• Login
  • Register
Selasa, 29 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hifzh Al-Din Jadi Penguat Spiritual dari Nilai-nilai Agama untuk Anak

Pasalnya, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, yang paling minimal adalah prinsip ini dapat sebagai perlindungan dan penyediaan fasilitas yang memadai bagi anak.

Redaksi Redaksi
19/10/2022
in Hikmah
0
Hifzh Al-Din

Hifzh Al-Din

357
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hifzh al-din (perlindungan agama dan keyakinan) di kalangan ulama klasik, prinsip ini hanya mencakup perlindungan agama secara ekslusif hanya untuk umat Muslim.

Pasalnya dengan prinsip hifzh al-din membuat mereka dapat leluasa berkeyakinan dan beribadah secara Islam. (Baca juga : Hifzh Al-Mal Jadi Prinsip Dukungan Finansial yang Cukup Bagi Anak)

Namun kemudian para ulama dan cendekiawan kontemporer kembangan menjadi inklusif untuk melindungi semua agama, dan bagi penganut agama apapun di seluruh dunia.

Artinya, perlindungan agama sebagai prinsip maqashid al-syari’ah telah bertransformasi, dengan basis nilai “tidak ada paksaan dalam beragama” (Ia ikraha fi al-din, QS. al-Baqarah: 256), menjadi hak kebebasan beragama.

Namun, untuk kalangan orang dewasa saja, isu ini juga masih sangat krusial dan kontroversial di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim. (Baca juga : 6 Parenting Ala Gus Dur yang Penting Kita Teladani)

Apalagi menerapkannya untuk mereka di usia anak yang dalam Islam belum memiliki kecakapan (al-ahliyyah) yang utuh sebagaimana orang dewasa.

Baca Juga:

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

Pasalnya, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, yang paling minimal adalah prinsip ini dapat sebagai perlindungan dan penyediaan fasilitas yang memadai bagi anak.

Fasilitas ini akan berguna agar memperoleh penguatan spiritual dari nilai-nilai agama yang kedua orang tuanya anut.

Selain penguatan spiritual, juga berguna untuk menguatkan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakatnya, yang menguatkan eksistensinya sebagai manusia yang bermartabat.

Juga termasuk berguna sebagai hamba Allah SWT di muka bumi. Termasuk memiliki peran untuk bermanfaat semaksimal mungkin kepada seluruh umat manusia dan alam semesta. (Rul)

Tags: anakHifzh Al-DinNilai-nilai AgamaPenguatSpiritual
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Fitnah yang

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Perempuan Fitnah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

27 Juli 2025
Fitnah Perempuan

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Selir

    Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Rojali, Sebuah Privilege Kaum Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 
  • ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi
  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah
  • Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok
  • Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID