Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Polemik yang Bersemayam Pada Perayaan Tahun Baru Masehi

Perdebatan muncul di kalangan umat Islam berkaitan soal boleh atau tidaknya merayakan pergantian tahun baru masehi

Royha by Royha
27 Desember 2025
in Featured, Publik
A A
0
Perayaan Tahun Baru

Perayaan Tahun Baru

18
SHARES
882
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id. Salingers penghujung Desember ini, kerapkali kita maknai dengan hari di mana kita merefleksikan diri kita, baik secara kepribadian maupun aktivitas keseharian.

Tradisi Perayaan

Tidak jarang pastinya di antara kita, yang sudah banyak membuat plan mapping untuk menyambut tahun selanjutnya. Yakni sebagai bukti dan komitmen kepada diri untuk menjadi lebih baik kedepannya. Tambahan lagi perayaannya bercampur aroma Natal yang masi pekat dan juga aroma pesta demokrasi yang kian meningkat.

Namun, kesibukan kita dengan liburan akhir tahun, tidak bisa kita hindari bahwa di kalangan  muslim masih ada perdebatan dan keresahan. Yakni tentang boleh atau tidak sebenarnya kita merayakan tahun baru masehi.

Tahun baru identik dengan ramainya manusia berbondong bondong membuat perayaan pergantian tahun, baik dengan keluarga, sanak saudara maupun rekan kerja. Hal tersebut menjadi hal umum yang dilakukan oleh mayoritas orang, bahwa perayaan identik dengan pesta. Sebagaimana yang banyak dilakukan oleh warga Indonesia yang saat ini terkenal dengan sebutan warga +62.

Perdebatan muncul di kalangan umat Islam berkaitan soal boleh atau tidaknya merayakanpergantian tahun baru masehi. Sementara yang kita ketahui bahwa tahun baru masehi berdasarkan pada kelahiran nabi Isa ibn Maryam As. Di mana Nabi Isa menjadi patron adanya kalender masehi yang saat ini kita gunakan. Dan hal ini menjadi polemik yang terulang setiap tahunnya.

Refleksi kisah kelahiran Nabi Isa Ibn Maryam As

Sejarah memberikan kesaksian bahwa kelahiran Nabi isa adalah fenomena  yang mutlak Mukjizat dan kehendak Allah SWT. Peringatan kelahiran seorang nabi dari para nabi Allah yang mulia, yaitu kelahiran yang memiliki kedudukan khusus dalam Islam, karena peristiwa itu merupakan kelahiran yang ajaib.

Isa diciptakan dari seorang ibu tanpa seorang ayah, sebagaimana Al-Qur’an nyatakan dalam surah Ali Imran yang artinya;

“Sesungguhnya perumpamaan Isa di sisi Allah seperti perumpamaan Adam; Allah menciptakannya dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: ‘Jadilah!’ maka ia pun menjadi.” (Q.S Al-Imran: 59).

Selain itu, kelahiran Isa dikelilingi oleh tanda-tanda alam dan mukjizat-mukjizat ilahi yang tidak terulang pada yang lainnya.

Bahkan mereka menyebutkan bahwa Allah menjadikan sungai mengalir di dalam Mihrab untuk Sayyidah al-Batul Maryam, menyediakan kurma untuknya secara ajaib dari batang yang kering di musim dingin, di luar waktu panen buahnya.

Islam Yang Kaffah

Hal demikian bertujuan untuk menenangkan hati, menyenangkan diri Maryam, dan mengembalikan kegembiraan kepadanya setelah dia bersusah payah melahirkan dan berlumuran darah. Sehingga dia mencari perlindungan dan menutupi dirinya dengan batang pohon kurma.

Maka dapat kita jawab atas keberatan orang-orang yang menentang perayaan kelahiran Sayyidina Isa As, dengan alasan bahwa itu dilakukan di luar waktunya. Karena buah kurma biasanya hanya tumbuh di musim panas, bukan di musim dingin.

Mereka melupakan bahwa keajaiban yang Allah datangkan untuk dirayakan dalam kelahiran yang penuh berkah, sesuai dengan waktu dan kondisinya.

Kegembiraan atas hari kelahiran Isa yang ajaib ini merupakan sesuatu yang dianjurkan. Telah Allah abadikan peristiwa ini dalam Al-Qur’an secara rinci dalam Surah Maryam, dan Rasulullah Saw.  memerintahkan untuk mengenangnya.

وَاذْكُرْ فِى الْكِتٰبِ مَرْيَمَۘ اِذِ انْتَبَذَتْ مِنْ اَهْلِهَا مَكَانًا شَرْقِيًّا ۙ

“Dan ceritakanlah (Muhammad) kisah Maryam di dalam Kitab (Al-Qur’an), (yaitu) ketika dia mengasingkan diri dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur (Baitulmaqdis)
Hingga ayat:

وَالسَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا

 “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (Q.S Maryam: 33).

Umat Muslim percaya pada semua nabi dan Rasul Allah, tanpa membedakan di antara mereka. Mereka merayakan kelahiran nabi yang terpilih, sebagaimana mereka merayakan hari kelahiran semua nabi dan rasul.

Hal ini sebagai bukti tanda syukur kepada Allah atas nikmat-Nya yang mengirimkan petunjuk kepada umat manusia dan cahaya serta rahmat.

Mereka adalah salah satu anugerah terbesar Allah kepada umat manusia. Di mana hari-hari kelahiran nabi dan rasul merupakan hari yang penuh kedamaian dan berkah bagi seluruh alam.

Perayaan tahun baru implementasi toleransi

Kita membayangkan, keadaan yang demikian adalah polemik yang berkutat dalam hal pemahaman, atau soal keyakinan.

Hal ini dapat memberikan perspektif baru, bahwa perayaan tahun baru masehi identik dengan kelahiran Nabi Allah Isa As, bukan sekadar wujud kecintaan kita terhadap kekasih Allah, namun juga wujud toleransi yang lahir di lingkungan manusia.

Kesalingan tidak hanya sekadar menghormati antar umat beragama. Yakni saling dalam hal kebaikan, termasuk menumbuhkan sikap toleran. Sebagai umat muslim tentu saja kita tidak ada alasan untuk kita tidak mencintai Nabi sa As, karena ia adalah kekasih utusan Allah SWT.

Namun, dalam konteks dan sudut pandang lain, tentu saja beberapa di antara selain umat muslim membutuhkan alasan mengapa kita mencintai Isa As. Sikap ini menghantarkan kita kepada toleransi beragama yang sangat luas.

Mubadalah, dalam salah satu konsep relasi dengan umat yang berbeda agama, tidak membedakan ia beragama apa. Sebab fitrahnya manusia di hadapan Allah SWT. itu sama yang membedakan adalah tingkat ketakwaannya.

Dan konteks takwa ini bukanlah ranah manusia untuk menilai ketakwaan manusia lainnya, karena itu mutlak hak Allah SWT.

Fatwa perayaan Tahun Baru Masehi

Mari kita lihat terlebih dulu, tahun baru Masehi itu merayakan apa?

Nanti akan kelihatan benang merahnya, sama seperti merayakan peringatan yang lain, seperti Maulid, hari kemerdekaan, dan lainnya.

Fatwa Dar al-Ifta` al-Misriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) Nomor Fatwa 5856: 26 Desember 2021 tentang hukum merayakan tahun baru masehi: Fatwa Dar al-Ifta` al-Misriyyah.

Perayaan awal tahun baru Masehi, berdasarkan hari kelahiran Nabi Isa ibn Maryam, As, dengan segala bentuk perayaan dan kebahagiaan yang terkandung di dalamnya, diperbolehkan, dan tidak ada larangan dalam hal ini.

Perayaan ini merupakan salah satu bentuk pengingat terhadap hari-hari Allah, dan telah menjadi kesempatan untuk pertemuan sosial dan kegiatan skala nasional.

Selama tidak menyebabkan umat Islam terlibat dalam ritual keagamaan atau praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu tidak merayakan tahun baru dengan sesuatu yang diharamkan, maka tidak ada yang menghalanginya dari sudut pandang syariah.

Perbedaan dalam penentuan tanggal kelahiran Isa As tidak mengurangi keabsahan perayaan ini. Tujuan utamanya adalah mengekspresikan kegembiraan, atas berakhirnya satu tahun. Lalu memulai tahun yang baru, serta menghidupkan kembali kenangan akan mukjizat kelahiran Nabi Isa bin Maryam, As.

Hal ini mencakup nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan perlakuan baik antara umat Islam dan sesama warga negara. Oleh karena itu, perayaan Tahun Baru Masehi memiliki beberapa tujuan, namun semuanya tetap harus sesuai dengan hukum dan ketentuan syariat Islam.

Yakni merayakan pergantian tahun dengan suka cita, menyematkan harapan menyebar kebaikan yang tidak ada hentinya. Selamat membuka dan mengisi di lembaran baru tahun 2024 salingers yang berbahagia. Mari bersama melangkah menuai prestasi jariyah di tahun 2024. Salam bahagia membahagiakan. []

Tags: FatwaKelahiran Nabi IsaPerayaan Tahun BaruSayyidah MaryamTahun Baru 2024Tahun Politik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Siapakah Delisa Fitri Rahmadani? Sosok yang Banyak Dicari Setiap Akhir Desember, untuk Mengenang Tsunami Aceh

Next Post

Natal di Mesir

Royha

Royha

Perempuan Tanah Air,  fokus Kajian Hukum Ekonomi Syariah, suka masak,sholawatan dan nulis tentang kesalingan. aku dan kamu tidak hanya menjadi kita namun  menjadi bukti rahmat atas alam semesta

Related Posts

Tingkat Kultural
Publik

KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

13 Januari 2026
Jaringan KUPI
Publik

Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

12 Januari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

11 Januari 2026
Tujuan KUPI
Publik

3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

10 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Next Post
Mesir

Natal di Mesir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0