Senin, 19 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Laporan Kerja Tahun 2023 Komnas Perempuan untuk Langkah Ke Depan

Data Catahu 2023 menyebutkan bahwa terdapat 500 laporan kekerasan di ranah publik yang masuk langsung ke Komnas Perempuan

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
24 April 2024
in Publik
0
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan

719
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komnas Perempuan menyelenggarakan pertanggungjawaban atas kinerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya. Yaitu menyerahkan laporan kerjanya kepada Presiden Republik Indonesia secara tertulis dan pertanggungjawaban publik untuk menguatkan akuntabilitas publik atas kinerjanya.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada 2 April 2024 di Kantor Komnas Perempuan. Tujuan kegiatan ini tentunya sebagai ruang konsultasi publik. Di mana dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan mandat Komnas Perempuan, rencana dan isu strategis yang menjadi prioritas 2023.

Termasuk di dalamnya membahas mengenai kerja-kerja Komisioner, capaian-capaian yang telah mereka raih, hambatan dan bacaan analitis tentang konteks HAM di Indonesia serta rekomendasi ke depan. Kemudian kegiatan ini juga bertujuan untuk merawat kesinambungan dan keberlanjutan kerja-kerja Komnas Perempuan yang telah mereka kembangkan bersama mitra.

Selain itu tentunya Komnas Perempuan mendapatkan masukan tentang arahan kebijakan, strategi dan prioritas kerja. Yakni dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024 dan 2025 mendatang.

Komnas Perempuan tentunya mengundang Komisioner Periode 2020-2024, Badan Pekerja, stakeholder terkait. Baik dari instansi pemerintahan maupun swasta, komunitas korban, akademisi, CSO’s, media termasuk di dalamnya Mubadalah.id dan juga mitra lain serta publik luas sebagai peserta kegiatan ini.

Isu Prioritas di 2024

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam sambutannya menyampaikan, “tindak lanjut utama 2024 dalam isu prioritas Komnas Perempuan terdiri dari Konflik dan Bencana, Penguatan Kelembagaan, Perempuan Pekerja, Kekerasan Seksual, Penyiksaan dan Penghukuman atau perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi”.

Pada sesi breakout room atau konsultasi publik tematik, kelima isu ini terbahas dengan pembagian satu breakroom membahas satu isu prioritas. Pada isu Perempuan Pekerja dan penguatan kebijakan di sektor ekonomi, narasumber yang hadir adalah Yuli Adratna. Ia merupakan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Early Dewi Nuriana selaku National Project Coordinator for HIV and Care Economy ILO.

Isu ini tentunya mereka angkat sebagai isu prioritas karena berangkat dari situasi perempuan pekerja. Selain itu kebijakan yang masih belum mengakomodir perlindungan perempuan pekerja di semua sektor. Maka Komnas Perempuan memberikan perhatian lebih khusus pada isu Perempuan Pekerja.

Selain itu, masih banyak pula kita temukan kesenjangan perempuan dan laki-laki pekerja mulai dari tingkat angka partisipasi kerja, perkawinan anak dan angka kematian ibu, rata-rata lama sekolah, penghasilan, kemiskinan, hingga angka harapan hidup yang perempuan alami khususnya perempuan pekerja.

Oleh karenanya di tahun 2020-2024 Komnas Perempuan membentuk Tim Perempuan Pekerja yang meneliti pada persoalan yang perempuan pekerja hadapi. Khususnya kekerasan berbasis gender di sektor formal maupun informal. Selain itu, tim ini juga memberikan perhatian kepada perempuan pekerja migran.

Menilik Data Catahu 2023

Data Catahu 2023 menyebutkan bahwa terdapat 500 laporan kekerasan di ranah publik yang masuk langsung ke Komnas Perempuan maupun melalui mitra lembaga dengan beberapa kategori. Yaitu kekerasan di tempat kerja-PRT (37 kasus), kekerasan di tempat kerja luar negeri (17 kasus), trafficking dan migran (112 kasus), kekerasan di tempat kerja (334 kasus).

Oleh karenanya, dari hasil diskusi tematik ini, Komnas Perempuan dan mitra memberikan kesimpulan sebagai berikut:

Pada kasus PPRT, advokasi RUU PPRT sudah lama terbahas dan masih terdapat kendala di DPR, sehingga Kemenaker juga harapannya turut mengawal dan mendorong RUU PPRT untuk DPR bahas. Tentunya Komnas Perempuan bersama masyarakat sipil juga akan mengawal proses advokasi RUU PPRT. Selain itu, skema perlindungan sosial untuk PPRT penting untuk terbahas begitu juga dengan pekerja rumahan.

Pada kasus Pekerja Rumahan, Kemenaker telah bekerjasama dengan ILO untuk membuat panduan terkait pengawasan di berbagai sektor tetapi masih mengalami kendala dan membutuhkan penguatan. Selain itu, untuk putting out system belum ada peraturannya dan hanya ada panduan sehingga sulit untuk menindaklanjuti.

Kemudian dari sisi definisi pekerja rumahan juga menjadi penting untuk melihat relasi kerjanya seperti apa sebelum mengarah pada pengawasan. Definisi ini juga menjadi penting karena dapat melihat jenis-jenis pekerjaan, upah, serta status hubungan kerja. Terakhir adalah penting untuk menemukenali perantara di antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja apakah perantara atau outsource dengan lingkup individu atau lembaga (perusahaan).

Hak Maternitas Perempuan Pekerja

Pada beberapa negara, perantara pekerja berasal dari koperasi sehingga nantinya koperasi lah yang akan diminta order. Pola seperti ini akan berjalan dengan mekanisme supply chain yang dapat menjadi peluang tetapi perlindungannya juga harus kita perkuat.

Selain itu legalitas pekerjaan yang diberikan pemberi kerja juga harus kita lihat. Tentunya pada sektor ini masih terdapat hambatan transisi formalitas dan informalitas dengan belum adanya pendefinisian pekerja rumahan.

Terkait perlindungan pekerja, pasca diundang-undangkannya UU TPKS, Kemenaker RI telah mengeluarkan pedoman penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Yakni mulai dari cara pelaporan baik secara manual maupun digital dengan aplikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Kemenaker RI juga telah mengeluarkan peraturan terkait perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan dengan memberikan kesempatan kepada pekerja yang masih menyusui, menyediakan ruang laktasi, dan memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjalani cuti haid.

Menutup laporan ini, dalam diskusi tematik Perempuan Pekerja, tersampaikan pula hak maternitas pekerja yang perlu kita dorong upaya pelaksanaannya karena berdasarkan riset yang ILO lakukan hanya 45% pekerja yang dapat mengakses hak maternitas selama menjadi Perempuan Pekerja.

Semoga dari temuan-temuan ini, dapat menjadi awal yang baik untuk perempuan pekerja agar dapat mengakses hak-hak Perempuan Pekerja di Indonesia ke depannya dengan lebih baik lagi. []

Tags: Catahu 2023Hak MaternitasKomnas PerempuanperempuanPerempuan PekerjaPresiden Republik Indonesia
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?
  • Kerusakan Lingkungan di Indonesia
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial
  • PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global
  • Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID