Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai lembaga pendidikan, termasuk pesantren, telah memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pendidikan yang selama ini dijalankan.
Di satu sisi, pesantren dikenal sebagai lembaga yang menempatkan pendidikan akhlak sebagai inti pembentukan karakter santri. Namun di sisi lain, kemunculan sejumlah kasus kekerasan seksual menunjukkan bahwa pendidikan akhlak yang diajarkan belum mampu menjadi benteng yang efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Kondisi ini menuntut adanya refleksi yang lebih mendalam. Bahkan upaya pencegahan kekerasan seksual tidak cukup melalui kecaman terhadap pelaku. Sebab, yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun kesadaran kolektif yang mampu menjadikan pesantren sebagai bagian dari sistem perlindungan.
Kesadaran semacam ini hanya dapat tumbuh apabila pesantren berani melakukan otokritik dan membaca kembali berbagai nilai yang selama ini hidup di dalamnya.
Karena itu, keberanian untuk melakukan otokritik bukanlah upaya menyalahkan pesantren, melainkan ikhtiar untuk memperkuatnya. Sebagaimana tradisi muhasabah dalam Islam, pengakuan atas adanya kelemahan merupakan pintu masuk menuju perbaikan yang lebih kokoh.
Tanpa keberanian untuk melihat masalah kekerasan seksual di pesantren secara jujur. Maka berbagai upaya pencegahan hanya akan berhenti pada lapisan permukaan dan sulit menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.
Benarkah Pesantren masih Bermasalah?
Dalam beberapa waktu yang lalu, setiap kali kasus kekerasan seksual di pesantren mencuat ke ruang publik, muncul kecenderungan untuk menganggap pesantren sebagai institusi yang paling bermasalah. Pandangan ini tidak sepenuhnya tepat. Kekerasan seksual merupakan persoalan yang hampir terjadi di semua ruang kehidupan.
Kasus serupa ditemukan juga di sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja, organisasi, lembaga keagamaan, bahkan di dalam keluarga.
Demikian pula kecenderungan menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga bukan hanya terjadi di pesantren. Hampir semua institusi menghadapi godaan yang sama ketika berhadapan dengan persoalan yang dapat merusak reputasi.
Karena itu, kritik terhadap pesantren seharusnya kita arahkan untuk mendorong transformasi dan perbaikan.
Alih-alih terjebak dalam stigma yang buruk, pesantren memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Keilmuan keagamaan dan tradisi yang dimiliki pesantren sesungguhnya sangat kuat. Maka tantangannya bukan terletak pada ketiadaan nilai, melainkan pada bagaimana nilai-nilai tersebut diaktifkan kembali dan diterjemahkan secara relevan dalam menjawab persoalan kekerasan seksual yang berkembang saat ini.
Selama berabad-abad, pesantren telah membangun tradisi pendidikan akhlak yang kuat. Nilai-nilai seperti penghormatan kepada sesama, kesederhanaan, tanggung jawab, amanah, kesabaran, dan penghormatan kepada guru menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari para santri. Nilai-nilai ini merupakan aset yang sangat berharga dalam membangun sistem perlindungan terhadap kekerasan seksual.
Namun pengalaman menunjukkan bahwa keberadaan pendidikan akhlak tidak secara otomatis membuat seseorang terhindar dari perilaku kekerasan.
Seseorang santri bisa saja dengan mudah belajar soal akhlak di ruang kelas. Namun tidak menjamin untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar martabat orang lain. Bahkan, korban kekerasan seksual yang mendapatkan pendidikan akhlak pun belum tentu memiliki keberanian untuk melawan atau melaporkan tindakan yang ia alami.
Kesenjangan Nilai yang Diajarkan dengan Caranya
Secara umum persoalannya terletak pada kesenjangan antara nilai yang diajarkan dan cara nilai tersebut dipahami dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sejumlah kasus, nilai-nilai yang sesungguhnya luhur justru dapat dipelintir untuk membenarkan tindakan yang salah.
Ketaatan misalnya, dapat dimaknai sebagai kepatuhan mutlak kepada kiai. Bahkan, rasa hormat itu terkadang dipahami secara berlebihan sehingga menghilangkan ruang kritis bagi santri.
Ketika nilai-nilai tersebut dilepaskan dari prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, ia berpotensi menjadi alat legitimasi bagi relasi yang tidak sehat. Dalam situasi semacam ini, korban dapat merasa bersalah ketika menolak perlakuan yang tidak semestinya, sementara pelaku memperoleh ruang untuk menyalahgunakan otoritas yang ia miliki.
Karena itu, pendidikan akhlak perlu kita kembangkan dengan penyampaian konsep-konsep yang mengikuti perkembangan zaman. Nilai-nilai akhlak harus kita terjemahkan secara kontekstual sehingga dapat menjadi panduan nyata dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan yang mungkin terjadi.
Sebab, akhlak tidak hanya berbicara tentang kesopanan dan kepatuhan, tetapi juga tentang penghormatan terhadap hak, martabat, dan integritas setiap manusia.
Upaya pencegahan kekerasan seksual juga tidak cukup mengandalkan penyusunan regulasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Berbagai aturan memang penting sebagai instrumen perlindungan, tetapi aturan tidak akan berjalan efektif apabila tidak kita topang oleh kesadaran kolektif. Seseorang dapat mengetahui larangan melakukan kekerasan seksual, tetapi tetap melakukannya apabila cara pandangnya terhadap tubuh dan relasi manusia tidak berubah.
Karena itu, pembangunan kesadaran menjadi aspek yang sangat penting. Santri perlu memahami bahwa setiap manusia memiliki hak atas tubuhnya sendiri. Mereka perlu mengetahui bahwa tubuh merupakan amanah yang harus ia jaga dan hormati. Tidak seorang pun memiliki hak untuk melanggar batas-batas tersebut, apa pun alasan yang ia gunakan dan setinggi apa pun posisi yang ia miliki.
Konsep Hudud
Dalam konteks inilah pesantren sebenarnya memiliki banyak konsep keagamaan yang dapat kita hidupkan kembali sebagai instrumen pendidikan dalam pencegahan kekerasan seksual. Salah satunya adalah konsep hudud dalam pengertian batas-batas yang harus kita hormati dalam kehidupan sosial.
Selama ini hudud sering sebagian orang pahami sebagai istilah hukum pidana Islam. Padahal secara bahasa, hudud berarti batas-batas yang tidak boleh kita langgar. Pemaknaan ini membuka ruang yang sangat luas untuk menjadikannya sebagai instrumen pendidikan mengenai penghormatan terhadap tubuh, privasi, dan martabat manusia secara utuh.
Apabila konsep ini pesantren ajarkan secara sistematis, maka santri dapat memahami alasan mengapa tindakan tersebut tidak boleh ia lakukan. Mereka belajar bahwa penghormatan terhadap batas orang lain merupakan bagian dari akhlak dan keimanan.
Konsep lain yang perlu direinterpretasi adalah keberkahan dan ketaatan kepada guru. Tradisi penghormatan kepada guru merupakan salah satu kekuatan utama pesantren yang perlu dipertahankan. Akan tetapi, penghormatan tersebut tidak boleh dipahami sebagai penyerahan total atas diri seseorang kepada yang memiliki otoritas.
Guru tetap manusia yang terikat oleh nilai moral dan hukum yang sama dengan orang lain. Otoritas pendidikan tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melanggar martabat peserta didik. Sebaliknya, seorang guru justru harus menjadi teladan dalam menjaga batas-batas relasi yang sehat dengan para santrinya.
Pemahaman ini penting agar konsep keberkahan tidak berubah menjadi alat pembungkaman. Keberkahan lahir dari hubungan yang sehat, saling menghormati, dan berlandaskan nilai-nilai kebaikan. Tidak ada keberkahan dalam tindakan yang merendahkan martabat manusia atau melanggar hak orang lain.
Konsep Iffah
Selain itu, pesantren juga memiliki konsep iffah atau menjaga kehormatan diri yang dapat dikembangkan menjadi pendidikan mengenai pentingnya penghormatan terhadap tubuh. Selama ini iffah sering dipahami sebatas menjaga diri dari perilaku seksual yang dianggap menyimpang.
Padahal konsep tersebut dapat kita sebarluaskan menjadi kesadaran bahwa setiap manusia berhak menjaga kehormatan hidupnya dan berhak mendapatkan penghormatan dari orang lain.
Aktivasi nilai-nilai pesantren semacam ini menjadi penting karena bahasa pencegahan kekerasan seksual sering kali masih terasa jauh dari keseharian santri di pesantren. Istilah seperti relasi kuasa, eksploitasi seksual, trauma psikologis, atau kekerasan berbasis gender memang penting dalam dunia akademik. Namun agar lebih mudah pesantren terima, konsep-konsep tersebut perlu kita terjemahkan ke dalam bahasa dan tradisi yang telah hidup di lingkungan pesantren.
Pendekatan ini tidak berarti menolak perkembangan ilmu pengetahuan. Sebaliknya, ia menjadi jembatan antara pengetahuan kontemporer dan khazanah keilmuan Islam yang telah lama berkembang di pesantren.
Dengan cara ini, pesantren dapat membangun sistem perlindungan yang kuat tanpa harus kehilangan identitasnya.
Menuliskan Pengalaman dan Praktik Baik Para Santri
Pada saat yang sama, upaya pencegahan juga membutuhkan dokumentasi dan penyebaran praktik-praktik baik yang telah dilakukan oleh berbagai pesantren. Banyak pesantren telah mengembangkan mekanisme perlindungan santri, pendidikan kesadaran gender, prosedur penanganan kasus, hingga ruang aman bagi korban. Sayangnya, pengalaman-pengalaman tersebut sering kali tidak terdokumentasikan dengan baik sehingga sulit dipelajari oleh lembaga lain.
Padahal perubahan hampir selalu lahir dari proses belajar terhadap pengalaman nyata. Ketika praktik-praktik baik dituliskan, didiskusikan, dan disebarluaskan, ia dapat menjadi inspirasi bagi pesantren lain untuk melakukan langkah serupa.
Dokumentasi bukan hanya berfungsi sebagai arsip, melainkan sebagai instrumen transformasi sosial yang memungkinkan pengetahuan berkembang secara kolektif.
Maka dari itu, pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak dapat dilepaskan dari upaya mengaktifkan kembali nilai-nilai terbaik yang telah lama menjadi fondasi pendidikan pesantren. Perubahan tidak selalu harus dimulai dari penciptaan konsep baru. Dalam banyak hal, perubahan justru dapat lahir dari pembacaan ulang terhadap khazanah yang telah dimiliki.
Pesantren memiliki modal yang sangat besar. Tradisi keilmuan yang kuat, pendidikan akhlak yang mendalam, kedekatan antara guru dan murid. Serta nilai-nilai spiritual yang hidup dalam keseharian merupakan fondasi yang sangat berharga. Maka yang kita butuhkan hari ini adalah keberanian untuk melakukan refleksi, memperkuat kesadaran, dan menerjemahkan kembali nilai-nilai tersebut agar relevan dengan tantangan zaman.
Melalui aktivasi benteng nilai khas pesantren, pencegahan kekerasan seksual menjadi gerakan yang tumbuh dari dalam. Bahkan ketika penghormatan terhadap martabat manusia menjadi kesadaran bersama, pesantren memiliki peluang besar untuk menjadi ruang pendidikan yang lebih aman, adil, dan manusiawi bagi seluruh santri. []
Tulisan ini diadopsi dari presentasi Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Founder Mubadalah.id, dalam Pengajian Tadarus Subuh ke-192 bertajuk “Berani Berkaca: Otokritik Pesantren atas Kekerasan Seksual”, Minggu, 24 Mei 2026.







































