• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Agama dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Dalam banyak sejarah sosial, upaya perubahan individu dan masyarakat lebih berhasil melalui model-model keteladanan

Redaksi Redaksi
13/01/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Imam al-Ghazali

Imam al-Ghazali

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Imam al-Ghazali tentang agama, maka ia menjelaskan bahwa agama adalah suatu cahaya yang dipancarkan Allah Swt dalam jiwa hambaNya sebagai karunia dan hidayah. Keyakinan bisa datang dari kesadaran batin yang kukuh dan bisa juga dari tingkah laku agung para agamawan.

Imam al-Ghazali tampaknya lebih memuji cara yang terakhir ini. Nabi Muhammad Saw lebih banyak menggunakan cara ini.

“Suatu hari,” kata sufi besar ini, “seorang Arab Badui datang kepada nabi sambil menyampaikan kata-kata kasar dan menantang. Ketika orang itu tertumbuk pada sosok nabi yang santun, penuh senyum, tenang, dan memancarkan cahaya kenabian, ia tertegun dan terpesona.”

Kemudian ia bergumam, “Demi Tuhan, ini bukan wajah seorang pembohong. Tidak lama kemudian, ia meminta nabi mengajarkan Islam, dan ia pun memeluknya.”

Aisyah Ra., istri nabi yang cantik dan cerdas, pernah membuat kesaksian ketika ditanya orang tentang pribadi suaminya itu. Ia mengatakan: “Kama khuluquhul Qur’an (Perilakunya adalah al-Qur’an).”

Baca Juga:

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia

Kitab suci umat Islam ini juga telah menyatakan “Wa innaka la’alaa khuluqin ‘azhiim (Kamu memang orang yang berbudi luhur).” Inilah makna keteladanan.

Dakwah atau mengajak orang lain yang paling efektif tampaknya adalah dengan bahasa yang lembut dan tingkah laku yang santun. Bahasa tubuh, tingkah laku, atau keteladanan memberi kesan lebih kuat daripada bahasa mulut.

Ada pepatah Arab mengenai ini: “Lisaanul hal afshaha min lisanil maqaal (Bahasa tubuh lebih efektif daripada bahasa lidah).” Dalam banyak sejarah sosial, upaya perubahan individu dan masyarakat lebih berhasil melalui model-model keteladanan. []

Tags: agamaimam al-ghazalipandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sibling Rivalry

    Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm
  • Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID