Senin, 20 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Benarkah Mahar Termurah dalam Pernikahan adalah yang Terbaik?

Titik moderatnya adalah kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Yang utama adalah bahwa substansi moral dalam hukum mahar ini, adalah kemudahan dan kesukarelaan, bukan bayaran atau imbalan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
2 Desember 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
doa untuk pengantin baru

doa untuk pengantin baru

512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mahar adalah pemberian sukarela (nihlah, QS. An-Nisa, 4: 4) sebagai simbol cinta calon mempelai laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya. Ia juga menjadi simbol komitmen dan keseriusan pemberian jaminan perlindungan, terutama karena perempuan berpotensi mengalami hamil, melahirkan, dan menyusui yang bisa sakit dan melelahkan. Karena hanya perempuan yang akan mengalami hal ini, laki-laki diminta komitmenya untuk mendukung dan melindungi. Salah satunya, melalui pemberian mahar.

Pemberian mahar ini bersifat sukarela dari pihak laki-laki, tetapi diwajibkan Allah Swt. Sehingga, laki-laki tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban Allah Swt ini. Tetapi bentuk dan jumlahnya bisa sukarela dan disepakati dengan calon mempelai perempuan. Sebagai kewajiban, ia mirip zakat yang wajib, dimana seseorang tidak bisa melepaskan diri. Tetapi bentuk dan jumlahnya mirip dengan sedekah, bebas dan bersifat sukarela dan tanpa batasan ketentuan.

Sebagaimana kewajiban zakat yang tidak boleh ada timbal balik dari penerimanya, pemberian mahar juga tidak ada timbal-baliknya dari pihak perempuan yang menerima. Artinya, mahar bukan alat tukar dari laki-laki untuk memperoleh sesuatu dari perempuan. Semua manfaat dari pernikahan, seperti dihalalkannya kenikmatan seksual atau yang lain, adalah menjadi hak bersama, laki-laki dan perempuan. Bukan sebagai dampak dari pemberian mahar oleh suami, lalu istri berkewajiban melakukan sesuatu padanya. Bukan.

Mayoritas ulama fiqh berpendapat bahwa jumlah minimal mahar adalah berupa harta apapun yang memiliki nilai (harga ekonomis) di pasaran. Misalnya cincin besi atau sepasang sandal yang bisa dijual. Beberapa ulama fiqh, seperti Ibn Hazm (w. 456 H/ 1064 M), berpandangan bahwa mahar bisa berupa apapun selama diterima oleh pihak mempelai perempuan, termasuk satu biji gandum.

Dalam hal batasan tertinggi mahar, semua ulama fiqh sepakat untuk tidak memberikan ketentuan. Artinya, berapapun tingginya mahar, selama calon suami bersedia dan rela, ia boleh diberikan kepada perempuan.  Namun, yang baik adalah yang moderat dan tidak memberatkan pihak laki-laki.[1]

Hadits-hadits tentang Jumlah Mahar

Beberapa teks hadits di bawah ini bisa menunjukkan kepada kita berapa jumlah mahar yang pernah ada pada masa Nabi Saw dan tercatat dalam kitab-kitab hadits. Salah satunya adalah dalam Sahih Bukhari, tercatat bahwa sahabat Sahl bin Sa’d as-Sa’idi ra berkata: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw pernah berkata kepada seorang laki-laki: “Kalau menikah, berikanlah (sesuatu sebagai maharnya), sekalipun berupa cincin dari besi”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 5205).

Dalam Sunan Turmudzi, sahabat ‘Amir bin Rabi’ah ra bercerita tentang seorang perempuan yang menikah dengan mahar termurah sepasang sandal. Nabi Muhammad Saw menegaskan kepada perempuan tersebut: “Apakah kamu rela untuk menikah dengan mahar sepasang sandal saja?”. Perempuan itu menjawab: “Ya, saya rela dan saya terima”. Kata ‘Amir, pernikahan ini kemudian dibolehkan dan disahkan Nabi Muhammad Saw. (Sunan Turmudzi, no. hadits: 1137).

Dalam Musnad Imam Ahmad, sahabat Jabir bin Abdullah ra berkata: bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada seorang laki-laki menikahi perempuan dengan memberi mahar berupa makanan sebanyak cakupan dua telapak tangan, maka nikahnya sah”. (Musnad Ahmad, no. hadits: 15052).

Ada catatan juga tentang jumlah mahar keluarga Nabi Saw yang terdiri dari berbagai riwayat. Ada riwayat yang menyatakan 400 dirham, ada yang menyatakan 480 dirham, dan ada juga yang menyatakan 500 dirham.[2] Bisa jadi, jumlah ini berbeda antara satu orang keluarga, putri atau istri Nabi Saw, dengan anggota keluarga yang lain.

Jumlah ini berarti dua kali lipat dari nishab zakat. Jika sekarang nishab zakat dikonversi sekitar 85 gram emas, berarti mahar keluarga Nabi Muhammad Saw, ketika itu, sekitar 170-210 gram emas. Atau sekitar 170-210 juta rupiah, jika 1 gram emas dihargai 1 juta rupiah.

Benarkah Mahar Termurah adalah Yang Terbaik?

Ada dua hadits yang cukup popular terkait hal ini. Yang satu diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya diriwayatkan Imam al-Baihaqi.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (مسند أحمد، رقم: 25116).

Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya, di antara keberkahan seorang perempuan, adalah ketika memudahkan lamaranya, maharnya, dan juga rahimnya”. (Musnad Ahmad, no. hadits: 25116).

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ من أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا ( السنن البيهقي، رقم: 13295).

Dari Aisyah ra, bahwa Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya, di antara yang paling besar berkahnya di antara para perempuan adalah yang paling mudah dan murah dalam menentukan mahar perkawinannya”. (Sunan al-Baihaqi, no. hadits: 13295).

Dua teks hadits ini berbicara tentang penentuan mahar yang penuh berkah adalah yang memudahkan bagi pihak laki-laki. Kata “aysar” dalam hadits artinya adalah paling mudah dan paling mampu dilakukan oleh calon mempelai laki-laki. Kata ini juga bisa berarti paling sedikit atau ringan. Semua makna dari kata “aysar”, baik ringan, sedikit, dan mudah adalah relatif dan tergantung kondisi pihak laki-laki yang menjalankan, dan pihak perempuan yang akan menerima mahar.

Tetapi substansinya adalah bahwa mahar ini merupakan pemberian yang bersifat sukarela dari calon mempelai laki-laki yang kemudian diterima calon mempelai perempuan. Karena bersifat sukarela, maka yang baik adalah yang benar-benar mencerminkan kesuka-relaan tersebut. Jumlah yang murah dan mudah didapatkan laki-laki, biasanya, akan lebih relevan dengan semangat kesuka-relaan ini. Walau tidak menutup kemungkinan ada laki-laki yang lebih memilih memberi jumlah yang lebih banyak dan dengan penuh sukarela.

Dalam relasi pemberian yang suka rela seperti ini, tentu saja perempuan dituntut untuk mengungkapkan jumlah yang paling mudah dan bisa didapatkan laki-laki. Yang sedikit dan murah akan lebih mudah bagi laki-laki daripada yang mahal dan banyak. Sementara bagi laki-laki, demi kesuka-relaan dan simbol cinta ini, bisa saja dituntut jumlah yang paling menyenangkan calon mempelai perempuan.

Titik moderatnya adalah kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Yang utama adalah bahwa substansi moral dalam hukum mahar ini, yang terinspirasi dari kedua hadits di atas, adalah kemudahan dan kesukarelaan, bukan bayaran atau imbalan atas apa yang nanti diberikan oleh perempuan.

Laki-laki harus meyakini bahwa berapapun yang diberikan kepada perempuan adalah bukan bayaran atas apa yang nanti dia dapatkan dari calon istrinya. Perempuan juga harus mengimani terhadap yang dia terima dari laki-laki calon suaminya, berapapun jumlahnya adalah bukan imbalan awal dari dirinya atau apa yang akan ia lakukan untuknya.

Bukan. Mahar, berapapun jumlah, sedikit atau banyak adalah pemberian suka rela (nihlah, QS. An-Nisa, 4: 4), yang diwajibkan Allah Swt kepada laki-laki dan diberikan kepada perempuan. Karena bersifat sukarela, maka yang terbaik adalah yang mudah dan dapat dilakukan laki-laki dan diterima dengan tulus oleh perempuan. Wallahu a’lam. []

[1] Lihat: Abd al-Karim Zaydan, al-Jami’ fi al-Fiqh al-Islami: al-Mufashshal fi Ahkam al-Mar’ah wa al-Bayt al-Muslim fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, (Damaskus: Mu’assasah ar-Risalah Nasyirun, 2021), jilid 7, halaman 62-64.

[2] Ibid, jilid 7, halaman 64-65.

Tags: akad nikahFikih PerkawinanHukum SyariatKhitbahMaharperkawinan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Qobiltu Nikaahaa
Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

20 September 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Perkawinan Sebagai
Hikmah

Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

31 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas
  • Merespon Trans7 dengan Elegan
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID