Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan, Sila Ke-5, dan Kesetaraan Gender

Keadilan bagi perempuan dalam mendapatkan ruang sosial yang sama harus menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan sila ke-lima Pancasila

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
28 Desember 2022
in Publik
A A
0
hubbul wathan minal iman

hubbul wathan minal iman

19
SHARES
953
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan ideologi Pancasila. Dengan begitu, segala wujud dan bentuk kebebasan diperbolehkan di Indonesia selama tidak keluar atau bertentangan dengan lima sila Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) negara, termasuk dalam permasalahan gender di tengah masyarakat.

Sila kelima dari Pancasila berbunyi ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’. Hal ini berarti keadilan yang dimaksudkan ialah semangat keadilan sosial, bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut harus bisa dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, bukan oleh segelintir oranng, kelompok atau golongan tertentu.

Implementasi keadilan bukan cuma sebatas memberikan sanksi yang sepadan terhadap seseorang atau pelaku yang melanggar hokum. Akan tetapi, memberikan hak-hak yang sama bagi seluruh masyarakat dan memposisikan masyarakat secara setara dalam hidup bernegara. Karena di dalam ideologi Pancasila tidak ada istilah mayoritas ataupun minoritas. Semua rakyat Indonesia mempunyai hak kesetaraan dan dilindungi oleh Undang-undang.

Keadilan Sosial Perempuan

Secara garis besar, rakyat dapat didefinisikan sebagai seseorang yang tinggal di dalam sebuah negara tertentu, dengan tanpa adanya pengecualian terhadap jenis kelamin, usia, agama, suku, dan ras. Maka dari itu, perempuan merupakan bagian utuh dari pengertian rakyat itu sendiri, bukan justru hanya dianggap sebagai ‘pelengkap’ dari definisi rakyat.

Keadilan bagi perempuan dalam mendapatkan ruang sosial yang sama harus menjadi salah satu fokus utama dalam penerapan sila ke-lima Pancasila. Sebab, keadilan sosial tidak akan pernah bisa terwujud jika kasus diskriminasi gender perempuan masih marak terjadi.

Contohnya dalam hal berpenampilan, kepribadian, seksualitas, bekerja di luar atau di dalam rumah tangga, dan tanggung jawab keluarga yang merupakan sebuah peran gender setiap individu perempuan ataupun laki-laki yang harus mendapatkan keadilan yang sama rata.

Bukan hanya karena seseorang terlahir sebagai ‘perempuan’, dan peran gender dapat dibatasi, dihilangkan, atau bahkan dilarang untuk dilakukan. Padahal, perempuan juga mempunyai hak dalam menentukan atau tidak menentukan untuk melakukan peran gendernya sendiri.

Diskriminasi mengenai peran gender seorang perempuan masih sering terjadi dalam berbagai aspek kehidupan. Contohnya dalam dunia pekerjaan, beberapa perusahaan, bahkan lembaga, masih ada yang tidak menerima seorang perempuan yang sudah menikah untuk bekerja di perusahaan atau lembaganya. Atau dalam hal berpakaian, beberapa perusahaan masih banyak yang mengharuskan pegawai perempuannya untuk menggunakan pakaian-pakaian ketat dan seksi.

Selain dalam aspek dunia pekerjaan, diskriminasi gender terhadap perempuan juga terjadi dalam aspek dunia keluarga. Dunia keluarga atau rumah tangga merupakan babak pertama dalam kehidupan seseorang, termasuk perempuan, untuk menjalani dan mendapatkan kehidupan yang adil, bukan malah sebaliknya.

Misalnya, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau sering kita kenal dengan istilah KDRT. Dimana ketika seorang perempuan disakiti secara psikis atau bahkan fisiknya secara sengaja oleh anggota keluarga yang lainnya.

Akar masalah dalam suatu kasus KDRT sering kali disebabkan oleh ketidakadilan gender bagi seorang perempuan di lingkungan keluarga (istri/ibu dan adik/kakak perempuan) itu sendiri. Hal itu dikarenakan perempuan selalu dianggap sebagai manusia yang lemah, sehingga anggota keluarga ‘laki-laki’ seolah merasa dengan mudah dalam melakukan kekerasan, bahkan hingga kekerasan seksual hingga pembunuhan.

Langkah-langkah yang Dapat Diupayakan

Alih-alih menciptakan keadilan sosial, diskriminasi-diskriminasi yang dilakukan terhadap perempuan hanya akan menciptakan dan memperpanjang kesenjangan sosial. Langkah awal dalam menciptakan keadilan sosial salah satunya adalah dengan cara berhenti melakukan diskriminasi.

Hal yang paling sederhana, dan dapat dilakukan oleh semua kalangan, khususnya kaum laki-laki, ialah dengan cara meningkatkan kesadaran akan pentingnya berpikir, bersikap, dan bertindak secara adil terhadap perempuan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, kampus, organisasi, hingga tempat kerja.

Menjamin hak-hak perempuan melalui jaminan hukum dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan lainnya. Salah satu alternatif yang paling djitu dan sangat urgent saat ini ialah pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang hingga hari ini belum ada kabar baik terkait perkembangannya.

Dikarenakan diskriminasi ini tidak melulu terjadi di ranah publik, melainkan juga di ranah privat seperti keluarga, sehingga negara juga harus berperan dan bertanggung jawab serta mengatur jaminan keadilan sosial perempuan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

Selain itu, bentuk perlawanan kepada segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual hingga masalah ketidakadilan gender dari gerakan-gerakan sosial yang menyuarakan dengan lantang tentang kesetaraan gender dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual merupakan dukungan kepada korban diskriminasi gender dan korban pelecehan dan kekerasan seksual itu sendiri.

Dengan begitu, implementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam sila ke-lima Pancasila sedikit demi sedikit bisa dirasakan oleh semua masyarakat, termasuk kaum perempuan. Hal-hal kecil yang dapat menimbulkan diskriminasi gender dalam bentuk apapun harus dihindari sedini mungkin. []

 

Tags: keadilan genderPancasilaperempuanSila Kelima
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mata Uang Kripto dalam Pertimbangan Fiqih Lingkungan

Next Post

Serial Layangan Putus, dan Dampaknya pada Masyarakat

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Next Post
Belajar Dari Sosok Kinan Dalam Serial “Layangan Putus”

Serial Layangan Putus, dan Dampaknya pada Masyarakat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0