Mubadalah.id – Alvin Faiz menikah dengan Larissa Chou pada 6 Agustus 2016. Pernikahan usia muda itu ramai menjadi pemberitaan. Selang 5 tahun kemudian, Larissa Chou melayangkan gugatan cerai terhadap Alvin melalui Pengadilan Agama Cibinong pada 20 Mei lalu. Alvin sudah menjatuhkan talak satu kepada Larissa. Artinya, mereka tak lagi berstatus suami istri berdasarkan hukum agama Islam.
Proses perceraian keduanya diwarnai beragam drama bak sinetron. Yang terbaru saat Larissa Chou mengungkapkan alasan kuatnya menggugat suami yang menikahinya sejak tahun 2016 itu. Ada 7 poin yang diungkap Larissa dalam curhatannya di Instagram Story yang ia setting close friend atau hanya diperuntukkan untuk teman dekat.
Saya sedang tidak ingin membahas apa saja 7 poin yang dibeberkan Larissa Chou dalam media sosialnya itu. Saya hanya menangkap ada nada kesedihan dan kesepian dari seorang perempuan yang baru menginjak usia 20-an. Masa-masa di mana perempuan masih membutuhkan proses pencarian jati diri, dan mencari ruang aman, di mana ia bisa melepaskan beban, dan bisa bebas bercerita apa saja.
Larissa Chou, sudahi kesedihanmu mari duduk rapat di sini. Kamu tak sendirian, dan jangan pernah merasa sendiri. Perceraian memang sesuatu yang dibenci Allah SWT. Tetapi jika dalam keputusan untuk berpisah itu, kau lebih menemukan kedamaian dan kebahagiaan sebagai perempuan, maka jangan pernah takut untuk melangkah. Allah berada di belakang setiap orang yang ingin melepaskan diri dari kesusahan dan kesengsaran. Tak usah lagi pandangan kamu tengok ke belakang, tetapi bergegaslah meninggalkan masa lalu untuk menyusuri jalan-jalan baru. Allah akan merestui langkahmu, insya Allah.
Larissa Chou, kamu masih muda belia. Banyak hal yang bisa kamu lakukan sebagai perempuan. Menekuni hobimu yang lama, melanglang buana bebas pergi ke mana saja, dan menjadi diri sendiri, menerima keadaan dengan semenjana, demi membesarkan buah hati tercinta. Bahkan siapa tahu, di masa depan kamu akan menemukan cinta yang baru.
Saya mendengar kamu berasal dari Cirebon. Sebuah kota kecil di pantai utara Jawa Barat, di mana salah satu Wali Songo yakni Sunan Gunung Djati menyebarkan agama Islam di Nusantara. Bukankah kamu bilang ingin memperdalam belajar agama Islam? Di Cirebon juga ada seorang ulama kharismatik yang ajarannya sangat menyejukkan, dan membela hak-hak perempuan.
Ada Bu Nyai Hj. Masriyah Amva, seorang ulama perempuan, yang memimpin pesantren tradisional yang asri, teduh, penuh ilmu dan amalan, tempat dimana Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) diselenggarakan, tahun 2017. Sebuah perhelatan pertama di Indonesia, bahkan di dunia.
Ah, kamu pasti tak asing dengan sosok KH Husein Muhammad, dan Yayasan Fahmina tempat di mana kami belajar, mengaji dan menimba ilmu kepada beliau. Jika pulang ke Cirebon, jangan lupa untuk berkunjung ke tempat kami. Akan kami hadiahi kamu dengan Buku Qira’ah Mubadalah, yang ditulis founder mubadalah.id Dr Faqihuddin Abdul Kodir, yakni sebuah buku tentang tafsir progresif untuk keadilan gender dalam Islam. Eh, Kak Oki Setiana Dewi sudah membaca buku ini lho, kamu bisa bertanya padanya tentang isi buku ini. Pasti, sebagai perempuan, meski sendiri kamu akan lebih tegak melangkah dan menatap masa depan nanti.
Saya ceritakan sedikit isi buku Qira’ah Mubadalah dalam tema “Problem Krusial Relasi Pasutri: Poligami dan Perceraian”. Perceraian adalah isu lain dari problem rumah tangga yang seringkali dinarasikan secara tidak seimbang, lebih menuntut dan memberatkan perempuan. Dalam narasi agama, perempuan seringkali dituntut untuk tidak meminta cerai, untuk selalu bersabar dengan perilaku suami, daripada meminta cerai.
Sedangkan dalam perspektif mubadalah, narasi harus diseimbangkan dengan narasi yang sama, yang ditujukan kepada suami, agar tidak mudah menjatuhkan cerai kepada istri, dan bersabar dengan seluruh perilaku istri, daripada menjatuhkan cerai. Sehingga jika perempuan yang meminta cerai tanpa sebab akan dijauhkan dari surga, maka laki-laki yang berniat menceraikan istri tanpa sebab juga memperoleh ancaman serupa.
Tidak seperti yang dinarasikan oleh berbagai kalangan ulama selama ini. Bagi kami, dengan perspektif mubadalah, bisa jadi perceraian dari poligami atau alasan lainnya, justru menjadi jalan bagi perempuan untuk lebih tercukupi, mandiri dan kaya. Ada ayatnya loh! (QS. an-Nisa, 4: 130). Baik secara ekonomi, terutama secara psikologis. Memang perceraian pasti memiliki risiko yang buruk, terutama jika sudah memiliki anak. Terlebih di antara kamu dan Alvin Faiz sudah ada Yusuf yang masih berusia 5 tahun.
Tema perceraian yang saya tuliskan tadi, hanya satu dari sekian tema tentang perempuan, baik relasinya sebagai individu, dalam keluarga maupun ranah sosial. Pernikahan di usia muda yang pernah kamu jalani memang bukan langkah yang tepat, tetapi bukan berarti juga harus disesali. Setiap orang cukup satu kali melakukan kesalahan dalam hidupnya, dan semoga tidak akan terulang. Larissa Chou, kamu perempuan dan berhak untuk merasakan kebahagiaan. []