Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mandul itu Bukan Salah Perempuan Semata

Sulitnya mendapatkan kehamilan bukan hanya karena ketidaksuburan wanita. Pria juga bisa mengalami penurunan kesuburan, sehingga pembuahan saat berhubungan intim sulit terjadi

Umi Mutmainah Umi Mutmainah
25 Januari 2023
in Keluarga
1
Mandul itu Bukan Salah Perempuan

Mandul itu Bukan Salah Perempuan

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bahagianya bila dalam pernikahan hadir buah hati yang kita damba. Sebagaimana makhluk yang lain, manusia membutuhkan keturunan untuk mewarisi dan meneruskan hidupnya. Namun, dalam persoalan rumah tangga, tidak semua berjalan sesuai rencana. Ada kalanya Allah menguji pasangan suami-istri dengan belum hadirnya buah hati di sisi mereka.

Setelah sekian lama belum dikarunia anak, tentu akan membuat pasangan suami-istri risau dan gelisah. Dalam kasus seperti ini, istilah yang biasanya merasakan beban paling berat. Apalagi ada pandangan bahwa penyebab semua itu adalah dari pihak istri. Ia dianggap mandul dan tidak bisa melahirkan keturunan. Padahal mandul itu bukan salah perempuan semata. Tidak sedikit kasus perceraian juga penyebabnya belum datang momongan. Kalaupun tidak berpisah, berpoligami menjadi jalan keluar laki-laki untuk mendapatkan keturunan.

Hadis menikahi perempuan yang subur

Dalam hadis, Nabi memerintahkan agar laki-laki memilih perempuan yang keibuan nan penyayang serta subur untuk menjadi pendamping hidup. Maksud Redaksi hadis ini adalah sebagai berikut:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ (رواه أبو داود)

Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad SAW, lalu bertanya, “Saya bertemu dengan seorang perempuan yang status sosialnya bagus dan cantik, namun dia tidak bisa melahirkan. Apakah saya boleh menikahinya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Kemudian lelaki itu datang kembali kepada Nabi dengan menceritakan calon istri keduanya (yang juga tidak subur).

Lalu Nabi pun melarangnya. Kemudian lelaki tadi datang lagi kepada Nabi dengan menceritakan calon ketiga, lantas Nabi pun bersabda, “Nikahilah oleh kalian perempuan yang penyayang dan subur. Sesungguhnya aku bangga sebab banyaknya jumlah kalian dibanding umat-umat Nabi lainnya.” (HR. Abu Dawud).

Memahami Hadis

Secara tekstual, memang perintah dari hadis tersebut ditujukan kepada para lelaki yang berkeinginan untuk mencari istri. Namun, jika pemaknaan ini saja yang kita gunakan, maka akan muncul pemahaman bahwa tidak adanya keturunan hanya karena istri yang tidak subur. Padahal, tidak demikian faktanya.

Hadis ini perlu kita pahami dengan sudut pandang mubadalah. Sehingga, ketentuan subur (fertil) itu juga berlaku kepada para calon suami. Sebab, tidak semua kasus kemandulan itu karena pihak istri yang tidak subur. Bisa jadi, laki-laki juga menjadi penyebab tidak memiliki anak. Di samping itu, konteks dan sebab hadis Nabi itu sangat jelas, lantaran si calon istri dipastikan tidak bisa memiliki keturunan. Maka, ini juga berlaku sebaliknya. Apabila calon suami dinyatakan tidak fertil, perempuan bisa menolak untuk menikah dengannya.

Perlu kita ketahui bahwa kemandulan bisa terjadi dari sisi pria maupun wanita. Berbagai hasil penelitian membuktikan bahwa pria ikut menyumbang 25-40 persen angka kemandulan, diikuti 40-55 persen dari pihak wanita. Sekitar 10 persen adalah kombinasi keduanya, serta 10 persen lainnya tidak diketahui penyebabnya.

Penyebab kemandulan (infertilitas) pada pria

Bukan hanya wanita saja yang bisa mengalami kemandulan, tapi laki-laki juga. Beberapa penyebab terjadinya infertilitas pada pria, antara lain gangguan proses pembentukan sperma, faktor hormonal seperti kelenjar tiroid, kelainan genetis, ketidakmampuan melakukan ereksi dan ejakulasi, serta kondisi medis lainnya seperti adanya pembengkakan pembuluh darah vena di buah zakar.

Sulitnya mendapatkan kehamilan bukan hanya karena ketidaksuburan wanita. Pria juga bisa mengalami penurunan kesuburan, sehingga pembuahan saat berhubungan intim sulit terjadi. Tes kesuburan sebelum menikah sebenarnya tidak harus dilakukan pada calon mempelai. Akan tetapi, anjuran serangkaian tes ini  jika pasangan suami istri tidak kunjung memiliki momongan setelah berhubungan seksual aktif selama satu tahun.

Dengan melakukan tes ini, pasutri akan mengetahui alasan mengapa mereka belum diberikan keturunan. Jika ternyata alasannya adalah ada salah satu pihak yang tidak subur, maka dokter akan memastikan penyebab ketidaksuburannya. Setelah kita ketahui masalahnya, dokter akan mempertimbangkan pengobatan yang sesuai. Di mulai dari terapi kesuburan terlebih dahulu hingga melakukan inseminasi atau bayi tabung sebagai alternatif.

Prosedur tes kesuburan pria

Untuk mengetahui tingkat kesuburan pria, ada serangkaian tes yang namanya tes kesuburan pria. Sebelum melakukan serangkaian tes, agar hasilnya akurat, ada beberapa hal yang tidak boleh pria lakukan, di antaranya: mengalami ejakulasi selama 1-3 hari, mengonsumsi alkohol dan minuman berkafein selama 2-5 hari sebelum pemeriksaan, merokok terlebih dahulu meski hanya satu batang. Hindari penggunaan obat-obatan tertentu yang menyebabkan terjadinya perubahan pada sperma. Dan yang terakhir, jangan melakukan pemeriksaan saat sedang sakit. Baik itu sakit ringan maupun kondisi serius lainnya.

Beberapa tes kesuburan yang akan pria jalani, yaitu: Pertama, analisis sperma, yaitu pemeriksaan sampel air mani. Kedua, pemeriksaan hormon, untuk menentukan tingkat hormon testosteron dan hormon lainnya. Ketiga, pemeriksaan genetik, untuk mengetahui apakah kemandulan penyebabnya faktor genetik.

Keempat, biopsi testis, untuk memeriksa adanya kemungkinan gangguan pada proses produksi sperma. Kelima, ultrasonography (USG), untuk mendeteksi kemungkinan adanya gangguan pada organ reproduksi pria. Keenam, pemeriksaan chlamydia. Yaitu penyakit menular seksual yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa menggunakan kondom. Jika sudah parah, komplikasi chlamydia bisa menyebabkan kemandulan. []

Tags: Alat KontrasepsiistriKehamilankeluargaKemandulanperkawinansuami
Umi Mutmainah

Umi Mutmainah

Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Widya Husada Semarang dan Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak

Terkait Posts

Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Nikah Sirri
Publik

7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

10 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025

Comments 1

  1. Ping-balik: Perempuan Bukan Tumbal Rendahnya Kelahiran Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan
  • Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?
  • Kerusakan Lingkungan di Indonesia
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial
  • PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID