• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pancasila Menjadi Dasar Negara yang Final

Hal ini menunjukkan bahwa pluralisme telah diterima para ulama dan para pengikutnya atas dasar agama.

Redaksi Redaksi
17/07/2024
in Hikmah, Hukum Syariat
0
Pancasila

Pancasila

829
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua organisasi Islam terbesar dj Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah sejak awal kemerdekaan sudah menyepakati secara bulat Pancasila sebagai dasar negera yang final.

Dalam muktamarnya di Pondok Pesantren Salafiyyah Syafi’iyyah Situbondo, Jawa Timur, pada tahun 1984, NU menekankan kembali komitmen kenegaraan dan kebangsaan tersebut dan menegaskan Pancasila sebagai dasar negara secara final berdasarkan syari’ah (baca: agama).

Salah seorang ulama terkemuka dan kharismatik, KH. Achmad Siddiq, mengemukakan tiga gagasan persaudaraan (al-ukhuwwah), yakni ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan umat Islam), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan bangsa), dan ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan).

Hal ini menunjukkan bahwa pluralisme telah diterima para ulama dan para pengikutnya atas dasar agama. Demikian juga dengan Muhamadiyah.

Akan tetapi, dalam sepuluh tahun terakhir konsensus nasional tersebut menghadapi gugatan, bahkan ancaman dari kelompok Islam garis keras. Mereka mengusung gerakan untuk mengubah dasar negara dan konstitusi negara Republik Indonesja untuk selanjutnya mendirikan negara agama atau memformalkan syari’at Islam.

Baca Juga:

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

KB dan Politik Negara

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Menurut mereka, hanya hukum Tuhan atau syariah Islamiyah sajalah yang harus diikuti dan ditaati. Argumen nya adalah firman Allah:

“Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan. Maka dia kafir, zalim dan fasik” (Baca: QS. al-Maidah ayat 44, 45, 47).

Berdasarkan firman Allah pula mereka mengatakan:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. al-Maidah ayat 50).

Dari beberapa ayat al-Qur’an tersebut, mereka meyakini bahwa tidak boleh menerima keyakinan dan pikiran lain kecuali Islam.

Dengan begitu, menurut mereka, pluralisme adalah ide yang terlarang dalam Islam. Para pengusung dan pendukung ide pluralisme juga harus dilawan. []

Tags: DasarFinalNegaraPancasila
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID