Mubadalah.id – Masdar F. Mas’udi memberikan inventarisasi beberapa masalah wacana keagamaan menyangkut isu perempuan yang terus berlangsung hingga tahap yang sangat serius.
Menurut Masdar F. Mas’udi, ada beberapa yang bisa diidentifikasi dari pemahaman keagamaan masyarakat pesantren di Indonesia tentang pandangannya terhadap posisi perempuan.
Pertama, dalam fiqh ada ajaran yang menyatakan bahwa perempuan adalah kelemahan dan aurat, maka tutuplah kelemahan itu dengan diam dan tanpa banyak bicara.
Tutuplah kelemahan dan aurat itu dengan tinggal di rumah saja. Ajaran ini dikutip dari kitab Makarima al-Akhlaq karangan Syaikh Radhi ad-Din.
Kedua, ada ajaran yang mengatakan barang siapa tunduk pada perempuan, maka Allah akan menyusupkan mukanya dalam api.
Oleh sebab itu, maka istrilah yang harus tunduk kepada suami, tidak menentang perintah, tidak memberikan sesuatu, dan tidak keluar rumah atas seizin suaminya.
Jika istri keluar tanpa izin suami, maka malikat akan mengutuknya sampai kembali pulang.
Ketiga, ada ajaran juga yang menyatakan suami boleh memukul istrinya karena tidak mau bersolek sementara suami menghendakinya, atau karena menolak ajakan tidur bersama.
Kemudian boleh memukul apabila keluar rumah tanpa izin, karena membuka matanya untuk orang lain yang bukan muhrim, atau karena bicara kepada laki-laki lain. Bahkan kepada suaminya tapi dengan suara keras agar didengar laki-laki lain.
Hal ini semua jelas termaktub dalam kitab Uqud al-Lujjayn karangan Kiai Nawawi dari Banten.
Masih banyak lagi teks-teks atau hadits-hadits yang sangat menyudutkan perempuan, dan beredar atau menjadi pelajaran di pesantren-pesantren.
Oleh sebab itu, Masdar memberikan solusi dengan menggunakan standar argumentasi yang bisa menetralisir pandangan-pandangan tertentu, termasuk pandangan subordinasi perempuan.
Ketika ada ajaran-ajaran yang bisa menolak kesetaraan atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar keadilan, kebenaran dan sebaginya. Maka Masdar melakukan rekontruksi dan reinterpretasi. Intinya adalah membangun argumen pro-keadilan yang lebih kuat. []