Mubadalah.id – Jika merujuk pada ilmu fiqh tentang hukum patungan hewan kurban kambing, mungkin dapat disimpulkan hukumnya terbagi menjadi dua, boleh dan tidak boleh.
Hukum Patungan Hewan Kurban Kambing
Kebolehan patungan hewan kurban kambing itu apabila orang yang ikut patungan itu menyerahkan hewan kurbannya hanya pada satu orang.
Atau lebih sederhanya, misal ada 7 orang patungan membeli satu kambing. Lalu kambing itu di hibahkan ke salah satu peserta sebagai kurbannya. Patungan seperti ini hukumnya boleh.
Atau misalnya lagi, di dalam satu keluarga yang terdiri dari 5 orang patungan membeli kambing, lalu kambing itu dihibahkan ke salah satu anggota keluarga dan ketika disembelih niatnya sebagai kurban satu orang, maka patungan seperti ini hukumnya boleh.
Pasalnya kebolehan itu sudah menjadi ketentuan syariat dan sepakati oleh para ulama bahwa kambing hanya bisa niatnya untuk kurban satu orang, tidak boleh lebih.
Jika kambing niatnya untuk kurban lebih satu orang, maka hukumnya tidak sah sebagai kurban, dan hanya berstatus sebagai sembelihan biasa.
Ini sebagaimana penjelasan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut;
تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ
Artinya : (Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu mencukupi (sah) untuk qurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang.
Pendapat Tidak Boleh Patungan Hewan Kurban
Sementara itu, hukum tidak boleh patungan hewan kurban kambing ini apabila kambing hasil patungan tersebut niatnya sebagai kurban semua peserta, maka itu hukumnya tidak boleh.
Ini sebagaimana termaktub dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;
هل يجوز لأهل بيت أن يشتركوا في شراء شاة ليضحوا بها؟
الشاة لا يصح الاشتراك فيها، ولكن يجوز لأهل البيت أن يجمعوا ثمنها ويهبوه لأحدهم ليضحي ، ويكون لهم أجر الصدقة، وهو يشركهم في الثواب.
Artinya : Apakah boleh bagi satu keluarga patungan membeli satu kambing dan jadi kurban mereka?
Tidak sah berserikat dalam kambing kurban. Akan tetapi boleh bagi satu keluarga mengumpulkan uang seharga kambing dan kemudian mereka hibahkan kepada satu orang sebagai kurbannya.
Semua anggota keluarga mendapatkan pahala sedekah dan hendaknya orang yang berkurban mengikutkan mereka dalam pahala kurbannya.
Dengan demikian, maka dapat kesimpulan bahwa patungan hewan kurban kambing hukumnya boleh. Dengan catatan, asalkan nanti ketika sembelihan niatnya sebagai kurban satu orang saja.
Jika niatnya sebagai kurban semua peserta, maka hukumnya tidak sah sebagai kurban. (Rul)