Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

Ketika kita menunaikan salat hari ini dengan tenang, sesungguhnya kita sedang menghidupkan warisan panjang perjuangan atas kemanusiaan

Kamilia Hamidah by Kamilia Hamidah
18 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Isra' Mi'raj

Isra' Mi'raj

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peringatan Isra’ Mi’raj sering kita sambut sebagai momentum penguatan spiritual dengan mengenang perjalanan Nabi Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa. Lalu naik ke Sidratul Muntaha untuk menerima perintah salat.

Pembacaan yang lebih teliti sebagaimana yang Ustazah Nur Rofi’ah sampaikan dalam forum bersama PPI Sivas. Melalui forum ini, Ustadzah Nur Rofi’ah mengajak kita melihat peristiwa ini tidak sekadar sebagai pengalaman transendental, tetapi juga sebagai intervensi moral yang hadir di tengah krisis sosial kemanusiaan.

Isra’ Mi’raj perlu kita baca kembali sebagai bentuk penegasan kembali visi Islam tentang kesetaraan, martabat manusia, dan keadilan yang menolak dominasi. Untuk memahami pesan itu secara utuh, kita perlu menengok kembali lanskap sejarah tempat Al-Qur’an turun dan bagaimana realitas sosial saat itu membentuk tafsir atas kewajiban salat dan makna pembebasannya.

Menilik Sejarah Dunia

Pada masa pewahyuan Al-Qur’an pada abad ke-7 Masehi, dunia berada dalam konfigurasi sosial yang jauh dari stabil. Kekuasaan ditentukan oleh peperangan, penaklukan, dan dominasi antarsuku serta antar imperium. Kondisi ini tidak hanya berlaku di Jazirah Arab, tetapi juga di dunia yang lebih luas, sebutlah Romawi, Persia, Yunani kuno, hingga wilayah Asia Selatan.

Peperangan yang tidak henti-henti melahirkan struktur masyarakat yang tertandai oleh penjajahan dan perbudakan selama berabad-abad lamanya. Situasi sosial yang demikian telah melanggengkan normalisasi kekerasan terhadap mereka yang terkategorikan lemah atau dilemahkan (mustadh‘afin). Dalam struktur yang seperti ini, manusia dihargai sejauh ia memiliki kekuasaan, kekuatan militer, status sosial, dan kepemilikan budak.

Sebaliknya, kelompok yang diperangi, terjajah, atau diperbudak tidak terakui sebagai manusia secara penuh. Mereka boleh diperlakukan sebagai benda, komoditas, atau properti. Pengabaian hak-hak dasar bukan hanya lazim, tetapi dipandang sebuah kewajaran yang normal pada masanya. Termasuk di dalamnya kondisi perempuan.

Perempuan, di banyak wilayah dunia, dianggap tidak manusiawi, diperdagangkan, terwariskan, atau bahkan dikubur hidup-hidup. Kondisi ini sebagaimana terjadi pada sebagian komunitas Arab pra-Islam.

Praktik serupa muncul dalam tradisi Sati di India, di mana seorang istri dianggap istri ideal ketika ia rela terbakar hidup-hidup bersama jenazah suaminya. Pandangan bahwa perempuan tidak memiliki ruh atau tidak layak beribadah pun lahir dari situasi sosial yang mengerdilkan harkat kemanusiaannya.

Apakah Perempuan Manusia?

Ustadzah Nur Rofi’ah menekankan bahwa istilah “laki-laki” dan “perempuan” tidak hanya merujuk pada perbedaan biologis, tetapi juga pada kategori sosial. Secara sosial, laki-laki terasosiasikan dengan kekuasaan, kemenangan, dan dominasi.

Sementara perempuan kita maknai sebagai pihak yang lemah atau dilemahkan. Maka, seorang laki-laki dari bangsa terjajah pun secara sosial dapat “diperempuankan,” dalam arti ikut masuk ke dalam kategori pihak rentan yang tidak memiliki akses dan otoritas dalam masyarakat.

Dalam konteks seperti ini, pertanyaan yang pada hari ini terdengar absurd pernah sangat serius kita perdebatkan. Apakah perempuan manusia? Memiliki ruh yang kekal? Perempuan berhak beribadah? Apakah ibadahnya bernilai? Perempuan layak masuk surga? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan betapa rendah posisi perempuan dalam peradaban global saat itu, termasuk di Jazirah Arab.

Karena itulah, kewajiban salat yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan bukan sekadar kewajiban ibadah. Di dalamnya terkandung pesan pembebasan bahwa perempuan, budak, dan kelompok termarginalkan berhak menghadap Tuhan secara setara tanpa perantara kekuasaan duniawi.

Ketika perempuan dapat menunaikan ibadah tanpa terhalangi, itu berarti haknya sebagai manusia dikembalikan. Maka, kewajiban salat adalah sekaligus larangan bagi siapa pun untuk menghalangi perempuan atau pihak rentan lain mendekat kepada Allah.

Pengetahuan Agama tidak Pernah Netral

Salah satu poin krusial yang terbahas dari forum ini adalah bahwa realitas sosial di dalamnya termasuk pengetahuan agama tidak pernah netral. Pengetahuan, baik agama maupun sosial, selalu terpengaruhi oleh relasi kuasa.

Mereka yang memiliki akses pendidikan, status sosial tinggi, kekuasaan politik, dan otoritas keagamaan lebih dominan dalam merumuskan penafsiran. Dengan demikian, bukan hanya laki-laki secara umum, tetapi laki-laki dari kelas sosial tertinggi, dari suku dominan, atau bangsa penakluk yang paling berpengaruh dalam menentukan narasi keagamaan.

Akibatnya, bias sosial sering menyusup ke dalam cara sebagian umat memahami ayat-ayat Al-Qur’an, termasuk kisah Isra’ Mi’raj. Pesan keadilan yang universal dapat tereduksi oleh cara pandang hierarkis yang tidak tersadari. Di sinilah perlunya kesadaran kritis dalam membaca kembali tradisi keagamaan agar tidak menempatkan kelompok tertentu sebagai objek subordinasi.

Di tengah konteks tatanan masyarakat yang eksploitatif pada abad itu, surat Al-Hujurat ayat 13 hadir sebagai sebentuk deklarasi revolusioner. Ayat tersebut menyatakan bahwa semua manusia, laki-laki dan perempuan, tercipta dari sumber yang sama dan tersebar ke berbagai suku serta bangsa untuk saling mengenal, bukan saling menindas. Nilai kemuliaan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, kelas sosial, atau warna kulit, tetapi oleh ketakwaan.

Kita mesti melihat bahwa dalam konteks masyarakat abad ke-7, ayat ini bukan sekadar pernyataan teologis, tetapi pembalikan paradigma sosial yang sangat revolusioner. Sebuah penegasan bahwa kelompok yang tertindas, perempuan, budak, bangsa terjajah, adalah manusia penuh, setara dalam martabat, hak, dan potensi spiritual. Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam membawa visi keadilan hakiki yaitu keadilan yang memihak kepada yang rentan, bukan keadilan yang mengukuhkan posisi pihak kuat semata.

Salat sebagai Simbol Pemulihan Martabat Manusia

Isra’ Mi’raj seringkali kita pahami sebagai perjalanan spiritual Nabi Muhammad untuk menerima perintah salat. Namun dimensi sosial dari peristiwa ini sering hilang dari narasi. Kewajiban salat yang Nabi terima bukan hanya panggilan spiritual, tetapi juga simbol pemulihan martabat manusia secara menyeluruh.

Ketika salat diwajibkan untuk semua dengan tanpa memandang status, jenis kelamin, atau asal-usul, itu dapat kita maknai bahwa Allah sedang meruntuhkan hierarki sosial yang telah mengakar.

Salat menjadi deklarasi bahwa tidak ada yang boleh menghalangi manusia untuk berdiri setara di hadapan Tuhan. Ini sekaligus pesan bahwa keimanan sejati menuntut keadilan sosial bahwa hubungan dengan Tuhan tidak dapat terpisahkan dari hubungan dengan manusia.

Kita perlu merefleksikan ulang dan mengingatkan diri bahwa ibadah tidak lahir dari ruang hampa. Salat bukan hanya praktik ritual, tetapi juga komitmen etis untuk menjaga martabat setiap manusia khususnya mereka yang selama ini terpinggirkan.

Ketika kita menunaikan salat hari ini dengan tenang, sesungguhnya kita sedang menghidupkan warisan panjang perjuangan atas kemanusiaan. Kita sedang menegaskan bahwa setiap manusia berhak untuk berdiri di hadapan Allah tanpa terhalangi oleh kekerasan, diskriminasi, atau struktur sosial yang timpang.

Barangkali salah satu renungan penting Isra’ Mi’raj bagi kita adalah mempertanyakan pada diri kita masing-masing. Apakah cara kita beragama sudah mencerminkan keberpihakan kepada yang lemah? Sudahkah ibadah kita melahirkan keberanian untuk menentang ketidakadilan, sebagaimana pesan dasar Al-Qur’an ketika ia turun di tengah dunia yang penuh peperangan dan penindasan?

Salat yang sejati bukan hanya gerak tubuh, tetapi juga gerak hati yang mengarahkan kita untuk lebih adil, lebih peka, dan lebih manusiawi. Itulah mi’raj (pendakian) yang sesungguhnya. Wallahu’alam Bisshawab. []

 

Tags: Dr Nur Rofiah Bil UzmislamIsra mi'rajKeadilan HakikiMartabat Manusiasejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

Next Post

Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

Kamilia Hamidah

Kamilia Hamidah

Bekerja di Ipmafa Pati - Institut Pesantren Mathali'ul Falah

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Next Post
Tunarungu

Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0