Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

Berbagai kecurangan dan kekerasan yang melingkupi pernikahan poligami memberikan kesimpulan bahwa ia jauh dari capaian tujuan pernikahan.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
18 Mei 2026
in Keluarga
A A
0
Tadarus Subuh ke-191

Tadarus Subuh ke-191

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini, jika kita membuka lembaran diskusi atau ruang-ruang kajian keagamaan mengenai poligami, riuh yang terdengar hampir selalu sama. Perdebatan kering seputar legalitas hukum, pembenaran tekstual, dan justifikasi hak laki-laki. Publik kita terlalu sibuk memoles dalil, sampai-sampai abai pada dimensi yang paling fundamental dalam beragama, yaitu akhlak.

Tadarus Subuh ke-191 yang diselenggarakan Ahad kemarin (17/05/2026) berusaha untuk memunculkan dan meramaikan kajian dimensi akhlak dalam poligami. Bersama Prof. Nina Nurmila, Ph.D.; dan Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, mengajak jamaah Tadarus Subuh menyelami aspek yang jarang tersentuh dalam kajian poligami.

Prof. Nina mengawali pemaparan materinya dengan mengungkap idealitas pernikahan. Mengutip QS. Ar-Rum ayat 21, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut menekankan bahwa pernikahan memiliki tiga tujuan ideal. Sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ketiga tujuan ini harus terwujud dan kita usahakan dalam segala bentuk pernikahan. Sakinah berarti merasa nyaman dan tenang. Mawaddah bisa kita maknai dalam ungkapan “aku mencintaimu dan aku ingin berbahagia denganmu.” Sementara rahmah menekankan rasa kasih sayang pada diri orang yang kita cintai. Dalam kata lain “aku mencintaimu dan aku ingin engkau berbahagia denganmu.”

Pernikahan yang kehilangan tiga idealitas tersebut akan cenderung pincang dan tidak menghasilkan kebahagiaan bagi dua belah pihak. Praktik poligami, pada realitanya sangat sulit untuk mencapai idealitas tujuan pernikahan tersebut.

Dimensi Akhlak Dilanggar dalam Pernikahan Poligami

Prof. Nina turut membagikan sebagian hasil penelitian disertasinya, mengenai wawancaranya  dengan beberapa perempuan yang menjadi madu. Dari berbagai kasus yang ia temui, ada semacam garis besar, dimensi akhlak yang terlanggar dalam bingkai pernikahan poligami.

Ia mengatakan “Hampir semua akhlak yang suami berpoligami lakukan merupakan akhlak madzmumah (tercela). Bertentangan dengan akhlak mahmudah (terpuji) seperti yang Rasul contohkan.” Setidaknya ada tiga akhlak tercela yang sering dilakukan oleh suami yang berpoligami.

Pertama, berbohong. Banyak kasus poligami di mana suami berbohong perihal jumlah penghasilan pada istri mudanya. Berbohong tentang status pernikahan sebelumnya. Hingga posisi paling parah, di mana sang suami menyembunyikan pernikahan keduanya. Beberapa contoh kasus ini jelas mencederai prinsip saling percaya dalam sebuah hubungan, sehingga poligami justru menjadi sebab seorang perempuan terjebak dalam situasi yang merugikan diri dia.

Kedua, berkhianat. Suami yang berpoligami, pada hakikatnya sedang mengkhianati istrinya dengan memiliki hubungan asmara dengan perempuan yang lain. Prof Nina memberikan hasil analisisnya, bahwa pernikahan poligami tidak tiba-tiba terjadi tanpa pendahuluan. Ada pelanggaran syariat yang memicu sebuah keinginan untuk berpoligami seperti tidak menundukkan pandangan dan mengelola hati untuk tetap setia pada pasangan.

Mengenai hal ini, saya memiliki pandangan bahwa apa yang Prof. Nina sampaikan sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi

الأصل العدم

“Hukum asal adalah ketiadaan”

Sehingga, adanya keinginan untuk berpoligami sangat mungkin dicurigai terdapat hal yang memicunya, entah itu sengaja maupun tidak. Keinginan ini lah yang kemudian dituruti oleh suami sehingga ia lebih memilih untuk melakukan poligami.

Akhlak madzmumah terakhir adalah kekerasan. Prof Nina mencontohkan kasus di mana seorang istri pertama yang tersiksa fisik dan seksual, sampai-sampai ia merasa seperti sang suami sendiri memperkosanya. Salah seorang istri yang menjadi “korban” poligami juga sempat mengatakan bahwa ia merasa dia dimasukkan ke dalam tong berpaku saat memiliki madu.

Berbagai kecurangan dan kekerasan yang melingkupi pernikahan poligami memberikan kesimpulan bahwa ia jauh dari capaian tujuan pernikahan. Pernikahan poligami justru terpenuhi oleh kecemburuan (tidak sakinah), perasaan jijik istri pertama (tidak mawaddah), dan diwarnai dengan banyak kekerasan (tidak rahmah).

Selain itu, pembacaan Surah An-Nisa’ ayat 3 juga tidak bisa hanya berhenti pada potongan redaksi fa-nkiḥū mā ṭāba lakum min an-nisā’i mathnā wa thulātha wa rubā’a, tapi juga berlanjut pada redaksi fa-in khiftum allā ta’dilū fa-wāḥidatan aw mā malakat aymānukum, dhālika adnā allā ta’ūlū. Dengan demikian, pemahaman terhadap poligami mendapat gambaran yang utuh. Bahwa Islam tidak membebaskan poligami tanpa syarat, dan justru cenderung memerintahkan untuk melakukan monogami.

Membincang Kembali Ayat Poligami

Diskusi tentang poligami tidak bisa terlepaskan dari dimensi akhlak. Pun, maksud dari dimensi akhlak tidak hanya melulu tertuju pada perempuan. Narasi untuk bersabar, bersyukur atas pernikahan poligami justru jarang atau bahkan tidak pernah tertuju untuk laki-laki. Seolah laki-laki tidak memiliki kewajiban untuk bersabar dan bersyukur atas pernikahan monogami.

Kang Faqih menegaskan bahwa persepsi yang harus kita tanamkan sebelum menghadapi teks syari’at adalah pertanyaan “akhlak apa yang hendak diperintahkan oleh teks tersebut.” Akhlak menjadi tumpuan dalam kerangka kerja teori Mubadalah. Sehingga, hasil pembacaan dan tafsir yang kita peroleh, tidak berhenti pada bagaimana bunyi hukumnya, tetapi juga berbicara tentang bagaimana seharusnya kita berakhlak.

Dari hasil pembacaan tersebut, dapat muncul pertanyaan “mengapa Surah An-Nisa’ ayat 3 lebih kita kenal sebagai ayat poligami?” Padahal, di potongan terakhir, ayat tersebut justru memerintahkan untuk melakukan monogami– fa-wāḥidatan aw mā malakat aymānukum, dhālika adnā allā ta’ūlū.

Selain itu, Kang Faqih juga menggarisbawahi bahwa menyuarakan validasi juga termasuk syariah. Putusan hukum tidak bisa mengabaikan pengalaman riil dari objek dan subjek hukumnya. Perasaan dan pengalaman adalah medan dalam menerapkan sebuah hukum. Dalam kaidah Fikih, juga kita kenal kaidah yang berbunyi

الْعبْرَة للْغَالِب الشَّائِع لَا للنادر

“Patokan (hukum) itu didasarkan pada hal yang umum dan lazim terjadi, bukan pada hal yang langka (jarang terjadi)”

Tentu kita tidak bisa menafikan yang melakukan poligami dalam keadaan darurat, tapi tentu ia tidak bisa kita jadikan patokan hukum secara universal. Perasaan dan pengalaman perempuan yang menjadi korban pernikahan poligami perlu tervalidasi dalam produk hukum kita. Dengan kata lain, poligami tidak lagi kita pandang sebatas halal-haram, tapi juga perlu mempertimbangkan bagaimana sisi akhlak yang perlu dan hendak terwujudkan oleh syariat di balik adanya teks tentang poligami tersebut. []

Tags: Fiqh Al UsrahkeluargaMonogamipoligamiRelasirumah tanggaTadarus Subuh ke-191
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Menyusui Terasa Nyeri: Waspadai Oral Thrush pada Bayi

Next Post

Cara Merawat Bayi Prematur, Sumbing, dan Kuning

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Esok Tanpa Ibu
Film

Mengapa Harus Ai-BU? Kritik atas Imajinasi Penyembuhan dalam Esok Tanpa Ibu

4 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Seni Memahami Kekasih
Film

Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran

3 Juli 2026
Anak Autisme
Disabilitas

Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

3 Juli 2026
Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Masa Depan Anak
Keluarga

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

2 Juli 2026
Next Post
prematur

Cara Merawat Bayi Prematur, Sumbing, dan Kuning

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi
  • Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama
  • Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10
  • Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein
  • Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0