Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak tentang pendekatan Mubadalah dalam hak anak, maka ia mendefiniskan sebagai relasi antara dua pihak yang bertumpu pada kesetaraan, kesalingan, dan kerjasama, terutama dalam relasi gender, laki-laki dan perempuan.
Untuk itu, relasi kesalingan ini meniscayakan tiga nilai dasar, martabat kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan.
Martabat kemanusiaan artinya semua pihak dalam relasi memandang diri dan yang lain sebagai sama-sama manusia yang bermartabat dan makhluk Allah Swt yang mulia, tidak memandangnya secara diskriminatif, apalagi merendahkan.
Namun, dalam kenyataan, masing-masing sudah memiliki kapasitas diri dan sosial yang berbeda. Nilai keadilan menuntut yang berkapasitas lebih memberdayakan yang kurang, bukan menghegemoninya.
Sementara nilai kemaslahatan menuntut masing-masing yang berelasi mengeksplorasi potensi dan kapasitas terbaiknya untuk menghadirkan kebaikan bagi diri, keluarga, dan masyarakat.
Dalam isu hak-hak anak, misalnya, tidak boleh ada diskriminasi antara satu anak dengan anak yang lain karena perbedaan ras, status sosial, agama, dan gender.
Utamanya, anak perempuan dan anak laki-laki tidak dibedakan dalam memperoleh seluruh hak yang ditentukan hukum Islam melalui kerangka maqashid al-syari’ah. Pendidikan anak laki-laki tidak lebih penting dari perempuan.
Pembiasaan kerja-kerja rumah tangga, sebagai bagian dari pembelajaran kecakapan hidup, anak perempuan tidak lebih penting dari laki-laki.
Karena pendidikan formal dan pembiasaan kerja rumah tangga adalah sesuatu yang baik, maka anak laki-laki dan anak perempuan harus terbuka secara setara untuk memperoleh hak tersebut.
Tanggungjawab kedua orang tua, atau anggota keluarga, terkait pemenuhan hak-hak anak, dalam pendekatan Mubadalah juga harus resiprokal dan kerjasama. Seorang ibu tidak lebih bertanggungjawab dari seorang ayah.
Begitupun dalam rumusan lima prinsip universal (al-kulliyyat al-khamsah) di atas, laki-laki dan perempuan sebagai keluarga alami dari seorang anak. Atau sebagai keluarga pengganti, atau pengasuh dalam lembaga-lembaga layanan, adalah setara dan bertanggungjawab secara bersama dalam memenuhi hak-hak anak. (Rul)