• Login
  • Register
Kamis, 5 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Keadilan Dalam Islam Berlaku Universal

Islam, sebagaimana di kemukakan dalam al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad Saw telah memberikan hak otonomi kepada kaum perempuan di luar otonomi kaum laki-laki

Redaksi Redaksi
27/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Keadilan

Keadilan

498
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip keadilan dalam agama Islam berlaku universal. Ia tidak hanya diberlakukan terhadap orang-orang mukmin saja. Tetapi juga terhadap orang-orang non muslim dan siapa saja yang tidak berbuat zalim. Al-Qur’an menegaskan hal ini:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah (60): 8).

Atas dasar itu, maka keadilan juga harus ditegakkan dalam relasi-relasi laki-laki dan perempuan, sesuai dengan konteks yang berkembang, karena kaum perempuan memiliki hak-hak yang sama dengan hak-hak yang dimiliki oleh kaum laki-laki.

Pemberian hak kepemimpinan pada perempuan, baik dalam ruang privat maupun ruang publik. Misalnya, dapat direalisasikan sepanjang mereka memiliki kualifikasi-kualifikasi kepemimpinan itu, seperti juga bagi laki-laki.

Baca Juga:

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

Kualifikasi kepemimpinan di mana pun harus berdasarkan atas aspek-aspek moral, intelektual, keadilan, dan prestasi-prestasi pribadi, bukan atas dasar kriteria suku, ras, jenis kelamin, bangsa, dan sebagainya.

Realitas sosio-kultural yang pluralistik dan bertingkat-tingkat dalam kriteria primordial. Misalnya seperti yang kita sebut terakhir itu tidak bisa menjadi dasar bagi penegakan keadilan. Karena kriteria-kriteria ini dapat melahirkan ketidakadilan itu sendiri.

Islam, sebagaimana di kemukakan dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw telah memberikan hak otonomi kepada kaum perempuan di luar otonomi kaum laki-laki.

Otonomi yang diberikan oleh Islam kepada kaum perempuan membuka peluang bagi mereka untuk memainkan peranan dalam berbagi ruang sejarah, ruang privat, dan ruang publik.

Pada saat ini, otonomi yang perempuan miliki meliputi bidang-bidang yang semakin luas: sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lain-lain.

Akan tetapi, meletakkan peran seperti ini, tetap saja harus kita arahkan dalam kerangka moralitas utama tauhid. Yaitu ketakwaan atau sebutan lain yang semakna, seperti amal shalih. []

Tags: agamaislamkeadilanprinsipuniversal
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

4 Juni 2025
Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Resident Playbook

    Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID