Mubadalah.id – Laporan Charities Aid Foundation (CAF) dalam World Giving Index 2024 menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia selama tujuh tahun berturut-turut. Data ini mencatat lebih dari 60% warga kita aktif meluangkan waktu menjadi relawan. Angka ini secara statistik tentu terlihat sangat membanggakan dan humanis di mata panggung dunia.
Namun, ketika saya berdiskusi dengan seorang rekan yang pernah mengikuti kegiatan volunteer pendidikan di pelosok, potret indah itu seketika runtuh dan menyisakan realitas yang sangat pahit. Kondisi lapangan yang nyata terjadi bukan lagi sekadar perkara minimnya fasilitas belajar. Melainkan sudah menyentuh pada taraf pelecehan terhadap hakikat pendidikan itu sendiri.
Kita dipaksa menyaksikan ketimpangan yang begitu telanjang. Bahwa kesempatan dasar untuk mengakses sekolah saja tidak dimiliki oleh anak-anak di pedalaman. Di saat anak-anak perkotaan berselancar dengan gadget canggih mereka, anak-anak pelosok justru kehilangan hak paling fundamental. Yakni untuk belajar dan bermain sesuai fitrah usianya akibat absennya infrastruktur negara.
Ketika Hak Konstitusional Sulit Dijadikan “Proyek”
Realitas di lapangan semakin menyedihkan ketika kita menyoroti fakta ekonomi-politik yang terjadi di balik meja birokrasi. Kebijakan pemerintah sering kali enggan menyentuh akar permasalahan ketimpangan pendidikan di daerah terpencil. Membangun gedung sekolah yang layak dan membuka akses jalan berkilo-kilometer di daerah pelosok memang membutuhkan alokasi anggaran yang sangat masif.
Sayangnya, investasi kemanusiaan ini sering kali dianggap tidak menguntungkan oleh para pembuat kebijakan. Karena jumlah siswanya yang sedikit dan sulit disulap menjadi “proyek” mercusuar yang menghasilkan timbal balik politis secara instan.
Akibatnya, tingginya angka partisipasi relawan di Indonesia sebetulnya menjelma menjadi tamparan keras bagi sistem tata negara kita. Kehadiran gerakan sipil yang masif ini adalah indikator nyata dari absennya negara di garis depan peradaban.
Kita melihat para relawan terpaksa turun tangan menguras tenaga dan waktu mereka. Karena negara secara sistematis membiarkan ruang kelas di pedalaman tetap kosong dan terbengkalai. Pemerintah masih memandang pemerataan pendidikan di pelosok bukan sebagai kewajiban pemenuhan hak asasi warga negara, tetapi sekadar beban anggaran yang tidak efisien.
Glorifikasi Relawan dan Nestapa Pendekar Honorer
Di satu sisi, dedikasi tanpa pamrih dari para relawan pendidikan di pelosok sangatlah mulia dan patut kita apresiasi. Namun di sisi lain, kita tidak boleh terjebak dalam bahaya romantisasi kerelawanan yang kebablasan. Narasi heroik para volunteer ini kerap kali dimanfaatkan secara cerdik oleh birokrasi sebagai tabir asap untuk menutupi fenomena state abdication (pelepasan tanggung jawab negara).
Kisah-kisah mengharukan para pemuda yang mengajar di gubuk reot seringkali memukau kita. Tapi tak ada satupun yang mengkritisi bahwa gubuk reot tersebut adalah bukti otentik kegagalan struktural pemerintah dalam mendistribusikan keadilan.
Kelepasan tanggung jawab negara ini juga berdampak langsung pada nasib para pendidik lokal di daerah. Negara membiarkan jutaan guru honorer menanggung beban mengajar di garis depan. Dengan kepastian status kerja yang terus terlunta-lunta di bawah skema PPPK yang tidak merata. Sebagai bukti objektif, kebijakan anggaran terbaru bahkan hanya mampu menaikkan tunjangan guru honorer di angka Rp400.000 per bulan.
Lebih parahnya lagi, negara seolah membiarkan para pendekar pendidikan ini hidup jauh di bawah garis kelayakan. Seraya menyandarkan keberlangsungan kelas pada sisa-sisa waktu luang (spare time) para relawan yang juga memiliki keterbatasan finansial dan kehidupan pribadi. Hal ini adalah bukti nyata bahwa negara sedang lepas tangan dari tanggung jawab konstitusionalnya.
Mengorbankan Masa Depan Demi Mega-Proyek Populis
Ketimpangan struktural ini lahir dan subur karena nalar politik elektoral telah membajak prioritas APBN kita. Sila Kedua dan Kelima Pancasila dengan tegas mengamanatkan pembangunan manusia yang adil dan beradab. Namun, kalkulator kebijakan publik kita justru menerapkan efisiensi fiskal yang brutal pada sektor pendidikan. Demi mendanai proyek-proyek instan yang keuntungannya bisa langsung dipamerkan sebelum masa jabatan rezim berakhir.
Temuan objektif dari lembaga pemantau kebijakan seperti ICW dan YLBHI menyoroti terjadinya fenomena kanibalisme fiskal ini. Mandat konstitusi yang mewajibkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan kini direkayasa sedemikian rupa demi menambal pengeluaran mega-proyek populis pemerintah pusat. Sebut saja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang anggarannya membengkak fantastis hingga mencapai Rp171 triliun.
Di saat yang sama, APBN juga dipaksa menyuntikkan dana sebesar Rp5 miliar untuk masing-masing Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di puluhan ribu desa. Ketika triliunan rupiah tersedot habis ke pusat demi proyek kosmetik semacam ini, alokasi transfer dana pendidikan ke daerah langsung terpangkas habis, membuat pemerintah daerah lumpuh dan tidak memiliki sisa dana untuk sekadar memperbaiki sarana-prasarana pendidikan di pelosok.
Relasi Mubadalah yang Putus Antara Pusat dan Daerah
Jika kita membedahnya menggunakan pisau analisis Kesalingan (Mubadalah), hubungan antara pemerintah pusat dan daerah—maupun antara negara dan rakyat—harus berdiri di atas prinsip kemitraan yang setara, timbal balik, dan saling menghidupkan.
Rakyat di pelosok daerah secara konsisten menyerahkan hasil ekstraksi kekayaan alamnya dan menyetor pajak kepada pemerintah pusat. Maka secara hukum mubadalah, pusat memiliki kewajiban mutlak untuk mengembalikan hak-hak dasar daerah tersebut, terutama hak pendidikan anak-anak mereka, secara utuh dan tanpa hitungan untung-rugi komersial.
Namun, dominasi sentralistik dalam hukum keuangan negara kita telah merusak relasi kesalingan ini secara total. Pusat bertindak terlalu tiranik dengan menyerap mayoritas pendapatan asli daerah, lalu memotong dana perimbangan dengan dalih efisiensi nasional. Ketika pusat memotong anggaran vital tersebut demi kepentingan elektoral di ibukota, daerah kehilangan kemandirian fiskalnya.
Hubungan tata negara kita akhirnya merosot menjadi relasi ekstraktif murni. Bahwa kekayaan daerah terus diperah untuk membiayai kemewahan proyek pusat, sementara anak-anak pelosok dibiarkan terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural akibat ketimpangan literasi.
Menuntut Keadilan Hakiki untuk Anak Bangsa
Untuk mengurai benang kusut ini, birokrasi pemerintahan harus segera dipaksa keluar dari zona nyaman Keadilan Formal. Selama ini, negara merasa sudah bertindak adil hanya karena konstitusi secara tertulis menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Keadilan Formal semacam ini terbukti buta dan tuli terhadap realitas geografis. Menyamakan standardisasi dan alokasi anggaran antara sekolah di ibukota yang serba digital dengan sekolah di pedalaman pesisir yang atapnya bocor bukanlah sebuah keadilan hakiki, namun sebuah kejahatan pembiaran yang terstruktur.
Kita harus berani menuntut pemenuhan Keadilan Hakiki (Substantive Justice). Keadilan Hakiki menyadari bahwa memberikan perlakuan yang sama rata terhadap dua kondisi yang timpang adalah bentuk kezaliman yang nyata. Konsep ini menuntut negara hadir memberikan afirmasi fiskal secara radikal dan asimetris. Daerah yang rentan, terisolasi, dan miskin infrastruktur wajib mendapatkan prioritas injeksi dana pembangunan sekolah dan jalan, tanpa perlu memperdebatkan kalkulasi ekonomi per kapita jumlah muridnya.
Oleh karena itu, negara harus sadar bahwa pendidikan bukanlah komoditas bisnis yang menuntut return on investment (pengembalian modal) jangka pendek, tetapi tameng peradaban yang menentukan martabat bangsa.
Memperingati Hari Lahir Pancasila harus bermakna jauh lebih dalam daripada sekadar rutinitas mengibarkan bendera atau menghafal teks di lapangan upacara. Momentum historis ini wajib kita rebut kembali sebagai panggung untuk mendesak negara agar mengembalikan tata kelola pendidikan pada hakikatnya yang paling murni. Mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkeadilan sosial, tanpa diskriminasi demografis.
Mari kita kawal dengan ketat dan berani arah kebijakan postur APBN kita. Publik tidak boleh lagi membiarkan narasi romantisasi gerakan kerelawanan menjadi alibi bagi birokrasi untuk lepas tangan dari kewajibannya. Menjamin kesetaraan hak pendidikan bagi anak-anak di pesisir, pedalaman, dan pelosok Nusantara adalah utang konstitusi dan utang peradaban yang wajib negara lunasi hari ini juga, demi mewujudkan Indonesia yang benar-benar adil dan beradab. []










































