• Login
  • Register
Rabu, 16 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Menikmati Hubungan Seksual

Al-Qur'an memberikan kepada perempuan hak-hak yang sama dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki hak atas laki-laki dengan baik.

Redaksi Redaksi
25/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Seksual

Seksual

667
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Manusia di samping makhluk berakal, ia juga makhluk seksual. Seks adalah naluri yang ada di dalam dirinya.

Dalam Islam, semua naluri kemanusiaan mendapatkan tempat berharga dan terhormat. Naluri seksual harus disalurkan dan tidak boleh dikekang. Pengekangan naluri akan menimbulkan dampak-dampak negatif, bukan hanya terhadap tubuh, tetapi juga akal dan jiwa.

Nikah atau kawin pada dasarnya adalah hubungan seksual (persetubuhan). Dalam terminologi sosial, nikah bisa kita rumuskan secara berbeda-beda sesuai dengan perspektif dan kecenderungan masing-masing orang. Sebagian orang menyebut nikah sebagai penyatuan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang sah secara hukum.

Dalam fikih, mayoritas ulama mendefinisikan nikah sebagai hak laki-laki atas tubuh perempuan untuk tujuan penikmatan seksual.

Meskipun dengan bahasa yang berbeda, mayoritas ulama mazhab empat sepakat mendefinisikan nikah sebagai akad yang memberikan kepemilikian kepada laki-laki untuk mempetoleh kesenangan dari tubuh perempuan. Dan karenanya, mereka sepakat bahwa pemilik kesenangan seksual adalah laki-laki.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Islam hadir untuk menyelamatkan dan membebaskan perempuan dari kehidupan yang menyiksa. Al-Qur’an memberikan kepada perempuan hak-hak yang sama dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki hak atas laki-laki dengan baik.

Bertolak dari pandangan ini nikah bisa kita rumuskan sebagai suatu perjanjian hukum yang memberikan hak seksual kepada laki-laki dan perempuan untuk tujuan-tujuan yang mereka kehendaki bersama.

Berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan, persoalan hubungan seksual sesungguhnya dapat berlaku terhadap suami ketika dia menolak melayani keinginan seks istrinya.

Ibnu Abbas pernah mengatakan, “Aku suka berdandan untuk istriku seperti aku suka dia berdandan untukku.” Ucapan ini mengandung arti bahwa suami dan istri perlu saling memberi dan menerima dalam suasana hati yang menggairahkan. []

Tags: hakhubunganMenikmatiseksual
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Merendahkan Perempuan

Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit

16 Juli 2025
Fitnah

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

16 Juli 2025
trafficking

Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

16 Juli 2025
Trafficking

Trafficking dan Dosa Kemanusiaan

16 Juli 2025
Perkosaan

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Perkosaan yang

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Representasi Difabel

    Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan
  • Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID