Mubadalah.id – Dalam realitas kehidupan masyarakat, terutama dalam soal pernikahan, banyak sekali terjadi bahwa sang wali (ayah) merasa berhak untuk menjodohkan anak perempuan kepada seseorang tanpa harus meminta kerelaan sang anak atau bahkan melakukan pemaksaan.
Tentu hal ini bertentangan dengan Hadis yang ada di atas. Namun, sebelum membahas kasus tersebut lebih jauh lagi, ada baiknya kita paparkan apa yang itu wali. Lalu bagaimana kewenangannya, dan bagaimana hubungannya dengan konsep ijbar dalam perwalian.
Dari segi bahasa, kata wali yang berasal dari bahasa arab berarti penolong atau pelindung atau penanggung jawab. Salah satu tujuan keberadaannya adalah untuk memastikan kebaikan dan menjauhkan segala keburukan bagi sang perempuan dalam urusan pernikahan ini.
Dengan kata lain, keberadaan wali berguna untuk memastikan pihak perempuan memperoleh haknya dan pernikahan tersebut direstui dan diberkati.
Sedangkan dalam konteks akad nikah, keberadaan wali dari pihak perempuan merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas imam (pakar) fiqh (hukum Islam).
Pendapat pertama tadi yang diadopsi oleh UU Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam untuk kemudian menjadi prosedur baku bagi setiap pasangan yang hendak menikah di wilayah Indonesia.
Dari paparan tersebut dapat kita simpulkan bahwa keberadaan wali dalam pernikahan merupakan pelindung bagi kepentingan dan kebaikan pihak perempuan. Termasuk untuk memastikan pihak perempuan mendapatkan haknya sebagai pihak yang dilamar serta sebagai “penyaring” kepantasan dan kualitas calon pengantin pria yang hendak melamar.
Terlepas dari kewenangan tersebut, wali dalam ajaran Islam tidak perkenankan untuk bertindak di luar batas kemaslahatan perempuan yang berada di bawah perwaliannya.
Termasuk saat sang perempuan telah memantapkan hatinya untuk menerima seorang pria sebagai calon suaminya. Maka sang wali tidak dapat menghalanginya untuk menikah dengan pria tersebut.
Juga, selama sang pria memenuhi persyaratan syariat seperti sudah dewasa, muslim, dan mampu memberikan nafkah baik lahir maupun batin. []