Mubadalah.id – Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti, dengan pembiaran negara-negara adikuasa, dan melemahnya komitmen global secara kongkret, dengan ini Kongres Ulama Perempuan Indonesia -meneguhkan kembali seruan moral dan aksi yang telah dilakukan – dengan menyerukan:
Pertama, seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk memberi perhatian pada pentingnya penghentian segala bentuk kejahatan kemanusiaan Zionis Israel kepada warga Palestina dan pemulihan hak-hak mereka atas kehidupan, sebagai orang-orang yang tertindas, lemah, dan dilemahkan.
Ajaran-ajaran keagamaan apapun, nilai-nilai kemanusiaan di manapun, dan terutama Konstitusi Republik Indonesia, nyata dan terang benderang menolak segala bentuk penjajahan, kejahatan, dan genosida atas warga Palestina dan menuntut seluruh institusi negara dan agama di dunia untuk bersatu padu menekan Negara Israel agar segera menghentikan kejahatan kemanusiaannya dan memulihkan seluruh hak-hak warga Palestina.
Seruan KUPI
Kedua, sebagai implementasi dari misi tauhid dan risalah kenabian yang memanusiakan semua manusia dan menghapuskan segala bentuk kezaliman di muka bumi ini, KUPI menyerukan kepada semua pihak, terutama jaringan ulama perempuan Indonesia, untuk berkomitmen secara kuat, jelas, dan tegas pada keberpihakan bagi penghentian segala bentuk kejahatan kemanusiaan dan pemulihan hak-hak yang tertindas sebagai hal yang makruf, yang harus diperjuangkan secara mubadalah, atau kemitraan, kerjasama, kesalingan, dan kesetaraan, dengan pondasi keadilan hakiki bagi kelompok yang tertindas dan termarjinalkan, terutama perempuan dan anak-anak.
Ketiga, saat badan-badan formal dunia terlihat ragu dan/atau buntu dalam keberpihakan ini, masyarakat sipil dunia dan terutama Indonesia. Termasuk organisasi-organisasi keagamaan dan keulamaan, lembaga-lembaga lintas iman, dengan segala modalitas sosial dan kultural yang dimiliki. Mereka harus terus menyalakan semangat dan secara cermat mengkonsolidasikan diri untuk penghentian kejahatan kemanusiaan di Palestina. Serta pemulihan hak-hak warganya atas kehidupan, kemerdekaan, dan perdamaian.
Keempat, dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Palestina, semua elemen bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang pernah merasakan penderitaan penjajahan. Hal ini agar dapat mengambil peran dengan cara-cara yang makruf, yakni sesuai konstitusi negara. Juga selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal.
Serta membawa ketenangan rasa dan penerimaan masyarakat luas, dan pada saat yang sama menghindari segala tindakan dan cara yang dapat mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan. Serta melemahkan konsolidasi anak bangsa yang sedang bersama-sama berjuang dan mendukung kemerdekaan Palestina.
Kelima, menyerukan segenap umat Islam, terutama jaringan ulama perempuan, untuk terus melanjutkan berbagai ikhtiar yang telah dan sedang kami lakukan. Seraya terus berdoa kepada Allah Swt demi perjuangan Bangsa Palestina agar segera terbebas dari segala bentuk kejahatan kemanusiaan dan penjajahan. Serta memperoleh haknya untuk merdeka, berdaulat, aman, dan damai. []