Jumat, 3 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyemai Barisan Perlawanan Kaum Buruh

Buruh selama ini diperlakukan tak jauh seperti mesin-mesin produksi yang tenaga dan pikirannya digerus demi keuntungan dan kepentingan perusahaan

Gun Gun Gunawan Gun Gun Gunawan
24 Maret 2024
in Publik
0
Kaum Buruh

Kaum Buruh

749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kaum buruh selama ini tertindas oleh berbagai macam kebijakan baik yang dikeluarkan oleh perusahaan maupun pemerintah. 

Mubadalah.id – Saya mendapatkan satu kesempatan berharga untuk bisa berpartisipasi dalam kegiatan Kalabahu (Karya Latihan Bantuan Hukum) LBH Bandung. Sebuah sistem kaderisasi dari LBH Bandung untuk memperjuangkan dalam membela kaum-kaum tertindas dan terpinggirkan.

Salah satu fase dari rangkaian kegiatan Kalabahu khas dari LBH adalah fase Live in. Live in merupakan tahapan untuk ikut terlibat dalam kegiatan di lembaga dampingan LBH. Lembaga dampingan LBH adalah mereka yang rawan mengalami konflik hukum yang diakibatkan oleh kebijakan yang bersifat struktural.

Saya kebetulan mendapatkan kesempatan Live in di Serikat Buruh Independen Taekwang (SBIT) Subang. SBIT Subang ini tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Independen (KASBI), sebuah Konfederasi yang menaungi gerakan-gerakan perjuangan kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.

Terbentuknya SBIT-KASBI

SBIT-KASBI Subang terbentuk dari keresahan akan minimnya kesadaran buruh untuk berserikat. Tanpa berserikat, buruh rentan akan penindasan dan ketidakadilan selama bekerja. Dan serikat adalah wadah perjuangan yang bisa ditempuh kaum buruh untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak-haknya.

Selama ikut berkegiatan di SBIT-KASBI ini, saya banyak menemukan hal-hal yang tidak bisa saya akses selama sekolah dan kuliah. Dari buruh saya banyak menyadari bahwasanya cita-cita bangsa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial masih jauh panggang dari api.

Melihat keadaan buruh saat ini, dengan angka rasio upah yang sangat minim sangat berbanding terbalik dengan harga-harga barang kebutuhan pokok yang makin melonjak. Oleh sebab itu, secara konsisten buruh terus menuntut peningkatan rasio upah demi terpenuhinya kebutuhan hidup layak mereka.

Selain itu, jaminan kerja yang layak serta jaminan keselamatan kerja juga turut menjadi perhatian dari serikat. Ancaman PHK sepihak, lembur tidak dibayar, dipersulitnya pengambilan cuti dan ancaman kebebasan berserikat adalah masalah lain yang sering kali menghantui kaum buruh.

Oleh sebab itu, advokasi dari serikat menjadi poin penting supaya hak-hak pekerja bisa terakomodasi dengan layak. Melalui pendidikan dan dialog intensif dengan sesama pekerja, serikat berusaha untuk melakukan penyadaran dan penguatan kapasitas bagi buruh supaya mereka melek hukum dan sadar akan hak-haknya.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum, serikat juga tak jarang melakukan upaya-upaya hukum dengan melakukan advokasi secara litigasi di pengadilan. Hal itu semata-mata agar buruh mendapatkan perlindungan dan jaminan selama melaksanakan pekerjaan.

Dari penuturan salah satu pengurus serikat, kaum buruh selama ini tertindas oleh berbagai macam kebijakan baik yang dikeluarkan oleh perusahaan maupun pemerintah.

Bahkan selama ini, kaum buruh masih mendapat perlakukan tak jauh seperti mesin-mesin produksi yang tenaga demi keuntungan dan kepentingan perusahaan. Di sisi berlainan, buruh tidak mendapatkan jaminan yang layak atas kerja-kerja yang mereka lakukan bagi perusahaan.

Respon Buruh atas UU Cipta Kerja

Selain itu, hadirnya UU Cipta Kerja malah memberikan beban moral bagi pekerja karena isinya tidak merepresentasikan kaum buruh.

“Undang-Undang Cipta Kerja harusnya terbentuk atas kebutuhan masyarakat kaum buruh akan aturan yang bisa mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat. Tapi nyatanya UU Cipta Kerja tidak seperti itu,” tutur Pak Edy, mantan pengurus Serikat SBIT.

Saya salut terhadap apa yang Pak Edy sampaikan di atas. Jadi memang benar bahwasanya setiap undang-undang itu harus memiliki daya laku dan daya guna setelah keberlakuannya di masyarakat.

Daya guna undang-undang merujuk pada kemampuan sebuah undang-undang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menyelesaikan masalah-masalah yang ada, dan mencapai tujuan-tujuan yang mereka inginkan.

Undang-undang yang memiliki daya guna yang tinggi ialah undang-undang yang relevan, efektif, dan dapat memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang masyarakat hadapi saat ini.

Pada apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja, serikat buruh mengeluhkan tentang bagi siapa undang-undang ini terbentuk. Kehadirannya malah semakin menipiskan harapan kaum buruh.

“Hadirnya Cipta Kerja ini membuat posisi buruh terancam dengan semakin mudahnya kesempatan perusahaan untuk mem-PHK karyawan dengan minim pesangon,” ucap pak Dede, Komandan Bara KASBI SBIT.

“Selain itu, status dan sistem rekrutmen karyawan di perusahaan menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) karena Undang-undang mendukung sistem rekrutmen outsourcing,” tambahnya.

Perlindungan Buruh Perempuan

Selain itu, masalah yang seringkali kaum buruh hadapi, terkhusus buruh perempuan adalah masalah keamanan dan keselamatan kerja. Marginalisasi yang terjadi pada perempuan menempatkan mayoritas buruh di berbagai pabrik diisi oleh perempuan. Hal ini berkaitan dengan stereotip perempuan yang mudah mereka atur dan sukar melawan.

Oleh sebab mayoritas pekerja diisi oleh perempuan, membuat perempuan rentan untuk mengalami kekerasan seksual. Masih banyak terjadi kasus pelecehan baik verbal maupun non-verbal yang dialami perempuan selama bekerja.

Selain itu, pengalaman khas perempuan seperti haid, hamil, dan melahirkan belum terakomodir secara penuh melalui pemberlakuan cuti kerja. Selama bekerja, perempuan haid seringkali dilabeli lemah dan pengajuan cuti haidnya tidak diberikan dan dipersulit. Sedangkan pada ibu hamil, buruh perempuan yang memiliki hak untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan sebelum dan pasca melahirkan pula kadang mengalami ketidakadilan.

Banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan dengan malah menyodorkan surat pengunduran diri bagi mereka. Hal ini untuk mensiasati agar perusahaan tak perlu membayar tunjangan cuti. Siasat ini mereka jalankan dengan memberikan penawaran bahwa pekerja akan mereka terima kembali bekerja setelah melahirkan nanti melalui daftar kerja ulang. Tentu ini adalah ironi yang sangat menyayat hati buruh perempuan.

Permasalahan-permasalahan inilah yang perlu kita selesaikan dengan seksama oleh berbagai pihak. Ketidakadilan yang kaum buruh alami tersebut dapat menyatukan kaum buruh untuk merapatkan barisan dengan bergabung dengan serikat. Hal ini semata-mata sebagai ikhtiar perjuangan sekaligus alat perlawanan pada kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. []

Tags: BarisanKaum BuruhmenyemaiPerlawana
Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Terkait Posts

Nilai Kesalingan Rumah Tangga
Keluarga

Menyemai Nilai Kesalingan dalam Memelihara Keutuhan Rumah Tangga

14 Agustus 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID