Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Indonesia Gelap, Kegelapan bagi Masa Depan Perempuan

Sepertinya memang jalan panjang kesetaraan di negeri ini kian terjal dan berliku, namun semangat ini tak boleh sekalipun layu.

Zahra Amin Zahra Amin
26 Februari 2025
in Publik
0
Indonesia Gelap

Indonesia Gelap

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Berderap dan melaju menuju Indonesia baru. Singsingkan lengan baju singkirkan semua musuh-musuh. Rakyat pasti menang melawan penindasan, rakyat kita pasti menang.”

Mubadalah.id – Lagu di atas kami nyanyikan bersama, ketika aku berkesempatan mengikuti aksi Kamisan yang ke 852, pada Kamis 20 Februari 2025 di depan Istana Negara Jakarta. Aksi ini selain memperingati Hari Keadilan Sosial Sedunia, juga bagian dari gerakan perlawanan terhadap situasi sosial politik hari ini, yang kita kenal dengan Indonesia Gelap.

Gerakan “Indonesia Gelap” yang berlangsung pada 17 dan 20 Februari 2025 itu, menjadi momentum bagi masyarakat menyuarakan kegelisahan terhadap ketimpangan yang semakin nyata. Dalam aksi ini, berbagai kelompok akan menyoroti dampak efisiensi anggaran terhadap semua sektor masyarakat termasuk dampaknya terhadap perempuan, anak perempuan dan kelompok rentan.

Aksi Indonesia Gelap juga menjadi simbol perlawanan terhadap kegelapan sistem yang menindas dan menuntut transparansi serta keadilan sosial. Selain itu, menuntut kebijakan pemerintah yang lebih pro-rakyat.

Beban Berlipat Ganda bagi Perempuan

Mila Joesuf mengatakan dalam ulasannya di laman Suluh Perempuan bahwa efisiensi anggaran yang pemerintah terapkan sering kali justru menambah beban perempuan. Pemotongan anggaran di sektor kesehatan dan pendidikan, misalnya, berdampak besar bagi perempuan yang lebih bergantung pada layanan publik ini.

Minimnya anggaran untuk program perlindungan perempuan juga memperburuk situasi korban kekerasan berbasis gender. Di mana perempuan sulit mengakses bantuan hukum, layanan kesehatan, dan rumah aman.

Pengurangan subsidi bagi kebutuhan dasar seperti pangan, listrik, dan transportasi juga berdampak langsung pada perempuan. Terutama mereka yang bekerja di sektor informal atau menjadi tulang punggung keluarga. Ketika negara abai dalam memberikan perlindungan ekonomi, perempuan terpaksa menanggung beban yang lebih besar untuk bertahan hidup.

Aksi ini juga memperlihatkan bagaimana kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat memperburuk kondisi perempuan di berbagai sektor. Dengan partisipasi berbagai elemen masyarakat, aksi ini akan menjadi momentum untuk menekan pemerintah. Harapannya agar memberikan solusi nyata termasuk bagi perempuan yang selama ini terpinggirkan dari agenda pembangunan.

Negara Gagal Melindungi Perempuan

Aku sepakat dengan apa yang Mila Josesuf paparkan dalam artikelnya tersebut. Di negara ini, ada berbagai regulasi yang bertujuan melindungi perempuan, namun sayangnya implementasi masih jauh dari harapan.

UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) misalkan, yang kita harapkan menjadi tonggak perlindungan perempuan masih menemui banyak kendala dalam penerapannya. Banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif gender, sehingga korban sering kali disalahkan atau terabaikan.

Di sisi lain, pendidikan dan media masih mereproduksi narasi yang menormalisasi ketidakadilan gender, misalnya dalam representasi perempuan yang hanya melihatnya sebagai pelengkap atau objek seksual.

Selain itu, peran perempuan dalam politik masih minim. Meskipun ada kebijakan afirmatif seperti kuota 30% perempuan dalam parlemen, realitasnya perempuan dalam politik sering kali menjadi token tanpa suara yang berdaya. Hambatan struktural seperti budaya politik yang maskulin, kekerasan politik berbasis gender, dan pembungkaman aktivis perempuan semakin memperburuk keadaan.

Tingginya angka kekerasan seksual terhadap aktivis perempuan juga menjadi bukti bahwa negara gagal dalam memberikan perlindungan bagi mereka yang berjuang melawan sistem patriarki yang menindas. Pembungkaman terhadap perempuan yang bersuara dalam gerakan sosial, baik melalui ancaman, kriminalisasi, maupun serangan digital, semakin menghambat perjuangan menuju kesetaraan.

Agenda Prioritas Perempuan yang Semakin Hilang

Indonesia Gelap yang kita hadapi hari ini, yang berkaitan dengan situasi politik Indonesia menjadi kenyataan pahit agenda prioritas perempuan yang semakin kabur, hilang dan entah. Pada 29 November 2023, gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah mendeklarasikan Maklumat Politik Ulama Perempuan, yang didalamnya memasukkan lima agenda prioritas perempuan.

Agenda prioritas perempuan. Antara lain:

Satu, endidikan dan akses bagi perempuan. Akses pendidikan berkualitas bagi perempuan belum merata terutama di kota-kota yang lebih kecil atau desa. Dua, kesehatan perempuan dan anak perempuan. Karena yang perlu perawatan kesehatan secara khusus adalah perempuan, dengan sekian pengalaman biologisnya.

Tiga, praktik yang membahayakan perempuan. Akhir-akhir ini banyak sekali kasus kekerasan seksual, dan kekerasan domestik yang intensitasnya semakin mengerikan. Jumlahnya juga semakin banyak. Seperti perkawinan anak, pernikahan yang tidak tercatatkan, pemaksaan perkawinan, atau pemaksaan penerimaan terhadap perkawinan oleh suaminya. Ini adalah praktik yang membahayakan perempuan, dan anak perempuan

Empat, akses terhadap pengembangan potensi perempuan, akses terhadap dunia kerja, dan akses terhadap peningkatan keterampilan perempuan. Memastikan dunia kerja yang berkeadilan, dan lebih ramah terhadap pengalaman perempuan.

Lima, program kepemimpinan perempuan untuk membibit secara sengaja, membuka ruang-ruang politik bagi perempuan. Yakni untuk membangun ekosistem yang akan melahirkan pemimpin perempuan.

Sepertinya memang jalan panjang kesetaraan di negeri ini kian terjal dan berliku, namun semangat ini tak boleh sekalipun layu. Seperti kisah Nyai Ontosoroh dalam lakon Bumi Manusia. “”Kita sudah melawan, Nak, Nyo, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya.” Tentu, kita harus terus mengepalkan tangan, berteriak nyaring dan lantang menyuarakan perlawanan. []

Tags: Aksi Kamisangerakan perempuanIndonesia GelapMaklumat Politik Ulama PerempuanPolitik Perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

1 Agustus 2025
Feminisme di Indonesia
Publik

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Perbedaan Feminisme
Publik

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Buku Sarinah
Buku

Perempuan dan Akar Peradaban; Membaca Ulang Hari Kartini Melalui Buku Sarinah

23 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID