Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa sejarah juga membuktikan bahwa sebagai ayah Rasulullah Saw ternyata tidak berkenan menikahkan putrinya sendiri dengan orang yang beda usia jauh.
Fatimah Ra putri tercinta Rasulullah Saw telah dilamar banyak orang dari berbagai kalangan terhormat sebelum dinikahkan dengan Ali Ra.
Di antara pelamar itu termasuk sahabat Rasulullah Abu Bakar Ra dan Umar Ra secara halus menolak lamaran kedua sahabat dekat. (Baca juga: Batasan Usia Menikah Dalam Islam Menurut Ulama KUPI)
Usia Abu Bakar (lahir 573 M) dan Fatimah (lahir 605 M) terpaut 32 tahun, sedangkan Umar (lahir 581 M) dan Fatimah terpaut 24 tahun.
Sebagai ayah, Rasulullah mengambil keputusan yang terbaik untuk putrinya dengan memilih calon suami yang paling pas dan menjadi pendamping hidup Fatimah.
Maka sejarah pun mencatat bahwa yang menikah dengan Fatimah adalah Ali bin Abi Thalib (lahir 603 M), kala itu Fatimah berusia 19 tahun dan Ali 20 tahun.
Perkawinan ini terkenal sebagai perkawinan yang penuh teladan meski hidup dalam kesederhanaan. (Baca juga: Pernikahan Beda Usia dalam Pandangan Ulama KUPI)
Perkawinan ini pun langgeng sampai Fatimah dipanggil ke haribaan Allah SWT Tak lama setelah Rasulullah Saw wafat.
Putri Rasulullah yang lain pun menikah dengan orang yang tidak terpaut jauh usianya. (Rul)