Rabu, 3 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mandul itu Bukan Salah Perempuan Semata

Sulitnya mendapatkan kehamilan bukan hanya karena ketidaksuburan wanita. Pria juga bisa mengalami penurunan kesuburan, sehingga pembuahan saat berhubungan intim sulit terjadi

Umi Mutmainah Umi Mutmainah
25 Januari 2023
in Keluarga
1
Mandul itu Bukan Salah Perempuan

Mandul itu Bukan Salah Perempuan

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bahagianya bila dalam pernikahan hadir buah hati yang kita damba. Sebagaimana makhluk yang lain, manusia membutuhkan keturunan untuk mewarisi dan meneruskan hidupnya. Namun, dalam persoalan rumah tangga, tidak semua berjalan sesuai rencana. Ada kalanya Allah menguji pasangan suami-istri dengan belum hadirnya buah hati di sisi mereka.

Setelah sekian lama belum dikarunia anak, tentu akan membuat pasangan suami-istri risau dan gelisah. Dalam kasus seperti ini, istilah yang biasanya merasakan beban paling berat. Apalagi ada pandangan bahwa penyebab semua itu adalah dari pihak istri. Ia dianggap mandul dan tidak bisa melahirkan keturunan. Padahal mandul itu bukan salah perempuan semata. Tidak sedikit kasus perceraian juga penyebabnya belum datang momongan. Kalaupun tidak berpisah, berpoligami menjadi jalan keluar laki-laki untuk mendapatkan keturunan.

Hadis menikahi perempuan yang subur

Dalam hadis, Nabi memerintahkan agar laki-laki memilih perempuan yang keibuan nan penyayang serta subur untuk menjadi pendamping hidup. Maksud Redaksi hadis ini adalah sebagai berikut:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ (رواه أبو داود)

Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad SAW, lalu bertanya, “Saya bertemu dengan seorang perempuan yang status sosialnya bagus dan cantik, namun dia tidak bisa melahirkan. Apakah saya boleh menikahinya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Kemudian lelaki itu datang kembali kepada Nabi dengan menceritakan calon istri keduanya (yang juga tidak subur).

Lalu Nabi pun melarangnya. Kemudian lelaki tadi datang lagi kepada Nabi dengan menceritakan calon ketiga, lantas Nabi pun bersabda, “Nikahilah oleh kalian perempuan yang penyayang dan subur. Sesungguhnya aku bangga sebab banyaknya jumlah kalian dibanding umat-umat Nabi lainnya.” (HR. Abu Dawud).

Memahami Hadis

Secara tekstual, memang perintah dari hadis tersebut ditujukan kepada para lelaki yang berkeinginan untuk mencari istri. Namun, jika pemaknaan ini saja yang kita gunakan, maka akan muncul pemahaman bahwa tidak adanya keturunan hanya karena istri yang tidak subur. Padahal, tidak demikian faktanya.

Hadis ini perlu kita pahami dengan sudut pandang mubadalah. Sehingga, ketentuan subur (fertil) itu juga berlaku kepada para calon suami. Sebab, tidak semua kasus kemandulan itu karena pihak istri yang tidak subur. Bisa jadi, laki-laki juga menjadi penyebab tidak memiliki anak. Di samping itu, konteks dan sebab hadis Nabi itu sangat jelas, lantaran si calon istri dipastikan tidak bisa memiliki keturunan. Maka, ini juga berlaku sebaliknya. Apabila calon suami dinyatakan tidak fertil, perempuan bisa menolak untuk menikah dengannya.

Perlu kita ketahui bahwa kemandulan bisa terjadi dari sisi pria maupun wanita. Berbagai hasil penelitian membuktikan bahwa pria ikut menyumbang 25-40 persen angka kemandulan, diikuti 40-55 persen dari pihak wanita. Sekitar 10 persen adalah kombinasi keduanya, serta 10 persen lainnya tidak diketahui penyebabnya.

Penyebab kemandulan (infertilitas) pada pria

Bukan hanya wanita saja yang bisa mengalami kemandulan, tapi laki-laki juga. Beberapa penyebab terjadinya infertilitas pada pria, antara lain gangguan proses pembentukan sperma, faktor hormonal seperti kelenjar tiroid, kelainan genetis, ketidakmampuan melakukan ereksi dan ejakulasi, serta kondisi medis lainnya seperti adanya pembengkakan pembuluh darah vena di buah zakar.

Sulitnya mendapatkan kehamilan bukan hanya karena ketidaksuburan wanita. Pria juga bisa mengalami penurunan kesuburan, sehingga pembuahan saat berhubungan intim sulit terjadi. Tes kesuburan sebelum menikah sebenarnya tidak harus dilakukan pada calon mempelai. Akan tetapi, anjuran serangkaian tes ini  jika pasangan suami istri tidak kunjung memiliki momongan setelah berhubungan seksual aktif selama satu tahun.

Dengan melakukan tes ini, pasutri akan mengetahui alasan mengapa mereka belum diberikan keturunan. Jika ternyata alasannya adalah ada salah satu pihak yang tidak subur, maka dokter akan memastikan penyebab ketidaksuburannya. Setelah kita ketahui masalahnya, dokter akan mempertimbangkan pengobatan yang sesuai. Di mulai dari terapi kesuburan terlebih dahulu hingga melakukan inseminasi atau bayi tabung sebagai alternatif.

Prosedur tes kesuburan pria

Untuk mengetahui tingkat kesuburan pria, ada serangkaian tes yang namanya tes kesuburan pria. Sebelum melakukan serangkaian tes, agar hasilnya akurat, ada beberapa hal yang tidak boleh pria lakukan, di antaranya: mengalami ejakulasi selama 1-3 hari, mengonsumsi alkohol dan minuman berkafein selama 2-5 hari sebelum pemeriksaan, merokok terlebih dahulu meski hanya satu batang. Hindari penggunaan obat-obatan tertentu yang menyebabkan terjadinya perubahan pada sperma. Dan yang terakhir, jangan melakukan pemeriksaan saat sedang sakit. Baik itu sakit ringan maupun kondisi serius lainnya.

Beberapa tes kesuburan yang akan pria jalani, yaitu: Pertama, analisis sperma, yaitu pemeriksaan sampel air mani. Kedua, pemeriksaan hormon, untuk menentukan tingkat hormon testosteron dan hormon lainnya. Ketiga, pemeriksaan genetik, untuk mengetahui apakah kemandulan penyebabnya faktor genetik.

Keempat, biopsi testis, untuk memeriksa adanya kemungkinan gangguan pada proses produksi sperma. Kelima, ultrasonography (USG), untuk mendeteksi kemungkinan adanya gangguan pada organ reproduksi pria. Keenam, pemeriksaan chlamydia. Yaitu penyakit menular seksual yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa menggunakan kondom. Jika sudah parah, komplikasi chlamydia bisa menyebabkan kemandulan. []

Tags: Alat KontrasepsiistriKehamilankeluargaKemandulanperkawinansuami
Umi Mutmainah

Umi Mutmainah

Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Widya Husada Semarang dan Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak

Terkait Posts

EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan
  • Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam
  • Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID