Mubadalah.id – Tubuh perempuan selalu menjadi pusat perhatian dan perbincangan dalam segala ranah aspek kehidupan. Wacana ini berkembang pesat di abad 20-han beriringan dengan gelombang gerakan feminis.
Perempuan yang memiliki kodrat given dari Tuhan menstruasi hamil, melahirkan, menyusui bukan hanya menerima pemberian Tuhan sebagai pengalaman biologis. Melainkan pengalaman biologis perempuan juga telah melahirkan kontruksi sosial yang berarati perempuan memiliki tanggung jawab sosial atau moral pula.
Perempuan dengan beban moral pengalaman biologis mencerminkan bahwa perempuan memiliki tanggung jawab atas adanya tindakan amoral yang terjadi di masyarakat. Hal ini dapat tercermin dari stigmatisasi pakaian perempuan dalam kasus kekerasan. Alam bawah sadar masyarakat menghendaki bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya godaan pakaian perempuan yang tidak membungkus badannya dengan baik.
Menurut Yuliani dalam sebuah artikel ilmiah tahun (2010), menyebutkan bahwa Tubuh perempuan menjadi salah satu sumber kekuasaan. Di dalam tubuh perempuan terdapat daya tarik seksualitas yang dapat mengendalikan tingkah laku manusia, khususnya laki-laki.
Banyak terdapat kepentingan yang terselubung di dalam tubuh perempuan, diantaranya keluarga, masyarakat, Lembaga bahkan negara. Hal ini terjadi karena tubuh perempuan dijadikan sebuah simbol martabat masyarakat. Identitas tubuh perempuan menjadi simbol moral agama dengan cara berpakaian.
Otoritas Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam
Kondisi perempuan yang berada pada posisi subordinat hanya karna ia adalah perempuan adalah sebuah kemunduran peradaban. Jika kita menilik sejarah peradaban Islam, ketika Islam turun pada masyarakat Arab posisi perempuan telah diangkat derajatnya. Bahwa Islam telah memberikan gebrakan revolusioner dalam tatanan masyarakat Arab Jahiliyah.
Penulis Dr. Faqihddin Abdul Kodir dalam buku Perempan (Bukan) Sumber Fitnah, menegaskan dalam buku ini sumber fitnah tidak mengacu pada satu jenis kelamin. Melainkan, perempuan dan laki- laki keduanya bisa menjadi sumber anugerah maupun fitnah.
Bahkan Islam telah membuka pandora yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual. Tubuh perempuan tidak lagi menjadi alat pemuas nafsu, tempat bereproduksi, rampasan perang dan warisan dan bukan saja sebagai alat pekerja domestik. Melainkan perempuan pada masa itu diberikan ruang berekspresi dalam ranah privat an publik
Dalam pandangan Islam, merujuk pendapat Sundari dalam sebuah artikel ilmiah (2017) dalam menyatakan bahwa perempuan dengan pergolakan otoritas tubuhnya telah merdeka sepenuhnya. Namun tidak berhenti sampai di sini, perebutan wacana mengenai otoritas tubuh perempuan terjadi begitu kasar setelah Nabi wafat.
Perebutan Wacana Otoritas Tubuh Perempuan
Mengutip dari pendapat Abdur Munir Mulkhan, berpendapat bahwa ketidakadilan perempuan atas otoritas tubuhnya terbagi menjadi tiga kategori, di antaranya:
Pertama, Tradisi Islam dalam fiqih sebagai formula aturan hukum yang berkembang yang memposisikan perempuan sebagai “pelayan kebutuhan seksual laki-laki (suami).
Kedua, kecenderungan konsumerisme tubuh perempuan dalam peradaban industri modern.
Ketiga, Adanya tradisi lokal jawa yang memberikan steriotipe kepada perempuan sebagai “konco wingking” dan sebagai “penumpang kemuliaan laki-laki.
Ketiga hal tersebut telah menguatkan secara terstruktur menempatkan posisi perempuan secara subordinat.
Dengan demikian, ketegangan dan perebutan wacana mengenai tubuh perempuan dalam pandangan agama mengalami pergolakan sampai masa ini. Tubuh perempuan menjadi medan poliitik. Tak lain perempuan menjadi sasaran empuk objektifikasi tubuh.
Tubuh perempuan yang cantik dianggap sebatas seonggok daging lezat dan dijadikan bisnis kapitalis. Melewatkan pemaknaan posisi perempuan yang juga sebagai makhluk spiritual.
Rekontruksi Gerakan Dakwah New Media
Dari berbagai fenomena yang telah penulis sajikan, maka perlunya rekontruksi gerakan dakwah yang membawa pada nilai-nilai keadilan atas otoritas tubuh perempuan. Karena memasuki era 5.0 ini, perkembangan teknolgi semakin pesat dan modern, pun demikian dengan proses dakwah. Kontekstual masa kini, dakwah sebagai ritual keagamaan dapat dilakukan melalui media online.
Aksi dakwah melalui media sosial ini dapat kita definisikan sebagai Dakwah New Media. Dakwah New Media adalah gerakan dakwah yang menggunakan media online sebagai medan dakwah.
Melalui basis gerakan dakwah new media tersebut dapat memberikan kemudahan akses mad’u atau jama’ah dalam memperoleh pendidikan agama yang ramah terhadap perempan dan menjunjung nilai-nilai keadilan perempan.
Gerakan dakwah media baru ini juga menjadi sabuah pertarungan wacana antara antara pemahaman teks keagaman literal dan pemahahaman teks secara progresif.
Maka dari itu, gerakan-gerakan yang menidurkan kembali perempuan dalam ruang publik memang selayaknya memiliki gerakan tandingan untuk merebut wacana pengetahuan masyarakat yang mereka pahami secara maskulin.
Salah satu gerakan dakwah New Media dalam rangka memperjuangkan nilai-nilai keadilan kesetaraan perempuan serta kaum-kaum marginal, secara progresif telah banyak komunitas muslim gaungkan secara kolektif.
Di antara gerakan tersebut adalah: gerakan yang Mubadalah.id gaungkan. Mubadalah secara progresif memiliki platform media yang menyajikan artikel populer keislaman dan keadilan gender, membuka ruang diskusi tadarus subuh, dan memblow-up infografis guna melakukan penyadaran melalui dakwah media online.
Tak berhenti di situ, Mubadalah juga telah melakukan kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas para milenial yang berasal dari latar belakang penulis, influencer, praktisi dan akademisi.
Dari aksi gerakan new media tersebut, para milenial yang berada di akar rumput agar mampu melakukan kerja kolektif, dakwah new media di medan dakwah masing-masing.
Dengan demikian, muara dari gerakan dakwah new media ini, mampu memproduksi dan memperebutkan wacana ilmu pengetahuan dengan jangkauan yang lebih luas. Sehingga amar ma’ruf dalam nilai-nilai keadilan dapat terwujud di muka bumi ini. []