• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perintah Monogami dalam Islam

Zain Al Abid Zain Al Abid
19/10/2022
in Kolom
0
Perintah Monogami dalam Islam

Perintah Monogami dalam Islam

234
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id–  Artikel ini akan membahas terkait perintah monogami dalam Islam. Tema ini penting untuk diangkat. Bagaimana tidak? Banyak sekali orang yang mengataskan legitimasi Al-qur’an, menyebut poligami sebagai anjuran Al-Qur’an. Padahal perintah Al-Qur’an dan Islam jelas yaitu monogami.

Belakangan ini kita digegerkan dengan seorang tokoh kharismatik yang terkenal dengan lagu-lagu religinya yang menyentuh hati. Aunur Rofiq Lil Firdaus atau lebih dikenal dengan nama Opick, ia melakukan poligami tanpa sepengetahuan istrinya.

Sontak kejadian ini membuat sang istri, Dian Rosita Ningrum murka. Dian mencurahkan kegelisahan bahkan kemarahannya di akun media sosialnya atas perlakuan sang suami yang dianggap tidak adil bahkan terkesan menjebaknya. Ia pun menuntut cerai.

pernikahan merupakan cita-cita bersama dari dua insan yang saling terpaut hatinya untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang harmonis dan bahagia.

Lagi-lagi, perempuan (istri) merasakan betapa pahit getirnya dimadu. Tentu rasa sakit yang dituliskan Dian tak sesederhana itu. Dalam hal ini, Dian perempuan yang berani. Dia mengungkapkan unek-unek terkait rumah tangganya yang hancur itu di media sosial. Tak semua orang bisa melakukan itu. (Baca juga: 9 Alasan Poligami tidak Islami, Alasan Terakhir Bikin Kamu Baper).

Di tempat berbeda, banyak bermunculan seminar-seminar cara (membohongi istri) poligami yang berbayar jutaan rupiah. Belakangan para peminat poligami dipermudah dengan munculnya aplikasi Ayo Poligami. Dengan sedikit dalil agama, istri pun tidak bisa mengelak.

Baca Juga:

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Film Bida’ah: Ketika Perempuan Terjebak Dalam Dogmatisme Agama

Al-Qur’an Melarang Pernikahan Poligami

Film Bida’ah: Menelanjangi Realita Poligami di Balik Jubah Religiusitas

Biasanya mereka yang tidak berdaya dipoligami karena mempertimbangkan masa depan anak, biaya hidup, tekanan sosial bahkan takut karena pelaku poligami kerap mengeluarkan dalil agama. Namun tak jarang istri yang menunjukkan perlawanan terhadap praktik ketidakadilan itu dengan berbagai cara.

Kita semua tentu mafhum, pernikahan merupakan cita-cita bersama dari dua insan yang saling terpaut hatinya untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Tak ada pasangan manapun yang menginginkan rumah tangganya hancur diterjang ombak prahara termasuk ‘dicurangi’ oleh pasangan dengan berpoligami.

Di masyarakat tertentu, poligami sudah menjadi tren atau gaya hidup. Poligami dipahami sebagai ibadah, tuntunan al-Quran, ladang berkah, memudahkan orang masuk surga, dan dipandang sebagai sunah (baca-ketentuan) utama dibandingkan monogami (setia dengan istri-satu saja). Mereka berpikiran orang yang berpoligami sebagai orang yang memiliki kepribadian baik, mulia, luhur dan terhormat. Begitupun yang dimadu. Padahal tidak sama sekali.

Nyatanya, poligami tak semanis itu. Menurut data rekapitulasi perceraian yang diproses Pengadilan Agama dan dicatat oleh Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan pada 2015 ada 252.857 cerai gugat dan 98.808 cerai talak.

Di antara sekian banyak alasan yang terungkap, ada 7.476 kasus perceraian akibat poligami yang tidak sehat atau tak berjalan semanis madu. Persentase kasus ini sebesar 2,5 persen dari keseluruhan faktor-faktor penyebab.

Biasanya para aktivis poligami menyandarkan dalil pada penggalan ayat al-Quran fankihu ma thaba lakum min an nisa mastsna wa tsulatsa wa ruba dalam surat an-Nisa ayat 3. Faqih Abdul Qodir dalam Sunnah Monogami, mengatakan bahwa secara terkstual ayat ini fakus pada dua aspek yakni berbuat adil kepada anak yatim dan praktik poligami yang didasarkan pada moralitas keadilan.

Jadi, jika dirasa tidak akan mampu berbuat adil seharusnya mencukupkan diri dengan satu istri saja agar tidak terjadi penistaan dan kezaliman.

Ayat ini memperingatkan agar laki-laki dapat memberikan hak-hak mereka, berlaku adil dan tidak menyia-nyiakan mereka. Intinya dalam konteks itu ingin menegaskan betapa pentingnya menjaga martabat perempuan yang sering dijadikan korban sistem sosial pada saat itu yang sesuka hati berlaku poligami.

Imam Zamaksyari menegaskan bahwa tafsir ayat ini tidak merujuk pada soal poligami. Akan tetapi persoalan keadilan, baik terhadap anak yatim maupun terhadap istri yang terlanjur dipoligami. Karena itu ditegaskan untuk konsisten dengan pilihan monogami dan meninggalkan poligami. Perlu dicatat ayat ini juga menjelaskan soal moralitas, kebaikan dan kerelaan.

Dari sini kita bisa mencermati betapa praktik poligami yang dilakukan zaman dahulu sampai sekarang selalu menimbulkan ketidakdilan. Secara umum, poligami mengakibatkan relasi suami-istri yang buruk. Para istri biasanya tidak memeroleh hak-haknya baik nafkah maupun kesenangan. Apalgi poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tentu penderitaannya berlipat ganda.

Meskipun begitu persoalan poligami merupakan bagian dari keputusan yang begitu rumit, biasanya akibat dari adanya ketidaknyamanan di dalam rumah tangga. Sebelum berpikir orang lain di  luar sana lebih baik dari pada istri sendiri cobalah melakukan proses perdamaian (ishlah), meningkatkan kebaikan (ihsan) dan berkomitmen meninggalkan dosa berkhianat (an-Nisa, 128).

Secara resiprokal, kita harus pula saling memberikan kenyamanan, memperbaiki diri satu sama lain, berkomitmen untuk selalu bersama, menghadapi badai rumah tangga dengan kebesaran hati bersama. Ingat pernikahan itu pernah dicita-citakan bersama sewaktu melajang dulu. Serta kita perlu camkan bahwa yang sunnah itu monogami bukan poligami.

Demikian perintah monogami dalam Islam. Semoga bermanfaat. [Baca juga: 7 Artikel Membahas Tentang Poligami yang Membuat Kamu Marah Pada Pelaku)

 

]

Tags: MonogamiMonogami YespoligamiPoligami NoSunah itu Monogami bukan Poligami
Zain Al Abid

Zain Al Abid

Zain Al Abid. Penulis merupakan Staf Fahmina Institute Cirebon, Alumnus ISIF Cirebon dan Pondok Darussalam Buntet Pesantren.

Terkait Posts

Kartu Penyandang Disabilitas

Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 

9 Juni 2025
Tragedi Sejarah

Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan

9 Juni 2025
Kritik Siti Hajar

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

8 Juni 2025
Jam Masuk Sekolah

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

7 Juni 2025
Iduladha

Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

7 Juni 2025
Masyarakat Adat

Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

7 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Siti Hajar

    Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 
  • KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan
  • Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID