Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

    Kerukunan Umat Beragama

    Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    Budaya Ro'an

    Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

    Tafsir Tepuk Sakinah

    Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

    Keadilan sebagai

    Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

    Keluarga sebagai

    Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

    Kerukunan Umat Beragama

    Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    Budaya Ro'an

    Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

    Tafsir Tepuk Sakinah

    Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

    Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

    Keadilan sebagai

    Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

    Keluarga sebagai

    Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Laporan Kerja Tahun 2023 Komnas Perempuan untuk Langkah Ke Depan

Data Catahu 2023 menyebutkan bahwa terdapat 500 laporan kekerasan di ranah publik yang masuk langsung ke Komnas Perempuan

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
24 April 2024
in Publik
0
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan

717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komnas Perempuan menyelenggarakan pertanggungjawaban atas kinerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya. Yaitu menyerahkan laporan kerjanya kepada Presiden Republik Indonesia secara tertulis dan pertanggungjawaban publik untuk menguatkan akuntabilitas publik atas kinerjanya.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada 2 April 2024 di Kantor Komnas Perempuan. Tujuan kegiatan ini tentunya sebagai ruang konsultasi publik. Di mana dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan mandat Komnas Perempuan, rencana dan isu strategis yang menjadi prioritas 2023.

Termasuk di dalamnya membahas mengenai kerja-kerja Komisioner, capaian-capaian yang telah mereka raih, hambatan dan bacaan analitis tentang konteks HAM di Indonesia serta rekomendasi ke depan. Kemudian kegiatan ini juga bertujuan untuk merawat kesinambungan dan keberlanjutan kerja-kerja Komnas Perempuan yang telah mereka kembangkan bersama mitra.

Selain itu tentunya Komnas Perempuan mendapatkan masukan tentang arahan kebijakan, strategi dan prioritas kerja. Yakni dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024 dan 2025 mendatang.

Komnas Perempuan tentunya mengundang Komisioner Periode 2020-2024, Badan Pekerja, stakeholder terkait. Baik dari instansi pemerintahan maupun swasta, komunitas korban, akademisi, CSO’s, media termasuk di dalamnya Mubadalah.id dan juga mitra lain serta publik luas sebagai peserta kegiatan ini.

Isu Prioritas di 2024

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam sambutannya menyampaikan, “tindak lanjut utama 2024 dalam isu prioritas Komnas Perempuan terdiri dari Konflik dan Bencana, Penguatan Kelembagaan, Perempuan Pekerja, Kekerasan Seksual, Penyiksaan dan Penghukuman atau perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi”.

Pada sesi breakout room atau konsultasi publik tematik, kelima isu ini terbahas dengan pembagian satu breakroom membahas satu isu prioritas. Pada isu Perempuan Pekerja dan penguatan kebijakan di sektor ekonomi, narasumber yang hadir adalah Yuli Adratna. Ia merupakan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Early Dewi Nuriana selaku National Project Coordinator for HIV and Care Economy ILO.

Isu ini tentunya mereka angkat sebagai isu prioritas karena berangkat dari situasi perempuan pekerja. Selain itu kebijakan yang masih belum mengakomodir perlindungan perempuan pekerja di semua sektor. Maka Komnas Perempuan memberikan perhatian lebih khusus pada isu Perempuan Pekerja.

Selain itu, masih banyak pula kita temukan kesenjangan perempuan dan laki-laki pekerja mulai dari tingkat angka partisipasi kerja, perkawinan anak dan angka kematian ibu, rata-rata lama sekolah, penghasilan, kemiskinan, hingga angka harapan hidup yang perempuan alami khususnya perempuan pekerja.

Oleh karenanya di tahun 2020-2024 Komnas Perempuan membentuk Tim Perempuan Pekerja yang meneliti pada persoalan yang perempuan pekerja hadapi. Khususnya kekerasan berbasis gender di sektor formal maupun informal. Selain itu, tim ini juga memberikan perhatian kepada perempuan pekerja migran.

Menilik Data Catahu 2023

Data Catahu 2023 menyebutkan bahwa terdapat 500 laporan kekerasan di ranah publik yang masuk langsung ke Komnas Perempuan maupun melalui mitra lembaga dengan beberapa kategori. Yaitu kekerasan di tempat kerja-PRT (37 kasus), kekerasan di tempat kerja luar negeri (17 kasus), trafficking dan migran (112 kasus), kekerasan di tempat kerja (334 kasus).

Oleh karenanya, dari hasil diskusi tematik ini, Komnas Perempuan dan mitra memberikan kesimpulan sebagai berikut:

Pada kasus PPRT, advokasi RUU PPRT sudah lama terbahas dan masih terdapat kendala di DPR, sehingga Kemenaker juga harapannya turut mengawal dan mendorong RUU PPRT untuk DPR bahas. Tentunya Komnas Perempuan bersama masyarakat sipil juga akan mengawal proses advokasi RUU PPRT. Selain itu, skema perlindungan sosial untuk PPRT penting untuk terbahas begitu juga dengan pekerja rumahan.

Pada kasus Pekerja Rumahan, Kemenaker telah bekerjasama dengan ILO untuk membuat panduan terkait pengawasan di berbagai sektor tetapi masih mengalami kendala dan membutuhkan penguatan. Selain itu, untuk putting out system belum ada peraturannya dan hanya ada panduan sehingga sulit untuk menindaklanjuti.

Kemudian dari sisi definisi pekerja rumahan juga menjadi penting untuk melihat relasi kerjanya seperti apa sebelum mengarah pada pengawasan. Definisi ini juga menjadi penting karena dapat melihat jenis-jenis pekerjaan, upah, serta status hubungan kerja. Terakhir adalah penting untuk menemukenali perantara di antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja apakah perantara atau outsource dengan lingkup individu atau lembaga (perusahaan).

Hak Maternitas Perempuan Pekerja

Pada beberapa negara, perantara pekerja berasal dari koperasi sehingga nantinya koperasi lah yang akan diminta order. Pola seperti ini akan berjalan dengan mekanisme supply chain yang dapat menjadi peluang tetapi perlindungannya juga harus kita perkuat.

Selain itu legalitas pekerjaan yang diberikan pemberi kerja juga harus kita lihat. Tentunya pada sektor ini masih terdapat hambatan transisi formalitas dan informalitas dengan belum adanya pendefinisian pekerja rumahan.

Terkait perlindungan pekerja, pasca diundang-undangkannya UU TPKS, Kemenaker RI telah mengeluarkan pedoman penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Yakni mulai dari cara pelaporan baik secara manual maupun digital dengan aplikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Kemenaker RI juga telah mengeluarkan peraturan terkait perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan dengan memberikan kesempatan kepada pekerja yang masih menyusui, menyediakan ruang laktasi, dan memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjalani cuti haid.

Menutup laporan ini, dalam diskusi tematik Perempuan Pekerja, tersampaikan pula hak maternitas pekerja yang perlu kita dorong upaya pelaksanaannya karena berdasarkan riset yang ILO lakukan hanya 45% pekerja yang dapat mengakses hak maternitas selama menjadi Perempuan Pekerja.

Semoga dari temuan-temuan ini, dapat menjadi awal yang baik untuk perempuan pekerja agar dapat mengakses hak-hak Perempuan Pekerja di Indonesia ke depannya dengan lebih baik lagi. []

Tags: Catahu 2023Hak MaternitasKomnas PerempuanperempuanPerempuan PekerjaPresiden Republik Indonesia
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Perempuan di Bawah Laki-laki
Hikmah

Islam Tidak Pernah Menempatkan Perempuan di Bawah Laki-Laki

10 Oktober 2025
Laki-laki Perempuan dalam Kemanusiaan
Hikmah

Laki-Laki dan Perempuan: Mitra Setara dalam Kemanusiaan

10 Oktober 2025
Laki-laki dan Perempuan
Hikmah

Kenikmatan Surga untuk Laki-Laki dan Perempuan

9 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

9 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Ketika Surga Terlalu Maskulin: Menafsir Ulang Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan
  • Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga
  • Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK
  • Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID