Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tubuh dan Perempuan

Dwi Putri by Dwi Putri
19 Agustus 2020
in Hikmah, Personal, Rekomendasi
A A
0
seksualitas perempuan
6
SHARES
289
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tubuh adalah serangkaian fisik organisme manusia yang terdiri dari fisik kasar dan fisik halus. Yang di dalamya terdapat jiwa dan raga. Menurut KBBI V, tubuh merupakan keseluruhan jasad manusia atau binatang yang kelihatan dari bagian ujung kaki sampai ujung rambut.

Sedangkan menurut Abineno J. I, tubuh adalah rangkaian dalam diri seorang manusia yang dilengkapi dengan jiwa atau berjiwa dan bukan jiwa abadi yang berada ataupun yang terbungkus di dalam sebuah tubuh atau badan yang fana atau yang tidak nyata.

Artinya tubuh manusia tidak hanya berbicara kepala, pundak, punggung, tangan, kaki, dan lain-lain. Akan tetapi juga berbicara perihal jiwa, spirit, dan semangat. Pengertiannya secara umum tentu kita tidak bisa mendefinisikan apa itu tubuh secara utuh. Karena dalam pandangan Nietszche, ia menyatakan bahwa tubuh tidak hanya dimanfaatkan dan dialami dalam banyak cara, bahwa hasratnya dapat diubah oleh interpretasi budaya.

Menurut Bryan S Turner (Listyani, 2016) kajian sosiologis tentang tubuh perempuan setidaknya didorong oleh sejumlah faktor. Pertama adalah pengaruh sosial dan politik gerakan feminisme di dunia akademik maupun masyarakat umum. Kedua maraknya perdebatan etik di seputar persoalan penerapan teknologi medis. Ketiga, munculnya perkembangan paham estetika tubuh dalam realitas kebudayaan konsumer.

Candraningrum pada tahun 2014 memandang persoalan penindasan ini sebagai bagian dari politik penundukan karena pemilik kuasa berusaha melakukan kendali atas tubuh perempuan (Susilo, 2016). Lanjutnya, keberadaan tubuh perempuan yang didominasi oleh politik kepemilikan untuk menguasai secara penuh. Maka tidak heran, Candraningrum menyatakan bahwa kekuasaaan terhadap tubuh perempuan berjalan sesuai dengan keadaan alam yang berubah secara dinamis.

Pernah mendengar kisah Hasan Al Basri? Pemuda tampan yang tinggal di sekitar Basrah. Jawahirul Bukhori mengisahkan kisah fenomenal Hasan Basri sebagai sosok yang sangat menyukai pakaian-pakaian yang bagus dan berjalan-jalan di tengah kota. Tiba suatu hari ini menemukan seorang gadis yang elok lagi cantik. Hasan bisa melihatnya dari kedua bola matanya yang sangat indah yang memaksa langkah kakinya untuk terus mengikuti si gadis.

Sadar jika ia sedang dibuntuti, si gadis menegur Hasan, ada apakah gerangan Hasan mengikutinya. Spontan Hasan menjawab karena ia sangat tertarik pada matanya. Si gadis memperkenankan Hasan menunggu sejenak sembari nanti ia akan kembali untuk memberikan sesuatu ke pada Hasan. Bukan main senangnya. Apalagi yang akan memberi adalah gadis pujaannya.

Beberapa jam kemudian tibalah perempuan paruh baya menyerahkan sebuah kotak yang tertutup rapat. Pesannya, si gadis tidak bisa memberikan langsung pada Hasan. Innalillahi, setelah dibuka, kotak tersebut ternyata berisikan dua bola mata gadis tadi. Gemetarlah seluruh tubuh hasan dan segera bertobat kepada Allah swt.

Dari cerita tersebut (wallahu a’lam bishshowwab) kita bisa mengambil sebuah pelajaran bahwa sejak dahulu bahwa tubuh perempuan hanya dianggap sebagai objek laki-laki. Kendati itu adalah sebuah keindahan, tetap saja keindahan tersebut tidak dapat diekspresikan secara leluasa sebagaimana laki-laki yang bebas melakukan apa saja yang ia inginkan.

Hasan contohnya, dengan ketampanannya ia bebas menunjukkan kepada siapa saja akan apa yang ia miliki tanpa beban dirinya akan dikenai gejala sexual harassment sebagaimana yang dialami oleh si gadis. Hal ini mungkin bisa kita analisa melalui teori biologis pelecehan seksual seperti yang dikatakan oleh Sandra S. Tangri yang menyatakan bahwa perilaku pelecehan seksual merupakan suatu ekspresi dari kerja hormon-hormon seksual laki-laki dan perempuan.

Laki-laki dipandang memiliki dorongan seksual yang lebih besar sehingga seringkali laki-laki menjahili perempuan. Hasan Al Basri masih terus mengikuti si gadis mata indah tadi contohnya, walaupun tidak secara fisik bersentuhan langsung, akan tetapi ekspresinya menunjukkan pelecehan terhadap perempuan.

Ada apa dengan tubuh perempuan? Bagaimana tanggapan anda ketika melihat perempuan berpakaian minim? Hanya memakai hot pant, rok mini, dan short? Negatif? Tentu saja, karena itulah konstruksi yang diberikan oleh masyarakat patriarkal menanggapi soal tubuh perempuan. Ia harus tertutup dan tidak semua laki-laki boleh memandangnya.

Dalam wacana masyarakat umum, tubuh perempuan dikonstruksikan dengan bentuk pasangan yang berlawanan dengan laki-laki atau oposisi biner (Susilo, 2016). Posisi ini berbanding jauh dengan laki-laki. Ibarat ada istilah utara dan selatan, perempuan diidentikkan dengan posisi lebih di bawah sedangkan laki-laki di posisi atas.

Hal yang paling krusial ditakutkan adalah apabila terjadi pemerkosaan. Perempuan selalu dijadikan sebagai objek sekaligus pelaku dalam tindakan pemerkosaan. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mau tidak mau akhirnya tubuh perempuan dibekap oleh kebudayaan. Ia tidak bebas berekspresi dan mengeksplor kemampuannya dalam membentuk tubuhnya seperti keinginan alam bawah sadarnya sendiri.

Padahal Islam diantaranya sangat menghargai kebebasan berekspresi dan tidak menafikannya. Karena ekspresi muncul sebagai fitrah manusia. Entah itu melalui pemikiran, kebudayaan, seni, dan lainnya tanpa harus tercerabut dari akar ajarannya. Bentuk-bentuk hermeneutika dan estetika Islam menjadi sesuatu yang asing bagi sarjana dan masyarakat kita karena telah ter”Barat”kan (Hadi, 2016).

Nah di sini kita kembali bertanya, budaya kita di Timur kan sudah mengatur bagaimana cara perempuan berpakaian, lalu jika tubuh kita sudah mulai terbuka, apakah kita rela menggeruskan budaya yang sudah tertanam sejak dahulu?
Untuk pertanyaan tersebut, ada baiknya kita berpacu pada mahfudzot seperti yang digaungkan oleh Nahdlatul Ulama (penulis kira relevan) yakni, “Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik.”

Terjadinya kasus pemerkosaan juga yang disalahkan pertama kali adalah tubuh perempuan, bukan mata dan libido laki-laki. Padahal bisa saja perempuan berpakaian minim adalah bentuk kekagumannya terhadap tubuhnya. Tapi karena tubuh lain yang dibentuk sosiokultural menganggap bahwa perempuan itu derajatnya di bawah laki-laki, makanya perempuan tidak punya kuasa terhadap tubuhnya sendiri.

Ini bukan berarti penulis mendorong dan mengharuskan perempuan untuk berpakaian minim. Akan tetapi, penulis ingin menekankan bahwa perempuan mempunyai hak yang sama untuk berekspresi. Yang terpenting adalah baik perempuan maupun laki-laki tidak melupakan 3 adab, yakni adab al makhluq bi ghoyrihi, adab al makhluq bi al kholiq, dan yang tidak kalah penting adab al makhluq bi nafsihi. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendidikan dan Kemerdekaan Perempuan

Next Post

Muharram For Peace

Dwi Putri

Dwi Putri

Dwi Putri sedang menyelesaikan studinya di UNUSIA Jakarta. Dia juga merupakan alumni women Jakarta yang sempat diadakan oleh AMAN Indonesia yang bekerjasama dengan Mubadalah.

Related Posts

Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
KB Spiral
Pernak-pernik

Cara Menggunakan KB Spiral

23 Juni 2026
Korban Kekerasan di Bandung
Publik

Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

23 Juni 2026
KB Spiral
Pernak-pernik

KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

22 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

22 Juni 2026
Next Post
Muharram For Peace

Muharram For Peace

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami
  • Cara Menggunakan KB Spiral
  • Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas
  • KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai
  • Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0