• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender

Nurdiani Latifah Nurdiani Latifah
25/08/2020
in Featured, Publik
0
351
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berita akhir-akhir ini cukup membuat kesal. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual malah dicabut dari daftar prolegnas 2020. Bagi para aktivis perempuan yang selalu memperjuangkan hal ini, menjadi kabar duka yang tidak bisa kita hindari. Bagaimana tidak, jumlah angka kasus kekeresan seksual setiap tahun terus meningkat sedangkan payung hukum terhadap korban masih belum ada.

Berdasarkan data yang berhasil penulis himpun, selama covid-19 ini LBH Apik pada periode 16 Maret – 19 April 2020 menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sekitar 97 kasus. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 37 kasus dari sebelum covid-19. Bahkan menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sempat mengeluarkan data pada April 2020 ada 643 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Catatan tahunan dari Komnas Perempuan mengingatkan kita semua jika angka kekerasan semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2020 ada 58 persen kasus kekerasan seksual dari jumlah 3062 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam setahun pemerkosaan ada 715 kasus. Sedangkan kasus pencabulan sekitar 531 kasus.

Belum lagi akhir-akhir ini, terjadi kawin tangkap di Sumba yang pelaksanaannya sudah jauh dari tradisi. Kawin tangkap di Sumba telah menunjukan adanya pelecehan seksual pada perempuan. Kasus-kasus ini apakah masih dianggap kurang untuk memenuhi urgensi RUU PKS agar segara disahkan?

Bahkan, inisiasi RUU PKS ini sudah terjadi sejak 2012. Fakta, jika DPR tidak memprioritaskan sangat membuat kecewa. Rapot merah untuk kinerja DPR hari ini yang tidak bisa membedakan mana prioritas untuk kemaslahatan rakyat Indonesia dan pribadi. Sehingga, kenyataan ini membuat saya semakin berpikir jika perspektif gender tidak pernah digunakan oleh para anggota dewan. Apalagi perspektif gender digunakan dalam kacamata pemenuhan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:

Kasih Sayang Seorang Ibu

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?

Jumlah perempuan di kursi DPR RI pada periode 2019-2024 memang meningkat sebanyak 1 persen dari periode sebelumnya. Pada periode ini, ada sebanyak 118 orang anggota dewan perempuan menempati kursi legislatif. Kabar gembira lainnya adalah Ketua DPR RI periode 2019-2024 ditempati oleh perempuan, yaitu Puan Maharani. Keadaan ini menjadi harapan jika isu-isu perempuan akan segara dibahas di legislatif. Serta perspektif gender bisa masuk dalam semua lini kebijakan yang dibuat.

Namun, kenyataan tersebut berbanding lurus dengan kinerja yang dilakukan. Pil pahit RUU P-KS harus keluar dari prioritas tahun ini. Kondisi tersebut menunjukan jika kacamata gender masih belum digunakan secara utuh oleh para legislator perempuan untuk membangun keadilan. Seandainya anggota legislatif memiliki perspektif gender, saya yakin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa tercapai.

Dengan melihat fakta tersebut, kita perlu menarik kembali ingatan tentang Gus Dur yang sudah mendukung dan membuat aturan jika perspektif gender harus masuk dalam semua kebijakan di Indonesia. Gus Dur membuat Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender agar perspektif gender ini bisa masuk dalam segala pembangunan yang akan dilaksanakan di Indonesia.

Gus Dur pun telah membuat turunannya. Sejumlah peraturan turunan untuk menginstitusionalisasikan perspektif gender dalam perencanaan, implementasi, monitoring evaluasi dan penganggaran, yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Permendagri No. 67 tahun 2011 tentang Perubahan Permendagri No. 15 tahun 2008, yakni tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Dari apa yang telah dilakukan oleh Gus Dur tersebut, bisa menjadi cerminan bagi kita tentang bagaimana pembuatan peraturan yang lebih humanis dan menggunakan perspektif gender. Dalam upaya pengentasan kasus kekerasan seksual, harus ada payung hukum yang komprehensif mulai dari upaya pencegahan, penanganan dan pendampingan bagi korban.

Alasan-alasan tentang definisi yang kurang jelas bisa dibahas dan didiskusikan sambil menunggu pengesahan di tahun ini. Saya pribadi yakin, jika sejumlah masyarakat sipil bisa membantu kerja-kerja DPR dan membuat UU P-KS terimplementasikan dengan baik, dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan. []

Nurdiani Latifah

Nurdiani Latifah

Terkait Posts

Intoleransi di Sukabumi

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Retret di sukabumi

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

7 Juli 2025
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

5 Juli 2025
Tahun Hijriyah

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

4 Juli 2025
Rumah Tak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Ulama Perempuan

    Mencari Nyai dalam Pusaran Sejarah: Catatan dari Halaqah Nasional “Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kasih Sayang Seorang Ibu
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?
  • Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak
  • From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?
  • Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID