Mubadalah.id – Dalam beberapa kisah para sahabat perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw, pernah suatu ketika ada seorang perempuan, bernama Khaulah bint Tsa’labah r.a mengadu langsung kepada Allah Swt karena perilaku buruk suaminya.
Perilaku buruk itu, terkenal sebagai tradisi “zihar”. Zihar adalah sumpah seorang suami, untuk tidak menggaulinya, selama ia mau. Sehingga ia tidak merasa bertanggung jawab lagi, untuk menafkahi, tetapi tidak menceraikanya. Sehingga perempuan bisa bebas menikah dengan yang lain. Tradisi yang zalim dan menyakitkan itu seakan mengabaikan suara perempuan.
Khaulah r.a sendiri menurut Faqihuddin Abdul Kodir, sangat sedih, menangis, merasa dicampakkan, dan ia menjadi perempuan pertama yang langsung mengadu kepada Allah Swt.
Dan Allah mendengar suara perempuan. Suara Khaulah didengarkan dan Allah menurunkan satu surat penuh, untuknya. Allah menamainya dengan nama surah Al-Mujadilah, atau perempuan penggugat.
Yaitu surat ke 58 dalam al-Qur’an (Sahih Bukhari, no. hadits: 7475; Sunan Abu Dawud, no. hadits: 2216; Sunan Nasa’i, no. hadits: 3473; Sunan Ibn Majah, no. hadits: 193 dan 2141; serta Musnad Ahmad, no. hadits: 24832 dan 27960).
Kadang, surat ini juga dibaca “Al-Mujadalah” (perdebatan), bukan “Al-Mujadilah” (perempuan pendebat atau penggugat). Ayat pertama dari surat ini berbunya:
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ
“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat”. (QS. Al-Mujadilah, 58: 1).
Allah Swt mendengarkan suara perempuan, dan mendukung Khaulah, dengan menghukum suaminya, dan memaksanya kembali rujuk kepada sang istri atau melepaskannya berpisah. Dukungan dan hukuman ini tertulis dalam ayat-ayat awal pada surat tersebut. []