• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aborsi Bagi Korban Perkosaan

Nyai Badriyah mengungkapkan, ketika di rahimnya tumbuh janin akibat perkosaan, bukan rasa sayang yang muncul, melainkan penderitaan, rasa benci, dan trauma yang lebih mendalam. Korban tidak bisa menerima kehamilan akibat perbuatan yang sama sekali tidak diinginkannya.

Redaksi Redaksi
05/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
aborsi bagi korban perkosaan

aborsi bagi korban perkosaan

309
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa aborsi untuk korban perkosaan merupakan wacana yang sudah bergulir lama, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban perkosaan mengalami trauma mendalam.

Bahkan, kata Nyai Badriyah, ada yang ingin bunuh diri karena malu, sedih, kotor, dan merasa tak berguna.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah mengungkapkan, ketika di rahimnya tumbuh janin akibat perkosaan, bukan rasa sayang yang muncul, melainkan penderitaan, rasa benci, dan trauma yang lebih mendalam.

Korban tidak bisa menerima kehamilan akibat perbuatan yang sama sekali tidak diinginkannya.

Korban juga, ingin menggugurkan kandungannya, meski dengan risiko kematian akibat aborsi tidak aman.

Selain itu, korban perkosaan yang sudah sangat menderita berpotensi menjadi korban kedua kalinya.

Baca Juga:

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Karena, akibat aborsi tidak aman dan kriminalisasi aborsi yang telah melakukannya.

Fakta di atas, Nyai Badriyah menyebutkan, telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya memuat ketentuan tentang pembolehan aborsi bagi korban perkosaan (pasal 31).

Dalam pasal 31 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa kehamilan akibat perkosaan adalah pengecualian atas larangan aborsi.

Dan dalam ayat 2 menyebutkan bahwa aborsi akibat perkosaan hanya dapat melakukannya apabila usia kehamilan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.

Memang sebagian agamawan tidak setuju dengan pembolehan aborsi korban perkosaan.
Alasannya, aborsi sama dengan mencabut hak hidup manusia, sekalipun belum bernyawa.

Kalangan dokter juga, menurut Nyai Badriyah merasa gamang, apakah aborsi akibat perkosaan merupakan pelanggaran kode etik karena menghentikan kehidupan janin yang ada dalam kandungan. (Rul)

Tags: AborsihukumkorbanNyai Badriyah Fayumiperkosaanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID