Mubadalah.id – Sewaktu masih duduk di sekolah dasar, saya ingat salah satu pembicaraan dari tetangga saya. Ia menerima telepon dari istrinya yang sedang bekerja sebagai TKW di Hongkong. Begitu gagang telepon ditutup, nampak wajahnya berubah sendu. Kepada alm. Mbah, ia mengatakan, “Jarene majikane moro tangan,” (Katanya majikannya suka main pukul).
Istrinya bekerja sebagai PRT di negeri orang. Ia sering menerima kekerasan dari majikannya apabila ada yang kurang dalam pekerjaannya.
Kisah lain tetangga saya alami. Selama menjadi PRT di negeri orang ia mengalami pelecehan seksual oleh bosnya. Hal itu nampaknya terjadi berulang kali. Hingga akhirnya ia hamil dan melahirkan seorang putri yang cantik.
Sayangnya karena ia merasa tak bisa lagi maksimal bekerja karena memiliki bayi, ia dipulangkan paksa oleh majikannya. Agen penyalurnya pun juga enggan membantunya mencari keadilan.
Akhirnya ia pulang ke tanah air sambil membawa bayi yang masih merah. Bisa kita bayangkan lemahnya perlindungan pekerja rumah tangga, dan bagaimana hujatan warga sekampung yang ia terima. Ia menerima cap sebagai perempuan murahan. Tak bisa menjaga diri, dan tak ada harganya lagi. Padahal ia adalah korban.
Mengapa harus Menyebut mereka Pekerja Rumah Tangga?
Masyarakat kita lebih akrab menyebut para pekerja rumah tangga itu sebagai pembantu maupun Asisten Rumah Tangga (ART). Padahal baik pembantu maupun ART istilah itu masih kurang tepat.
Istilah pembantu justru menunjukkan bahwa pekerjaan mereka hanya bantu-bantu saja. Apa yang ia kerjakan bukan tugas utama. Padahal kenyataannya para PRT nyaris mengcover seluruh pekerjaan domestik. Menyebutnya sebagai pembantu mengecilkan usaha keras yang mereka lakukan seharian.
Menyebutnya dengan ART juga kurang tepat. Asisten artinya adalah orang yang bertugas membantu orang lain dalam melaksanakan tugas professional. Padahal ia bekerja sendiri. Merekalah pekerja professional itu. Mereka tak mungkin kita pekerjakan jika tak punya kemampuan untuk mencuci, memasak, dan membersihkan rumah.
Maka, lebih layak menyebut mereka sebagai Pekerja Rumah Tangga. Untuk mengakui yang mereka lakukan adalah sebuah pekerjaan.
Kelompok Rentan
Indonesia adalah negara penyumbang tenaga PRT terbesar di dunia. Menurut survei yang dilakukan oleh ILO dan Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga mencapai 4,2 juta jiwa di tahun 2015. Jumlah ini terus bertambah hingga JALA PRT memprediksi di akhir tahun 2022 bisa mencapai 5 juta jiwa.
Sayangnya, para PRT adalah kelompok rentan dan marginal yang paling banyak menerima kekerasan. Menurut catatan JALA PRT sepanjang tahun 2012-2021, terdapat 400-an kasus kekerasan yang diterima oleh PRT. Para pekerja rumah tangga sebagian besar adalah perempuan. Seringkali mereka harus bekerja sangat ekstra melebihi jam kerja yang seharusnya. Waktu istirahatnya hanya sedikit.
Salah satu tetangga saya yang pernah menjadi PRT di negara lain mengatakan bahwa, ia baru bisa istirahat pukul 00.00 malam. Sementara pukul 04.00 dini hari mereka sudah harus kembali bangun dan bekerja.
Terkadang di hari libur seperti hari Minggu atau hari raya Keagamaan mereka juga tak mendapat liburan. Minimnya waktu untuk beristirahat dan liburan membuat fisik mereka semakin lemah. Sayangnya, ketika pekerjaannya kurang sempurna, mereka mendapat kekerasan fisik.
Kekerasan yang Diterima PRT
Pekerjaan yang terbebankan kepada mereka seringkali di luar batas kemampuannya. Mereka diwajibkan melakukan apapun di rumah itu. Bukan hanya soal membersihkan rumah, mencuci pakaian, atau memasak saja. Mereka juga terbebani dengan pekerjaan merawat anak balita atau lansia.
PRT seringkali mengalami praktik perbudakan modern. Mereka dianggap mau dieksploitasi karena membutuhkan uang. Terkadang mereka mengalami human trafficking, dipindahkan dan dioper ke majikan lain tanpa sepengetahuan keluarga dan orang terdekat.
Sebagian dari mereka ditempatkan di kandang kambing. Ada yang terbiarkan kelaparan, sementara mereka harus menyaksikan pemberi kerjanya makan enak. Lalu, ada yang mengalami kekerasan ekonomi, tak menerima gaji selama tiga bulan. Selain itu, ada pula yang tidak menerima gaji selama dua tahun. Bahkan ada pula yang majikannya siksa hingga kehilangan nyawa.
Menurut artikel yang Konde.co muat pada Oktober 2022, seorang PRT dengan inisial RN yang masih berusia 18 tahun mengalami kekerasan selama bekerja. Sebelumnya ia diminta menjaga balita dari pasutri dan akan mendapatkan gaji 1,8 juta per bulan.
Namun, kenyataannya ia juga melakukan pekerjaan domestik lain. Ia dipukul dan ditendang jika melakukan kesalahan. Ia pernah difoto dalam keadaan bugil. Diminta tidur di balkon tanpa busana. Dan diancam fotonya akan tersebar apabila melapor kepada polisi. Ia baru menerima gaji enam bulan kemudian hanya dengan nominal 2,7 juta.
Mengapa Penting Mendukung Pengesahan RUU PPRT?
PRT adalah kelompok rentan karena bekerja dalam kondisi yang tidak layak. Tidak ada batasan waktu. Tidak ada jaminan libur. Minimnya jaminan kesehatan dan rawan mendapat kekerasan, baik psikis, fisik, seksual, dan ekonomi. Mereka bekerja di ruang domestik dan privat sehingga minim akses bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengawasinya.
Padahal berkat adanya PRT kerja-kerja professional lain menjadi sukses. Tidak akan ada pejabat yang tenang bekerja jika tak ada yang menjaga anaknya. Para artis bisa mengembangkan karirnya jika ada PRT yang membersihkan rumah dan mencuci bajunya. Para pekerja kantoran dapat terus bekerja karena ada PRT yang mau membereskan pekerjaan di rumahnya.
Sayangnya payung hukum bagi PRT belum ada. Padahal mereka rawan menerima pelanggaran hak asasi manusia. Menurut UUD 1945 pasal 28, Setiap orang berhak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
Kelak dengan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harapannya ada keadilan dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Yaitu bagi pekerja dan pemberi kerja. Selain itu juga akan ada sangsi bagi penyalur PRT jika melakukan pelanggaran seperti penyekapan, pemindahan, perdagangan manusia, dan pemalsuan identitas.
Menilik Pokok Pikiran RUU PPRT
Pokok pikiran dalam RUU PRT di antaranya adalah adanya pembatasan kerja bagi PRT. Ada PRT paruh waktu ada yang penuh waktu. Jenis pekerjaannya pun terkelompokkan berdasarkan kategori pekerjaan. Di antaranya jenis pekerjaan merawat balita, merawat orang sakit atau ABK, membersihkan rumah bagian dalam, membersihkan rumah bagian luar, mengemudi, mencuci pakaian, memasak, dan menjaga keamanan.
Para PRT juga berhak mendapatkan libur di hari minggu dan hari raya Keagamaan. Juga mendapat cuti 12 hari selama satu tahun. Dengan adanya pembatasan waktu dan beban kerja ini, harapannya para PRT tidak akan mengalami eksploitasi kerja lagi.
RUU PPRT ini amat urgent untuk disahkan. Menundanya sehari saja, artinya kita membiarkan satu PRT menerima kekerasan dari pemberi kerjanya. Padahal PRT adalah manusia yang setara dengan pemberi kerjanya. Mereka layak mendapat perlindungan hukum dari negara. Tidak ada seorang pun yang berhak menganiaya dan mengabaikan hak-haknya. []