• Login
  • Register
Senin, 4 Desember 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hifzh Al-Din Jadi Penguat Spiritual dari Nilai-nilai Agama untuk Anak

Pasalnya, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, yang paling minimal adalah prinsip ini dapat sebagai perlindungan dan penyediaan fasilitas yang memadai bagi anak.

Redaksi Redaksi
19/10/2022
in Hikmah
0
Hifzh Al-Din

Hifzh Al-Din

349
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hifzh al-din (perlindungan agama dan keyakinan) di kalangan ulama klasik, prinsip ini hanya mencakup perlindungan agama secara ekslusif hanya untuk umat Muslim.

Pasalnya dengan prinsip hifzh al-din membuat mereka dapat leluasa berkeyakinan dan beribadah secara Islam. (Baca juga : Hifzh Al-Mal Jadi Prinsip Dukungan Finansial yang Cukup Bagi Anak)

Namun kemudian para ulama dan cendekiawan kontemporer kembangan menjadi inklusif untuk melindungi semua agama, dan bagi penganut agama apapun di seluruh dunia.

Artinya, perlindungan agama sebagai prinsip maqashid al-syari’ah telah bertransformasi, dengan basis nilai “tidak ada paksaan dalam beragama” (Ia ikraha fi al-din, QS. al-Baqarah: 256), menjadi hak kebebasan beragama.

Namun, untuk kalangan orang dewasa saja, isu ini juga masih sangat krusial dan kontroversial di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim. (Baca juga : 6 Parenting Ala Gus Dur yang Penting Kita Teladani)

Apalagi menerapkannya untuk mereka di usia anak yang dalam Islam belum memiliki kecakapan (al-ahliyyah) yang utuh sebagaimana orang dewasa.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 5 Langkah Pencegahan Kasus KDRT
  • Birrul Awlad: Berbuat Baik pada Anak Tanpa Syarat
  • Hari Guru Nasional: Belajar Menjadi Pendengar yang Baik bagi Anak
  • Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melanggar Hak Anak

Baca Juga:

5 Langkah Pencegahan Kasus KDRT

Birrul Awlad: Berbuat Baik pada Anak Tanpa Syarat

Hari Guru Nasional: Belajar Menjadi Pendengar yang Baik bagi Anak

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melanggar Hak Anak

Pasalnya, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, yang paling minimal adalah prinsip ini dapat sebagai perlindungan dan penyediaan fasilitas yang memadai bagi anak.

Fasilitas ini akan berguna agar memperoleh penguatan spiritual dari nilai-nilai agama yang kedua orang tuanya anut.

Selain penguatan spiritual, juga berguna untuk menguatkan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakatnya, yang menguatkan eksistensinya sebagai manusia yang bermartabat.

Juga termasuk berguna sebagai hamba Allah SWT di muka bumi. Termasuk memiliki peran untuk bermanfaat semaksimal mungkin kepada seluruh umat manusia dan alam semesta. (Rul)

Tags: anakHifzh Al-DinNilai-nilai AgamaPenguatSpiritual
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Akikah Laki-laki Perempuan

Akikah Bagi Laki-laki dan Perempuan

4 Desember 2023
Laki-laki perempuan

Islam: Agama yang Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan

4 Desember 2023
pernikahan bukan solusi

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

29 November 2023
Rahmah

Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

28 November 2023
Asma al-Murabit

Asma Al-Murabit: Perempuan Ulama yang Menuntut Pembebasan Kaum Perempuan

27 November 2023
Insecure

Sering Insecure? Mari Memahami Makna QS At-Tin Ayat 4 Dengan Cermat!

27 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Muktamar Pemikiran

    Resmi Ditutup, Berikut 11 Hasil Muktamar Pemikiran NU Ke-2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danone Angkat Bicara, Soal Fatwa MUI Haram Beli Produk Pro Israel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Stoikisme Obat di Abad ke-21?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Pemikiran Leila Ahmed: Sosok Feminisme Muslim Asal Mesir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Tidak Mengharamkan Perempuan Menikah Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Akikah Bagi Laki-laki dan Perempuan
  • Danone Angkat Bicara, Soal Fatwa MUI Haram Beli Produk Pro Israel
  • Islam: Agama yang Menyejajarkan Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan
  • Mengurai Pemikiran Leila Ahmed: Sosok Feminisme Muslim Asal Mesir
  • Deklarasi Pemilu Damai 2024: Upaya Cegah Konflik, Politisasi SARA dan Hoaks

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist