• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendekatan Mubadalah dalam Hak Anak

Dalam isu hak-hak anak, misalnya, tidak boleh ada diskriminasi antara satu anak dengan anak yang lain karena perbedaan ras, status sosial, agama, dan gender. Utamanya, anak perempuan dan anak laki-laki tidak dibedakan dalam memperoleh seluruh hak yang ditentukan hukum Islam melalui kerangka maqashid al-syari'ah.

Redaksi Redaksi
22/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
mubadalah hak anak

mubadalah hak anak

407
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak tentang pendekatan Mubadalah dalam hak anak, maka ia mendefiniskan sebagai relasi antara dua pihak yang bertumpu pada kesetaraan, kesalingan, dan kerjasama, terutama dalam relasi gender, laki-laki dan perempuan.

Untuk itu, relasi kesalingan ini meniscayakan tiga nilai dasar, martabat kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan.

Martabat kemanusiaan artinya semua pihak dalam relasi memandang diri dan yang lain sebagai sama-sama manusia yang bermartabat dan makhluk Allah Swt yang mulia, tidak memandangnya secara diskriminatif, apalagi merendahkan.

Namun, dalam kenyataan, masing-masing sudah memiliki kapasitas diri dan sosial yang berbeda. Nilai keadilan menuntut yang berkapasitas lebih memberdayakan yang kurang, bukan menghegemoninya.

Sementara nilai kemaslahatan menuntut masing-masing yang berelasi mengeksplorasi potensi dan kapasitas terbaiknya untuk menghadirkan kebaikan bagi diri, keluarga, dan masyarakat.

Baca Juga:

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Dalam isu hak-hak anak, misalnya, tidak boleh ada diskriminasi antara satu anak dengan anak yang lain karena perbedaan ras, status sosial, agama, dan gender.

Utamanya, anak perempuan dan anak laki-laki tidak dibedakan dalam memperoleh seluruh hak yang ditentukan hukum Islam melalui kerangka maqashid al-syari’ah. Pendidikan anak laki-laki tidak lebih penting dari perempuan.

Pembiasaan kerja-kerja rumah tangga, sebagai bagian dari pembelajaran kecakapan hidup, anak perempuan tidak lebih penting dari laki-laki.

Karena pendidikan formal dan pembiasaan kerja rumah tangga adalah sesuatu yang baik, maka anak laki-laki dan anak perempuan harus terbuka secara setara untuk memperoleh hak tersebut.

Tanggungjawab kedua orang tua, atau anggota keluarga, terkait pemenuhan hak-hak anak, dalam pendekatan Mubadalah juga harus resiprokal dan kerjasama. Seorang ibu tidak lebih bertanggungjawab dari seorang ayah.

Begitupun dalam rumusan lima prinsip universal (al-kulliyyat al-khamsah) di atas, laki-laki dan perempuan sebagai keluarga alami dari seorang anak. Atau sebagai keluarga pengganti, atau pengasuh dalam lembaga-lembaga layanan, adalah setara dan bertanggungjawab secara bersama dalam memenuhi hak-hak anak. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul Kodirfikih hak anakhakHak anakMubadalahPendekatan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Al-Ḥayā’

    Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam
  • Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual
  • Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum
  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID