Beberapa pekan ini kita disibukan dengan berbagai isu, salah satunya adalah terkait RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RKUHP dibuat untuk mengatur perbuatan-perbuatan pidana atau apa saja yang dianggap sebagai perbuatan jahat serta mengatur juga sanksi akan hal tersebut.
Rencananya RKUHP akan diketuk palu pada tanggal 24 September mendatang. Namun sayangnya masih banyak sekali pasal problematik di RKUHP kali ini, salah satunya terkait dengan aborsi. Aborsi diatur pada pasal 470 yang menyatakan bahwa Perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal 4 tahun.
Dan itu tidak mengecualikan perempuan korban perkosaan dan kepentingan medis Ibu. Padahal sangat banyak sekali Perempuan yang menjadi korban perkosaan dan hamil lalu tidak ada pilihan lain selain aborsi.
Lalu bagaimana Aborsi dalam Islam? Dalam Fiqih klasik sendiri sebenarnya sudah terdapat banyak perbedaan terkait Aborsi. Mazhab Hanafi membolehkan mengugurkan kandungan sebelum berumur 120 hari.
Mayoritas Fukaha Syafi’iyah selain Imam al-Ramli dan Mayoritas Fukaha Hanabilah selain Ibn Rajab membolehkan jika telah disetujui oleh suami dan istri serta dilakukan sebelum 40 hari. Alasannya karena sebelum 40 hari janin belum berbentuk. Walaupun kajian Obstetri dan Ginekologi terbaru menyangkal hal tersebut.
Pendapat Mayoritas Fukaha tersebut kemudian dijadikan acuan Hukum di Indonesia yaitu dengan lahirnya UU Kesehatan 2009 Pasal 75 yang menyatakan bahwa semua orang dilarang melakukan aborsi kecuali dua kelompok.
Kelompok pertama adalah Perempuan yang dideteksi memiliki kedaruratan medis. Sedangkan kelompok kedua adalah Perempuan yang hamil karena korban perkosaan.
UU tersebut kemudian disempurnakan dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2 PP No.61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi yang menyatakan bahwa tindakan aborsi karena perkosaan maksimal hanya bisa dilakukan di usia 40 hari sejak hari pertama haid.
Sayangnya, realitas berkata lain. Terdapat beberapa permasalahan terkait batas maksimal aborsi 40 hari ini. Contohnya data dari statistik klinik penyedia layanan aborsi aman menyatakan bahwa hanya 1 dari 26 kasus aborsi yang dilakukan sebelum 40 hari, hal-hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa kemungkinan.
Pertama, korban perkosaan membutuhkan waktu untuk bisa melapor. Bisa dibayangkan jika kita menjadi korban perkosaan, maka sangat mungkin kita trauma, menyalahkan diri sendiri dan tidak berani menceritakan karena menganggap ini aib.
Kedua, korban perkosaan sangat mungkin tidak mengetahui bahwa dirinya hamil atau terlambat mengetahui bahwa dirinya hamil. Apalagi jika dia masih kanak-kanak, bahkan ada anak yang diperkosa kemudian ketika memeriksakan diri ke dokter, dokter malah menyatakan dia sakit usus karena melihat dia masih anak-anak.
Ketiga, proses pelaporan yang lambat dan persyaratan visum yang bisa didapatkan dalam waktu yang lama (14 hari). Bisa dibayangkan pelaporan aborsi hanya bisa dilakukan di waktu 40 hari dan menunggu persyaratan visum saja harus 14 hari?
Oleh sebab itu, maka tidak mengherankan jika Guttmacher Institute dalam hasil penelitiannya terkait aborsi menyatakan bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 2 juta aborsi yang diinduksi terjadi di Indonesia. Di Asia Tenggara sendiri kematian yang disebabkan aborsi tidak aman adalah 14-16% dari seluruh jumlah kematian maternal.
Sementara pilihan untuk tetap menjalankan kehamilan sama saja membunuh kehidupan sang Ibu. Bisakah dibayangkan bagaimana rasanya diperkosa, melahirkan dan membesarkan anak hasil perkosaan? Apalagi jika yang diperkosa itu masih anak-anak. Trauma, menjadi korban dan harus mengurus anak dapat menjadikan Perempuan sebagai korban yang berlipat-lipat.
Lalu bagaimana hukum terkait aborsi di Islam jika dibenturkan dengan realitas yang sulit melakukan aborsi dibawah usia kehamilan 40 hari?
Fiqih sendiri sebenarnya adalah hukum Islam yang digali (istinbath-ijtihad) dari dalil-dalil yang petunjuknya bersifat dugaan (dhaniyyu ad-dalalah). Sehingga, sebagai hasil dari ijtihad hukum Fiqih memiliki potensi mengalami perubahan dan memiliki berbagai pendapat (Fleksibel).
Sehingga, untuk mengetahui hukum dari aborsi itu sendiri kita harus mengetahui apa tujuan adanya Hukum Islam. Seluruh Ulama sepakat bahwa ketentuan Allah yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah dimaksudkan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Sehingga, dalam memandang hal ini harus dilihat kadar maslahatnya. Dalam Ushul Fiqih sendiri sudah disebutkan kaidah “Dar’ul mafasid muqaddam ala jalbi al-mashalih” yang memiliki arti Antisipasi terhadap keburukan lebih diutamakan daripada meraih kebaikan. Keburukan dalam kasus ini bisa berupa kesehatan fisik dan psikis ibu, sedangkan meraih kebaikan adalah lahirnya janin.
Maka, bisa disimpulkan sebagaimana Dr.KH.Faqihuddin dalam videonya menyatakan:
“Jika bertujuan untuk menyelamatkan jiwa dan kehidupan seorang Ibu agar terhormat maka tentu saja boleh misalkan dikhawatirkan Ibunya akan meninggal atau misalkan diperkosa sehingga dia tidak siap hidup secara bermartabat dan lain-lain”
Wallahu a’lam bis shoab