Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Laki-laki yang Berjihad Melayani Istri Lebih dari 20 Tahun

Suami tidak rela sang istri dilayani orang lain. Dia mencintainya dan mewujudkan cinta dengan melayaninya. Dia melayani sang istri bukan sehari dua hari, sepekan, atau sebulan. Melainkan lebih dari 20 tahun

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
13 Mei 2023
in Featured, Keluarga
A A
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aku terkesima membaca kisah nyata, tapi bak dongeng negeri antah brantah. “Ini kisah nyata, bukan fiksi atau imajinasi”, begitu tulisan di WAG Alimat itu dimulai. Tentang kesetiaan seorang suami, yang melayani istrinya sejak jam 02.00 dinihari. Membangunkan, menjerang air, memandikan, membuka dan memberi pakaian, menemani shalat tahajud dan subuh, menyuapi makan, dan kemudian membaringkan kembali ke tempat tidur.

Itu saja? Tidak. Tentu juga bersih-bersih rumah, mencuci pakaian, ngepel dan hal lain yang berkaitan dengan urusan rumah.

Itu saja? Tidak. Ia juga mengasuh, membesarkan, dan mendidik anak-anak mereka sampai sukses menjadi sarjana semua.

Itu saja kah? Tidak. Dia juga tentu bekerja mencari nafkah, bersosialisasi dengan masyarakat, dan memiliki berbagai kegiatan sosial untuk kemajuan masyarakat, bahkan memimpin sebuah perguruan tinggi Islam.

Lo, kok melayani istri seperti itu? Ya, karena istrinya lumpuh. Ia tak berdaya melayani dirinya sendiri. Suami tidak rela sang istri dilayani orang lain. Dia mencintainya dan mewujudkan cinta dengan melayaninya. Dia melayani sang istri bukan sehari dua hari, sepekan, atau sebulan. Melainkan lebih dari 20 tahun.

Siapa laki-laki yang mulia itu? Dia adalah Profesor Dr. Budi Utomo, Rektor Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) Jawa Timur. Budi Utomo adalah rektor yang menerima pendirian universitasnya langsung dari Presiden Jokowi. Hal ini jarang terjadi. Saat itu Presiden datang sendiri ke kampus Umla, demi menghormati dedikasi tinggi sang rektor.

Mengapa laki-laki seperti dia tidak terpikir untuk menikah lagi? Inspirasi darimanakah perilaku mulianya itu? Bisakah dedikasinya itu dianggap juga sebagai jihad? Bukankah Nabi Saw pernah mengatakan bahwa kerja-kerja pelayanan dalam rumah tangga adalah juga jihad?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Bazzar (Musnad al-Bazzar, juz 11, hal. 377, no. hadits: 5209) Nabi Saw pernah menyatakan hal demikian kepada seorang perempuan. Karena itu, lalu populer di kalangan umat Islam bahwa jihad domestik, dengan kerja-kerja rumah tangga, yang dilakukan perempuan kepada suami dan keluarganya, adalah jihad.

Sayangnya, teks hadits ini dipahami masyarakat secara tidak mubadalah. Artinya, dalam pemahaman mainstream, ini hanyalah tentang kerja perempuan atau jihad perempuan. Padahal ini soal kerja rumah tangga yang juga dipandang Islam sebagai kerja-kerja ibadah dan jihad. Karena inti dari kerja-kerja ini adalah memberi kebaikan dan layanan kepada keluarga.

Kan teks haditsnya mengarah pada perempuan?

Begitu biasanya beberapa orang menyela. Dalam Qira’ah Mubadalah yang inti itu maknanya, bukan subjeknya. Intinya kan tentang kerja-kerja melayani pasangan, keluarga, dan rumah tangga. Itulah inti dari jihad itu. Perempuan, disebut dalam teks itu, hanya contoh saja. Tetapi jika dilakukan oleh laki-laki, misalnya suami kepada istri, adalah juga jihad, ibadah, dan berpahala.

Bukankah juga: dalam hadits yang jauh lebih sahih, riwayat Bukhari, Nabi Saw juga melakukan kerja-kerja rumah tangga? (Sahih Bukhari, no. 680, 5417, dan 6108) Setidaknya, jika laki-laki mau meneladani Nabi Saw, ia harusnya bersedia melakukan kerja-kerja layanan rumah tangga (Baca: 60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam, hal. 255).

Tambah lagi. Bukankah juga ada hadits lain, tentang seorang laki-laki yang akan pergi berjihad, lalu disarankan Nabi Saw untuk melayani ibunya di rumah, sebagai bentuk jihad juga? (Musnad Ahmad, no. 15778). Ini tentang jihad laki-laki di rumah tangga.

Kita tidak perlu bilang: ini kan teks hadits tentang laki-laki kepada ibunya, bukan kepada istrinya? Ya memang, tetapi seharusnya kita fokus pada inti maknanya, yaitu: kerja melayani keluarga yang membutuhkan. Kalau hadits pertama tentang perempuan sebagai subjek, hadits kedua dan ketiga sudah tentang laki-laki sebagai subjek yang melakukan jihad rumah tangga.

Harusnya cukup untuk menggugah laki yang mencintai Nabi Saw mau tandang kerja-kerja domestik, termasuk melayani istri. Mestinya sudah cukup.

Tetapi, seringkali banyak orang masih ingkar, dengan berbagai alasan: bahwa apa yang dilakukan Pak Budi itu memang mulia. Namun, bukan begitu seharusnya jihad laki-laki dalam Islam. Jihad rumah tangga dan melayani keluarga, dalam Islam, hanyalah ajaran yang khas bagi perempuan. Bukan bagi laki-laki.

Entah dari mana kesimpulan pemahaman keagamaan seperti ini. Nyatanya, banyak sekali orang yang berpandangan demikian. Tidak hanya awam, tetapi juga ustadz-ustadz. Terutama para penceramah di media sosial yang sekarang bermunculan bak cendawan di musim hujan.

Mari aku tunjukkan lagi satu hadits sahih, yang jauh lebih sahih dari hadits al-Bazzar tentang jihad rumah tangga bagi perempuan. Hadits sahih ini langsung menyasar laki-laki yang melayani istrinya.

Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, ada kisah tentang Sahabat Utsman bin Affan ra yang tidak ikut pergi perang Badr karena harus merawat sang istri yang sedang sakit, bernama Ruqayyah putri baginda Nabi Muhammad Saw. Ketika banyak orang meragukan keimanan Utsman ra, karena tidak ikut berperang, Nabi Saw justru menjanjikan pahala kepada Utsman ra sama persis dengan pahala ikut perang Badr.

فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ لَكَ أَجْرَ رَجُلٍ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا وَسَهْمَهُ

“Kamu memperoleh pahala yang sama seperti orang yang ikut perang Badr, bahkan juga (berhak memperoleh) bagian (dari rampasan perang)”. (Hadits riwayat Imam Bukhari, no. 3745).

Pak Budi, anda tidak hanya memperoleh cinta karena melayani istri anda, tetapi anda juga berhak menjadi pahlawan Islam, pembawa panji-panji kemuliaan dan kebaikan Islam. Nilai-nilai rahmah, akhlaq karimah, dan mubadalah. Sebagaimana Utsman bin Affan ra, anda juga berhak pahala jihad. Insya Allah anda dan istri wafat dalam husnul khotimah, disambut-Nya di surga dengan penuh senyuman bahagia. Amin. []

Tags: Hadits NabiistriJihad DomestikKeluarga BahagiaKesalinganlaki-lakiMubadalahperempuansuamiSyariat IslamTeladan Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Kita Harus Menikah? Ketika Wanita Kehilangan Suara

Next Post

Mari Mensyukuri Nikmat Tidur di Masa Pandemi

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Hadits-hadits
Hadis-hadis Mubadalah

Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Next Post
Tidur

Mari Mensyukuri Nikmat Tidur di Masa Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0