Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Mahar Termurah dalam Pernikahan adalah yang Terbaik?

Titik moderatnya adalah kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Yang utama adalah bahwa substansi moral dalam hukum mahar ini, adalah kemudahan dan kesukarelaan, bukan bayaran atau imbalan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 April 2022
in Hikmah, Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah
A A
0
doa untuk pengantin baru

doa untuk pengantin baru

11
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mahar adalah pemberian sukarela (nihlah, QS. An-Nisa, 4: 4) sebagai simbol cinta calon mempelai laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya. Ia juga menjadi simbol komitmen dan keseriusan pemberian jaminan perlindungan, terutama karena perempuan berpotensi mengalami hamil, melahirkan, dan menyusui yang bisa sakit dan melelahkan. Karena hanya perempuan yang akan mengalami hal ini, laki-laki diminta komitmenya untuk mendukung dan melindungi. Salah satunya, melalui pemberian mahar.

Pemberian mahar ini bersifat sukarela dari pihak laki-laki, tetapi diwajibkan Allah Swt. Sehingga, laki-laki tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban Allah Swt ini. Tetapi bentuk dan jumlahnya bisa sukarela dan disepakati dengan calon mempelai perempuan. Sebagai kewajiban, ia mirip zakat yang wajib, dimana seseorang tidak bisa melepaskan diri. Tetapi bentuk dan jumlahnya mirip dengan sedekah, bebas dan bersifat sukarela dan tanpa batasan ketentuan.

Sebagaimana kewajiban zakat yang tidak boleh ada timbal balik dari penerimanya, pemberian mahar juga tidak ada timbal-baliknya dari pihak perempuan yang menerima. Artinya, mahar bukan alat tukar dari laki-laki untuk memperoleh sesuatu dari perempuan. Semua manfaat dari pernikahan, seperti dihalalkannya kenikmatan seksual atau yang lain, adalah menjadi hak bersama, laki-laki dan perempuan. Bukan sebagai dampak dari pemberian mahar oleh suami, lalu istri berkewajiban melakukan sesuatu padanya. Bukan.

Mayoritas ulama fiqh berpendapat bahwa jumlah minimal mahar adalah berupa harta apapun yang memiliki nilai (harga ekonomis) di pasaran. Misalnya cincin besi atau sepasang sandal yang bisa dijual. Beberapa ulama fiqh, seperti Ibn Hazm (w. 456 H/ 1064 M), berpandangan bahwa mahar bisa berupa apapun selama diterima oleh pihak mempelai perempuan, termasuk satu biji gandum.

Dalam hal batasan tertinggi mahar, semua ulama fiqh sepakat untuk tidak memberikan ketentuan. Artinya, berapapun tingginya mahar, selama calon suami bersedia dan rela, ia boleh diberikan kepada perempuan.  Namun, yang baik adalah yang moderat dan tidak memberatkan pihak laki-laki.[1]

Hadits-hadits tentang Jumlah Mahar

Beberapa teks hadits di bawah ini bisa menunjukkan kepada kita berapa jumlah mahar yang pernah ada pada masa Nabi Saw dan tercatat dalam kitab-kitab hadits. Salah satunya adalah dalam Sahih Bukhari, tercatat bahwa sahabat Sahl bin Sa’d as-Sa’idi ra berkata: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw pernah berkata kepada seorang laki-laki: “Kalau menikah, berikanlah (sesuatu sebagai maharnya), sekalipun berupa cincin dari besi”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 5205).

Dalam Sunan Turmudzi, sahabat ‘Amir bin Rabi’ah ra bercerita tentang seorang perempuan yang menikah dengan mahar termurah sepasang sandal. Nabi Muhammad Saw menegaskan kepada perempuan tersebut: “Apakah kamu rela untuk menikah dengan mahar sepasang sandal saja?”. Perempuan itu menjawab: “Ya, saya rela dan saya terima”. Kata ‘Amir, pernikahan ini kemudian dibolehkan dan disahkan Nabi Muhammad Saw. (Sunan Turmudzi, no. hadits: 1137).

Dalam Musnad Imam Ahmad, sahabat Jabir bin Abdullah ra berkata: bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada seorang laki-laki menikahi perempuan dengan memberi mahar berupa makanan sebanyak cakupan dua telapak tangan, maka nikahnya sah”. (Musnad Ahmad, no. hadits: 15052).

Ada catatan juga tentang jumlah mahar keluarga Nabi Saw yang terdiri dari berbagai riwayat. Ada riwayat yang menyatakan 400 dirham, ada yang menyatakan 480 dirham, dan ada juga yang menyatakan 500 dirham.[2] Bisa jadi, jumlah ini berbeda antara satu orang keluarga, putri atau istri Nabi Saw, dengan anggota keluarga yang lain.

Jumlah ini berarti dua kali lipat dari nishab zakat. Jika sekarang nishab zakat dikonversi sekitar 85 gram emas, berarti mahar keluarga Nabi Muhammad Saw, ketika itu, sekitar 170-210 gram emas. Atau sekitar 170-210 juta rupiah, jika 1 gram emas dihargai 1 juta rupiah.

Benarkah Mahar Termurah adalah Yang Terbaik?

Ada dua hadits yang cukup popular terkait hal ini. Yang satu diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya diriwayatkan Imam al-Baihaqi.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (مسند أحمد، رقم: 25116).

Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya, di antara keberkahan seorang perempuan, adalah ketika memudahkan lamaranya, maharnya, dan juga rahimnya”. (Musnad Ahmad, no. hadits: 25116).

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ من أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا ( السنن البيهقي، رقم: 13295).

Dari Aisyah ra, bahwa Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya, di antara yang paling besar berkahnya di antara para perempuan adalah yang paling mudah dan murah dalam menentukan mahar perkawinannya”. (Sunan al-Baihaqi, no. hadits: 13295).

Dua teks hadits ini berbicara tentang penentuan mahar yang penuh berkah adalah yang memudahkan bagi pihak laki-laki. Kata “aysar” dalam hadits artinya adalah paling mudah dan paling mampu dilakukan oleh calon mempelai laki-laki. Kata ini juga bisa berarti paling sedikit atau ringan. Semua makna dari kata “aysar”, baik ringan, sedikit, dan mudah adalah relatif dan tergantung kondisi pihak laki-laki yang menjalankan, dan pihak perempuan yang akan menerima mahar.

Tetapi substansinya adalah bahwa mahar ini merupakan pemberian yang bersifat sukarela dari calon mempelai laki-laki yang kemudian diterima calon mempelai perempuan. Karena bersifat sukarela, maka yang baik adalah yang benar-benar mencerminkan kesuka-relaan tersebut. Jumlah yang murah dan mudah didapatkan laki-laki, biasanya, akan lebih relevan dengan semangat kesuka-relaan ini. Walau tidak menutup kemungkinan ada laki-laki yang lebih memilih memberi jumlah yang lebih banyak dan dengan penuh sukarela.

Dalam relasi pemberian yang suka rela seperti ini, tentu saja perempuan dituntut untuk mengungkapkan jumlah yang paling mudah dan bisa didapatkan laki-laki. Yang sedikit dan murah akan lebih mudah bagi laki-laki daripada yang mahal dan banyak. Sementara bagi laki-laki, demi kesuka-relaan dan simbol cinta ini, bisa saja dituntut jumlah yang paling menyenangkan calon mempelai perempuan.

Titik moderatnya adalah kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Yang utama adalah bahwa substansi moral dalam hukum mahar ini, yang terinspirasi dari kedua hadits di atas, adalah kemudahan dan kesukarelaan, bukan bayaran atau imbalan atas apa yang nanti diberikan oleh perempuan.

Laki-laki harus meyakini bahwa berapapun yang diberikan kepada perempuan adalah bukan bayaran atas apa yang nanti dia dapatkan dari calon istrinya. Perempuan juga harus mengimani terhadap yang dia terima dari laki-laki calon suaminya, berapapun jumlahnya adalah bukan imbalan awal dari dirinya atau apa yang akan ia lakukan untuknya.

Bukan. Mahar, berapapun jumlah, sedikit atau banyak adalah pemberian suka rela (nihlah, QS. An-Nisa, 4: 4), yang diwajibkan Allah Swt kepada laki-laki dan diberikan kepada perempuan. Karena bersifat sukarela, maka yang terbaik adalah yang mudah dan dapat dilakukan laki-laki dan diterima dengan tulus oleh perempuan. Wallahu a’lam. []

[1] Lihat: Abd al-Karim Zaydan, al-Jami’ fi al-Fiqh al-Islami: al-Mufashshal fi Ahkam al-Mar’ah wa al-Bayt al-Muslim fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, (Damaskus: Mu’assasah ar-Risalah Nasyirun, 2021), jilid 7, halaman 62-64.

[2] Ibid, jilid 7, halaman 64-65.

Tags: akad nikahcontoh hukum keluargaFikih PerkawinanHukum SyariatKhitbahMaharperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Ma’ruf dalam Fatwa KUPI

Next Post

Islam Menolak Diskriminatif Terhadap Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Next Post
Islam Menolak Diskriminatif Terhadap Perempuan

Islam Menolak Diskriminatif Terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0