Mubadalah.id – Program Manajer Womens Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Sa’adah menilai, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) merupakan hal yang sangat penting. Sebab, kehadiran dan pengesahan RUU P-KS ini sebagai jalan keluar terbaik untuk melindungi korban.
“RUUP-KS ini tidak hanya untuk perempuan tapi untuk laki-laki juga berlaku karena yang menjadi korban kekerasan seksual itu tidak hanya perempuan,” kata Sa’adah, saat Press Conference di kawasan Yayasan Fahmina, pada Jumat, 06 September 2019.
Menurutnya, RUU P-KS ingin menekankan kepada pemenuhan hak para korban kekerasan seksual sehingga para korban bisa berani untuk melaporkan kasusnya. Dan, kata dia, aturan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
“Di dalam RUU P-KS ini berisi bahwa kesaksakian korban itu sudah dianggap bukti. Ada juga upaya-upaya yang mengajak para pelaku bisa mengubah pola pikirnya sehingga mereka tidak lagi melakukan kekerasan seksual di kehidupan berikutnya,” jelasnya.
Ia menilai, salah satu penyebab DPR-RI mengundurkan terus waktu pengesahan RUU P-KS. Ternyata ada sekelompok orang masih memahami bahwa RUU P-KS hanya untuk melegalkan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan perbuatan zina.
“Padahal kalau di baca drafnya tidak ada sama sekali point dalam RUU P-KS ini yang melegalkan LBGT atau perbuatan zina,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar DPR-RI serius dan segera untuk mensahkan RUU P-KS, agar tidak ada ada lagi perempuan, anak-anak, bahkan laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Untuk kedepan harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah dan masyarakat.
“Sehingga, di sini kami yang setiap harinya berhadapan langsung dengan korban melihat bahwa RUU P-KS ini benar-benar dibutuhkan para korban kekerasan seksual terutama untuk korban perempuan karena selama ini banyak sekali perempuan tidak bisa melaporkan kasus kekerasan karena payung hukum yang ada belum bisa menjerat para pelaku,” tandasnya. (RUL)