian berhasil di sahkan pada sidang paripurna.

Ide peranan wanita Islam tersebut terdapat dalam sidang komisi VII dan telah disetujui serta di sahkan mengenai kedudukan wanita Islam yang diantaranya mengandung seruan agar wanita diikutsertakan dalam segala kegiatan, sesuai dengan bakat dan kedudukan wanita berdasarkan ajaran Islam.

Adapun hasil dari Konfernsi Islam Asia Afrika merupakan keputusan-keputusan Konferensi, keputusan tersebut disederhanakan dalam sepuluh butir dan ide peranan wanita Islam termuat didalamnya. Adapun sepuluh butir hasil KIAA adalah sebagai berikut:

  1. Kerjasama menghadapi imperialisme yang berusaha mempertahankan penjajahan atau usaha menciptakan nekolim dengan segala manifestasinya.
  2. Memberikan sumbangan positif untuk tercapainya perdamaian dunia.
  3. Memperjuangkan hak asasi umat Islam dalam melaksanakan ajaran agama Islam di negara non-muslim.
  4. Membangun tata ekonomi baru berlandaskan Islam guna membebaskan diri dari ketergantungan ekonomi terhadap negara imperialis.
  5. Memperbaiki tingkat hidup buruh dan tani Islam.
  6. Membentuk lembaga riset sosial, ekonomi dan kebudayaan Islam.
  7. Untuk meningkatkan kerjasama dan kesatuan perjuangan Islam perlu dibentuk Organisasi Islam Asia Afrika (OIAA).
  8. Meningkatkan peranan wanita Islam dalam mensukseskan perjuangan Islam.
  9. Meningkatkan kerjasama dalam perjuangan menghadapi invansi Israel terhadap negara Palestina.
  10. Mendukung sepenuhnya perjuangan bangsa-bangsa dalam menentukan nasib negara dan bangsanya sendiri. []
Tags: gerakan perempuanIndonesiaKonferensi Islam Asia Afrikamuslimat NUPerempuan Inspiratifsejarahulama perempuan
Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Terkait Posts

Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID