Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa Mubadalah Hadir?

Nurul Bahrul Ulum Nurul Bahrul Ulum
10 September 2024
in Keluarga
0
Mengapa Mubadalah Hadir

Mengapa Mubadalah Hadir

9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – MENGAPA MUBADALAH HADIR? Dalam pandangan-pandangan agama, kita diajarkan secara umum bahwa, sesungguhnya Allah tidak melihat fisik kalian dan rupa kalian akan tetapi Allah melihat hati kalian. (HR. Muslim).

Akan tetapi, pada praktiknya perempuan dan laki-laki sebagai jenis kelamin (biologis) sering dilihat untuk dijadi pertimbangan, boleh atau tidak, masuk atau tidak, dapat atau tidak, kerja atau tidak, ikut berpolitik atau tidak. Padahal, Nabi mengatakan, perempuan adalah saudara kandung laki-laki (HR. Sunan Abu Daud).

Hadis lainnya, bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan adalah kesalingan dan kerjasama. Ada lagi, sesama orang beriman satu sama lain harusnya saling mencintai, menduukung, bekerjasama, dan tidak merendahkan. Semua hadis tersebut, tentu bisa berlaku bagi kedua jenis kelamin. Dalam konsep kesalingan, tidak mungkin yang terjadi adalah dependen, tapi harus interdependen.

Secara tegas al-Qur’an dalam surat an-Nahl ayat 97, Allah mengatakan, Laki-laki dan perempuan, yang beriman dan beramal shalih, akan memperoleh kehidupan yang baik dan sejahtera, serta pahala terbaik dari apa yang mereka lakukan.

Lalu apa itu amal shaleh? Kiai Faqih memaknai bahwa amal shaleh adalah bekerja. Karena bekerja adalah setiap hak orang yang beriman. Bekerja tidak harus yang menghasilkan uang, karena mendatangkan uang sekedar untuk kemandirian ekonomi. Realitasnya memang sulit. Realitas seringkali tidak nyambung dengan idealitas. Supaya nyambung, maka kitalah yang harus memastikannya.

Dalam setiap relasi, yang harus dipikirkan adalah tentang kesetaraan kemanusiaan. Sepertihalnya dalam konteks majikan dan buruh. Buruh memiliki kewajiban untuk profesional dalam melakukan pekerjaannya, dan majikan memiliki kewajiban untuk memberikan upah yang layak. Buruh memiliki hak untuk mendapatkan jaminan hidup (ekonomi, kesehatan, dsb) dari apa yang telah dikerjakannya. Majikan mendapatkan hak hasil produksi yang berkualitas. Jika dalam relasi buruh dan majikan ini terjadi ketimpangan, misalnya mengeksploitasi tenaga buruh untuk akumulasi kapital, tetapi tidak memberikan upah yang layak. Nah ini masalah yang timpang.

MENCARI DAN MENEMUKAN MAKNA

Metode mubaadalah mencari dan menemukan makna dari sebuah teks yang bisa kita bisa aplikasikan pada kedua jenis kelamin, dengan ditambah makna atau mencari ayat untuk disandingkan. Jika kita ketemu teks, maka harus memastikan teks untuk kedua belah pihak. Jika belum mubadalah, maka cari makna yang memungkinkan untuk bisa menyapa kedua jenis kelamin.

Sepertihalnya hadis, ‘barang siapa yang telah memiliki istri shalehah, maka dia memeproleh separo agama’. Barang siapa di sini tentu ditujukan kepada laki-laki. Maka, laki-laki yang punya istri shalehah, ia akan mendapat separo agama.

Pertama, jika dimaknai dengan timpang, hadis ini tentu akan melahirkan ketidakadilan. Contoh pemaknaan yang timpang seperti ini: jika memiliki istri shalehah laki-laki mendapat separo agama, maka untuk mendapatkan agama sepenuhnya harus memiliki istri (shalehah) lebih dari satu.

Kedua, jika kata ‘barang siapa’ dimaknai untuk laki-laki dan perempuan, maka jauzah (yang dimaknai istri shalehah), bukan lagi dimaknai istri shalehah, tapi sebagai pasangan, bisa istri maupun suami. Jika ingin tetap dimaknai sebagaimana awalnya (jauzah: istri shalehah), maka kita juga bisa memaknai laki-laki shaleh.

Contoh pemaknaan yang mubadalahnya seperti ini: jika memiliki istri shalehah, maka laki-laki mendapat separo agama. Dan jika ingin mendapatkan agama secara utuh, maka suaminya juga harus shaleh, sehingga istri mendapat separo agama. Suami-istri sama-sama mendapatkan separo agama dari keshalehan pasangannya, maka akan mendapatkan agama sepenuhnya.

Lalu apa maksud dari kata ‘separo agama’ ini? Kiai Faqih menjelaskan, bahwa separo agama di sini merupakan akhlak, komitmen, kiasan (simbolik). Diin, merupakan komitmen dari ‘Dainun’ yang berarti hutang, dan atau tanggung jawab. Jadi, laki-laki ketika punya istri shalehah sudah mendapatkan separo agama, yakni tanggung jawab dan komitmen untuk mengelola kehidupan. Agar memiliki sepenuhnya agama keduanya tentu shalehah dan shaleh.

Shalehah dan shaleh, berarti melayani. Suami shaleh kepada istri, dan istri shalehah kepada suami. Taatnya suami kepada istri bukanlah kemunduran. Atau seringkali distigmatisasi sebagai ‘susis’ alias ‘suami takut istri’. Mentaati istri bukan kiamat, akan tetapi syariat. Ini sungguh sangat Islami. Keduanya harus ‘an taraadlin, saling ridlo satu sama laun untuk komitmen keluarga.

Jadi, metode mubadalah berupaya menemukan makna dari sebuah teks, yang bisa jadi teks ini digunakan oleh orang untuk melakukan diskriminasi dan ketidakadilan. Maka kita mengajak pada makna inspiratif yang memungkinkan orang menggunakan teks tersebut untuk kerjasama dan kemitraan. Sehingga relasi suami-istri memungkinkan untuk terjadinya kemaslahatan, kebaikan, dan keadilan.[]

Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Terkait Posts

80 Tahun Merdeka
Personal

80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

17 Agustus 2025
80 Tahun Indonesia
Publik

80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

17 Agustus 2025
Malam Tirakatan
Publik

Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

17 Agustus 2025
Kenaikan Pajak
Aktual

Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

16 Agustus 2025
Kemerdekaan Sejati
Publik

Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

16 Agustus 2025
Kesehatan Reproduksi Sejak dini
Hikmah

Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

16 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID