Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Benarkah Mahar Termurah dalam Pernikahan adalah yang Terbaik?

Titik moderatnya adalah kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Yang utama adalah bahwa substansi moral dalam hukum mahar ini, adalah kemudahan dan kesukarelaan, bukan bayaran atau imbalan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
2 Desember 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
doa untuk pengantin baru

doa untuk pengantin baru

500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mahar adalah pemberian sukarela (nihlah, QS. An-Nisa, 4: 4) sebagai simbol cinta calon mempelai laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya. Ia juga menjadi simbol komitmen dan keseriusan pemberian jaminan perlindungan, terutama karena perempuan berpotensi mengalami hamil, melahirkan, dan menyusui yang bisa sakit dan melelahkan. Karena hanya perempuan yang akan mengalami hal ini, laki-laki diminta komitmenya untuk mendukung dan melindungi. Salah satunya, melalui pemberian mahar.

Pemberian mahar ini bersifat sukarela dari pihak laki-laki, tetapi diwajibkan Allah Swt. Sehingga, laki-laki tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban Allah Swt ini. Tetapi bentuk dan jumlahnya bisa sukarela dan disepakati dengan calon mempelai perempuan. Sebagai kewajiban, ia mirip zakat yang wajib, dimana seseorang tidak bisa melepaskan diri. Tetapi bentuk dan jumlahnya mirip dengan sedekah, bebas dan bersifat sukarela dan tanpa batasan ketentuan.

Sebagaimana kewajiban zakat yang tidak boleh ada timbal balik dari penerimanya, pemberian mahar juga tidak ada timbal-baliknya dari pihak perempuan yang menerima. Artinya, mahar bukan alat tukar dari laki-laki untuk memperoleh sesuatu dari perempuan. Semua manfaat dari pernikahan, seperti dihalalkannya kenikmatan seksual atau yang lain, adalah menjadi hak bersama, laki-laki dan perempuan. Bukan sebagai dampak dari pemberian mahar oleh suami, lalu istri berkewajiban melakukan sesuatu padanya. Bukan.

Mayoritas ulama fiqh berpendapat bahwa jumlah minimal mahar adalah berupa harta apapun yang memiliki nilai (harga ekonomis) di pasaran. Misalnya cincin besi atau sepasang sandal yang bisa dijual. Beberapa ulama fiqh, seperti Ibn Hazm (w. 456 H/ 1064 M), berpandangan bahwa mahar bisa berupa apapun selama diterima oleh pihak mempelai perempuan, termasuk satu biji gandum.

Dalam hal batasan tertinggi mahar, semua ulama fiqh sepakat untuk tidak memberikan ketentuan. Artinya, berapapun tingginya mahar, selama calon suami bersedia dan rela, ia boleh diberikan kepada perempuan.  Namun, yang baik adalah yang moderat dan tidak memberatkan pihak laki-laki.[1]

Hadits-hadits tentang Jumlah Mahar

Beberapa teks hadits di bawah ini bisa menunjukkan kepada kita berapa jumlah mahar yang pernah ada pada masa Nabi Saw dan tercatat dalam kitab-kitab hadits. Salah satunya adalah dalam Sahih Bukhari, tercatat bahwa sahabat Sahl bin Sa’d as-Sa’idi ra berkata: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw pernah berkata kepada seorang laki-laki: “Kalau menikah, berikanlah (sesuatu sebagai maharnya), sekalipun berupa cincin dari besi”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 5205).

Dalam Sunan Turmudzi, sahabat ‘Amir bin Rabi’ah ra bercerita tentang seorang perempuan yang menikah dengan mahar termurah sepasang sandal. Nabi Muhammad Saw menegaskan kepada perempuan tersebut: “Apakah kamu rela untuk menikah dengan mahar sepasang sandal saja?”. Perempuan itu menjawab: “Ya, saya rela dan saya terima”. Kata ‘Amir, pernikahan ini kemudian dibolehkan dan disahkan Nabi Muhammad Saw. (Sunan Turmudzi, no. hadits: 1137).

Dalam Musnad Imam Ahmad, sahabat Jabir bin Abdullah ra berkata: bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada seorang laki-laki menikahi perempuan dengan memberi mahar berupa makanan sebanyak cakupan dua telapak tangan, maka nikahnya sah”. (Musnad Ahmad, no. hadits: 15052).

Ada catatan juga tentang jumlah mahar keluarga Nabi Saw yang terdiri dari berbagai riwayat. Ada riwayat yang menyatakan 400 dirham, ada yang menyatakan 480 dirham, dan ada juga yang menyatakan 500 dirham.[2] Bisa jadi, jumlah ini berbeda antara satu orang keluarga, putri atau istri Nabi Saw, dengan anggota keluarga yang lain.

Jumlah ini berarti dua kali lipat dari nishab zakat. Jika sekarang nishab zakat dikonversi sekitar 85 gram emas, berarti mahar keluarga Nabi Muhammad Saw, ketika itu, sekitar 170-210 gram emas. Atau sekitar 170-210 juta rupiah, jika 1 gram emas dihargai 1 juta rupiah.

Benarkah Mahar Termurah adalah Yang Terbaik?

Ada dua hadits yang cukup popular terkait hal ini. Yang satu diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya diriwayatkan Imam al-Baihaqi.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (مسند أحمد، رقم: 25116).

Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya, di antara keberkahan seorang perempuan, adalah ketika memudahkan lamaranya, maharnya, dan juga rahimnya”. (Musnad Ahmad, no. hadits: 25116).

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ من أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا ( السنن البيهقي، رقم: 13295).

Dari Aisyah ra, bahwa Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya, di antara yang paling besar berkahnya di antara para perempuan adalah yang paling mudah dan murah dalam menentukan mahar perkawinannya”. (Sunan al-Baihaqi, no. hadits: 13295).

Dua teks hadits ini berbicara tentang penentuan mahar yang penuh berkah adalah yang memudahkan bagi pihak laki-laki. Kata “aysar” dalam hadits artinya adalah paling mudah dan paling mampu dilakukan oleh calon mempelai laki-laki. Kata ini juga bisa berarti paling sedikit atau ringan. Semua makna dari kata “aysar”, baik ringan, sedikit, dan mudah adalah relatif dan tergantung kondisi pihak laki-laki yang menjalankan, dan pihak perempuan yang akan menerima mahar.

Tetapi substansinya adalah bahwa mahar ini merupakan pemberian yang bersifat sukarela dari calon mempelai laki-laki yang kemudian diterima calon mempelai perempuan. Karena bersifat sukarela, maka yang baik adalah yang benar-benar mencerminkan kesuka-relaan tersebut. Jumlah yang murah dan mudah didapatkan laki-laki, biasanya, akan lebih relevan dengan semangat kesuka-relaan ini. Walau tidak menutup kemungkinan ada laki-laki yang lebih memilih memberi jumlah yang lebih banyak dan dengan penuh sukarela.

Dalam relasi pemberian yang suka rela seperti ini, tentu saja perempuan dituntut untuk mengungkapkan jumlah yang paling mudah dan bisa didapatkan laki-laki. Yang sedikit dan murah akan lebih mudah bagi laki-laki daripada yang mahal dan banyak. Sementara bagi laki-laki, demi kesuka-relaan dan simbol cinta ini, bisa saja dituntut jumlah yang paling menyenangkan calon mempelai perempuan.

Titik moderatnya adalah kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Yang utama adalah bahwa substansi moral dalam hukum mahar ini, yang terinspirasi dari kedua hadits di atas, adalah kemudahan dan kesukarelaan, bukan bayaran atau imbalan atas apa yang nanti diberikan oleh perempuan.

Laki-laki harus meyakini bahwa berapapun yang diberikan kepada perempuan adalah bukan bayaran atas apa yang nanti dia dapatkan dari calon istrinya. Perempuan juga harus mengimani terhadap yang dia terima dari laki-laki calon suaminya, berapapun jumlahnya adalah bukan imbalan awal dari dirinya atau apa yang akan ia lakukan untuknya.

Bukan. Mahar, berapapun jumlah, sedikit atau banyak adalah pemberian suka rela (nihlah, QS. An-Nisa, 4: 4), yang diwajibkan Allah Swt kepada laki-laki dan diberikan kepada perempuan. Karena bersifat sukarela, maka yang terbaik adalah yang mudah dan dapat dilakukan laki-laki dan diterima dengan tulus oleh perempuan. Wallahu a’lam. []

[1] Lihat: Abd al-Karim Zaydan, al-Jami’ fi al-Fiqh al-Islami: al-Mufashshal fi Ahkam al-Mar’ah wa al-Bayt al-Muslim fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, (Damaskus: Mu’assasah ar-Risalah Nasyirun, 2021), jilid 7, halaman 62-64.

[2] Ibid, jilid 7, halaman 64-65.

Tags: akad nikahFikih PerkawinanHukum SyariatKhitbahMaharperkawinan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Perkawinan Sebagai
Hikmah

Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

31 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Nikah Sirri
Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

25 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme
  • Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah
  • Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID